MAKALAH
PENGANTAR
ILMU POLITIK
“KONSEP POLITIK”
HUKUM TATA NEGERA ISLAM
fakultas syariah & HUKUM
UIN SUSKA RIAU
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak
akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun agar
pembaca dapat mengetahui tentang konsep – konsep ilmu politik. Makalah ini di
susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang konsep
– konsep ilmu politik tentang masyarakat,kekuasaan dan negara. Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pristi Suhendro S.Hum, M.Si dosen mata
kuliah Dasar – Dasar Ilmu Politik , yang telah banyak membantu penyusun agar
dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya, terima kasih.
Pekanbaru, 17 Desember 2014
PENULIS
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dalam memahami ilmu politik tentu tidak terlepas
dari mengkaji konsep – konsep ilmu politik, karena dengan mendalami konsepnya
dapat mengetahui berbagai konsep – konsep dasar dalam politik, seperti
masyarakat, kekuasaan dan negara. Dengan memperhatikan konsep tersebut maka
akan tergambarlah sebuah ilmu politik yang sesungguhnya. Konsep – konsep ilmu
seperti misalnya masyarakat akan mengambarkan bagaimana suatu individu atau
kelompok – kelompok dalam masyarakat untuk membentuk suatu sistem dalam
membangun interaksi dalam masyarakat yang dapat dicirikan dan diklasifikasikan
berdasarkan tingkat sosial di tengah – tengah masyarakat.
Sedangkan, dalam konsep negara akan dijelaskan unsur
– unsur yang membentuk suatu negara dan bagaimana terjadinya suatu negara, begitu
juga dengan tujuan dan fungsi suatu negara. Begitu juga dengan tujuan dan
fungsi negara. Begitu uga dengan kekuasaan, kekuasaan dianggap sebagai sebuah
konsep dasar dalam ilmu politik yang beraneka ragam. Secara umum kekuasaan
diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok orang dengan menggubakan
sumber – sumber daya kekuasaan tertentu untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu
bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak memiliki kemampuan.
BAB
II
Konsep
Politik
1. Teori Politik
Konsep politik lahir dalam pikiran manusia dan
bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai
beberapa fenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori
politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena yang
bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of
Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Norma politik, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan
norma-norma politik. Teori ini dinamakan mengandung nilai. Yang termasuk
golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan
sebagainya.
b. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas
phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau
nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah nilai bebas. Biasanya
bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa
sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
Teori-teori
norma politik dibagi menjadi tiga golongan :
- Filsafat politik, yaitu
mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik
ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan
dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat
ditanggulangi.
- Teori politik sistematis, yaitu
mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada
masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan
norma-norma dalam suatu program politik.
3. Ideologi politik, yaitu
himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki
seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap
kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah
lakunya.
2. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem semi tertutup (atau semi
terbuka), dimana sebagian besar interaksi yang terjadi adalah antar individu –
individu dalam satu kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat
adalah suatu jaringan hubungan – hubungan antar entitas – entitas. Masyarakat
adalah sebuah yang interdependen ( saling ketergantungan ). Umumnya, istilah
masyarakat digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama
dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara
utamanya dalam mata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengindetifikasikan berbagai
mata pencarian masyarakat, yaitu : masyarakat pemburu, masyarakat pastoral
nomadis, masyarakat bercocok tanam, masyarakat agrikultural intensif yang
disebut juga masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat
industri dan pasca industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari
masyarakat agrikulutural tradisional.
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam pengertian tentang masyarakat, maka ciri – ciri
masyarakat itu sendiri adalah :
a.
Kesatuan antar individu
b.
Menempati suatu wilayah tertentu
c.
Terdapat sistem yang berlaku dan telah disepakati
bersama
d.
Terdapat interaksi antar sesama
2.1.
Stratifikasi dalam Masyarakat
Dalam mengetahui defenisi stratifikasi sosial, perlu
diambil beberapa pendapat pakar sosiolog. Menurut, Soerjono Soekanto
stratifikasi adalah suatu jenis
diferensiasi sosial yang terkait dengan pengertian akan adanya jenjang
secara bertingkat. Jenjang secara bertingkat tersebut akan menghasilkan strata
tertentu, dan kedalam strata itulah masyarakat dimasukkan.
Menurut Hewitt dan Mitchell menyatakan bahwa
stratifikasi sosial adalah tingkat perbedaan individu dalam masyarakat yang
mana dalam sistem sosial tertentu sebagai superior maupun inperior. Sedangkan,
menurut Marx Webber mengatakan bahwa stratifikasi sosial merupakan cerminan
dari organisasi sosial suatu masyrakat. Kesimpulannya stratifikasi sosial
adalah cara pembedaan masyarakat berdasarkan jenjang atau strata tertentu yang
bertingkat tingkat, dari mulai strata
inferior sampai dengan strata superior. Menurut Webber pembedaan masyarakat
secara bertingkat tersebut dikarenakan tiga hal, yaitu :
1.
Dimensi Ekonomi
Tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat
berbeda – beda. Dinegara – negara kapitalis dimensi ekonomi dalam kaitannya
dengan stratifikasi sosial mudah dijumpai. Disatu sisi terdapat individu yang
borjuis, kekayaan melimpah, dan menguasai beberapa sektor ekonomi. Namun,
disisi lain terdapat individu yang melarat, sehingga antara keduanya terdapat
jurang pemisah yang sering disebut kesenjangan sosial. Sedangkan, dinegara
sosialis, dimensi tersebut sedikit bahkan tidak ada.
2.
Dimensi Sosial
Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali
orang yang mempermasalahkan tentnag ras, agama dan suku yang dikaitkan dengan
stratifikasi sosial. Sebagai contoh, di Afrika Selatan pernah terjadi pembedaan
ini dengan adanya politik apharteid yang meminggirkan ras berkulit hitam. Pada
masyarakat India, perbedaan strata sosial atau yang disebut kasta adalah
pencerminan tingkatan berdasarkan status sosial tertentu. Kasta pada masyarakat
India ada empat, yaitu :
a.
Kasta Brahmana :
kaum agamais dan pendeta
b.
Kasta Ksatria :
kaum bangsawan
c.
Kasta Waisa :
kaum petani dan pedagang
d.
Kasta Sudra :
rakyat biasa
e.
Kasta Paria :
kasta paling rendah dimasyarakat India
3.
Dimensi Politik
Bagian
terpenting dari dimensi politik yaitu jabatan dalam lembaga – lembaga politik
termasuk partai politik. Hubungan antara pemimpin dengan bawahan sangat
mencolok, disini kedudukan tertinggi yang berwenang mengambil keputusan dalam
masalah – masalah krusial dalam kelembagaan adalah pemimpin, sedangkan bawahan
hanyalah sebagai pelaksana keputusan tersebut. Namun, dinegara yang menjunjung
tinggi demokrasi gaya politik tersebut kurang relevan sebab demokrasi
menekankan memerintah dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat. Sedangkan dalam
pengambilan keputusan harus dengan musyawarah untuk mufakat. Dasar – dasar
pelapisan sosial. Kriteria yang menonjol sebagai dasar pembentukan pelapisan
tersebut adalah :
a.
Ukuran Kekayaan
Kekayaan
dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat kedalam lapisan – lapisan
sosial yang ada. Siapa yang paling kaya itulah yang dimasukkan kedalam strata
tertinggi, demikian juga sebaliknya.
b.
Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati posisi
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
c.
Ukuran Kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran kekayaan dan kekuasaan. Ukuran kehormatan
ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat
menghormati orang – orang yang berjasa kepada masyarakat luas.
d.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan biasanya dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan
tertinggi dalam masyarakat. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat
dalam gelar akademik, atau profesi yang disandang seseorang.
2.2.
Perbedaan
Masyarakat dan Negara
Masyarakat adalah
jumlah individu yang berkumpul dalam satu wilayah, tumbuh berkembang dalam
segala aspek secara bersamaan. Sedangkan Negara adalah asosiasi yang berdiri
dari perkumpulan masyarakat tersebut.
Adapun perbedaan antara
masyarakat dan negara dapat kita uraikan berikut ini :
a.
Lazimnya masyarakat adalah kepala didalam negara
Manusia
adalah makhluk hidup yang bermasyarakat dan ini merupakan sifat dasarnya,
sangat mustahil negara berdiri tanpa adanya perkumpulan masyarakat.
b.
Jangkauan masyarakat lebih luas.
Masyarakat
meliputi seluruh asosiasi kehidupan dan menyusun hubungan sesama secara
menyeluruh. Sedangkan, negara tergantung pada hubungan mereka yang jelasnya
kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan adalah kunci utama dari sebuah negara.
c.
Masyarakat hidup untuk menyelesaikan tujuan didalam
kehidupan yang termasuk keagamaan,sastra, kesenian dan pengetahuan dimana
masyarakat memiliki kelebihan luas dan kelebihan tersendiri didalamnya. Sedangkan tujuan negara memiliki
keterbatasan dimana pokok utamanya adalah sistem yang terorganisir, memerintah
dan mengontrol wilayah tertentu.
d.
Dalam hal sukarela dan kerja sama yang bersangkutan
dengan keagamaan,adat,tradisi masyarakat cenderung akrab dan merupakan suatu
wibawa yang besar jika mengerjakannya. Sedangkan, di negara hal sukarela dan
kerja sama terkesan pemaksaan.
3.
Negara
Istilah negara bersifat abstrak. Dalam bentuk
konkritnya yang terlihat dan terasa hanyalah wilayah,penduduk,bendera,lambang
negara,bahasa dan lagu kebangsaan. Secara terminologi, negara diartikan dengan
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita –
cita untuk bersatu,hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan
yang berdaulat. Unsur – unsur dalam sebuah negara, yaitu adanya rakyat, adanya
wilayah, dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
3.1.
Perbedaan Negara dengan Pemerintahan
Negara dan pemerintahan adalah dua kata yang sering
kita dengar dan hampir sama, tapi jauh berbeda. Negara merupakan segala oknum
masyarakat, sedangkan pemerintahan merupakan kumpulan orang yang berjumlah
kecil.
Perbedaan Negara dengan Pemerintahan :
1.
Negara adalah seluruh komunitas secara tetap
mendiami wilayah tertentu dan berhak untuk berdaulat dalam urusan internal
maupun eksternal. Sedangkan, pemerintahan merupakan bagian negara, bisa
pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan negara.
2.
Negara merupakan persatuan yang kekal, dimana
pemerintahan bersifat sementara. Bagaimanapun persatuan komunitas dalam negara
tidak bisa ditaklukkan oleh siapa pun, walaupun negara tersebut telah terjajah.
Sedangkan, pemerintahan bisa berubah sewaktu – waktu dalam persatuannya, jika
lahir partai pemenang maka berubahlah pemerintahan tersebut.
3.
Negara adalah kedaulatan, kedaulatan adalah sifat
yang paling mendasar yang diperlukan untuk mendirikan negara. Sedangkan,
kedaulatan bukanlah atribut pemerintahan.
4.
Karakter negara diseluruh dunia adalah sama. Dimana
adanya masyarakat,wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan,
pemerintahan yang dijalankan negara disuluruh dunia relatif berbeda. Misalnya
ada pemerintahan demokrasi,diktator,presidensial dan parlementer.
5.
Rakyat tidak akan pernah menggugat negara.
Sedangkan, rakyat sangat bisa untu melakukan perlawanan dan menggugat
pemerintahan, hal tersebut sangat sering kita jumpai di masa demokrasi
sekarang.
6.
Negara dan pemerintahan memang memiliki perbedaan
yang sangat jelas. Namun, hubungan antara pemerintahan dengan negara tidak bisa
berjalan tanpa dukungan satu sama lain.
3.2.
Hakikat,Fungsi dan Tujuan Negara
1.
Hakikat Negara
Hakikat dari negara ialah suatu organisasi baik
dalam arti statis maupun dinamis untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang
berhubungan dengan pelaksanaan kekuasaan oleh badan – badan negara atau
administrasi negara untuk mencapai tujuan negara tersebut.
2.
Fungsi Negara
Fungsi negara tersebut antara lain :
a.
Fungsi negara untuk melaksanakan kekuasaan baik
kekuasaan sendiri atau kekuasaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat untuk
mencapai tujuan rakyat.
b.
Fungsi negara ialah untuk mempertahankan,melindungi
seluruh rakyat. Setiap negara dikolong langit ini mempunyai kewajiban untuk
menjalankan fungsi sebagai negara.
c.
Fungsi negara untuk mewujudkan keamanan,ketertiban
didalam negara dimana fungsi ini dijalankan oleh mereka yang berkepentingan
dibidang keamanan dan ketertiban didalam negara.
d.
Negara mempunyai fungsi menyejahterakan rakyat dan
mewujudkan keadilan bagi rakyat. Namun, jika fungsi ini tidak terealisasikan
maka rakyat akan merasa ketidak adilan dan kemisikinan. Maka, rakyat akan
menggugat pemerintah yang berkuasa.
e.
Fungsi negara menyelenggarakan hubungan
internasional atau hubungan antar negara jika hubungan itu baik maka hubungan
politik,ekonomi,budaya dan pertahanan dan lain sebagainya akan mampu
meningkatkan taraf kehidupan bangsa.
f.
Untuk meningkatkan derajat dan martabat bangsa
didalam percaturan global. Maka banyak negara yang membentuk suatu organisasi
internasional.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas
organisasi itu sendiri. Tugas sesungguhnya negara secara umum :
a.
Tugas Essensial
Adalah tugas untuk mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas internal
negara(memelihara perdamaian,ketertiban, ketenteraman) dan tugas eksternal
negara(mempertahankan kemerdekaan negara).
b.
Tugas Fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum secara moral,intelektual,sosial, maupun ekonomi.
3.
Tujuan Negara
Tujuan negara sangat penting artinya untuk
mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan
pengendalian alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Sementara itu,
tujuan negara menurut Aristoteles adalah “Goodlife”
atau kehidupan yang baik. Sedangkan, menurut Profesor Miriam Budiardjo dalam
bukunya sistematika politik, mengemukakan bahwa tujuan negara adalah :
a.
Keamanan dari luar
b.
Keamanan dari dalam
c.
Keadilan sosial
d.
Kesejahteraan umum
e.
Melindungi kemerdekaan perorangan
Adapun tujuan negara Indonesia seperti yang tertuang
dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alenia ke empat adalah :
1.
Melindungi seluruh tumpah darah dan bangsa Indonesia
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.
Mensejahterakan rakyat
4.
Ikut serta mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan
persamaan dan kemerdekaan
Tercapai atau tidaknya tujuan negara tersebut
terletak atau tergantung pada pelayanan administrasi negara itu tersebut. Itu
sebabnya pemerintah yang sistem organisasi dan sistem administrasinya baik akan
menjadikan suatu negara yang aman,tentram dan sejahtera.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep
– konsep ilmu politik pada dasarnya mempermudah kita untuk mengerti dan
memahami apa arti dari ilmu politik dan politik itu sendiri. Konsep – konsep
ilmu politik itu sendiri terdiri dari :
1. Masyarakat
Masyarakat
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian
besar interaksi yang terjadi adalah antar individu – individu dalam satu
kelompok tersebut.
2. Negara
Istilah
negara bersifat abstrak. Dalam bentuk konkritnya yang terlihat dan terasa
hanyalah wilayah,penduduk,bendera,lambang negara,bahasa dan lagu kebangsaan.
Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita – cita untuk bersatu,hidup didalam
daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
3. Kekuasaan
kekuasaan
diartikan sebagai kemampuan seseorang atau kelompok. Sekelompok orang dengan
menggunakan sumber – sumber daya kekuasaan tertentu untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu
bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki
kemampuan.
DAFTAR PUSTAKA
Haryanto,Agus,Alex Suryanto. 2007. Panduan
Belajar Bahasa dan Sastra
Indonesia. Tanggerang:ESIS
Indonesia. Tanggerang:ESIS
Isjwara, F. 1995. Pengantar Ilmu Politik, Bandung : Bina Cipta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga.
2001. Jakarta: Balai Pustaka
Kartono Kartini, 1996. Pendidikan
Politik, Bandung : Mandiri Maju.
Rodee, C.C. et.al. 2002, Pengantar Ilmu Politik,
Jakarta: PT RajaGrafindo
Sumarsono, S. Drs, MBA. 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta:
PT.Gramedia Pustaka Utama.
Tim Dosen, 2012.
Dasar – Dasar Ilmu Politik. Medan.
0 komentar:
Posting Komentar