Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Senin, 19 Oktober 2015


MAKALAH METODOLOGI STUDI ISLAM
"POLITIK ISLAM"

MUSTOPA KAMAL



JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUSKA RIAU
2014





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena telah mencurahkan nikmat kesehatan dan kesempatan agar kami bisa menyelesaikan makalah ini.Shalawat dan salam tidak lupa kami hadiahkan kepada nabi besar Muhammad Saw yang telah membawa ummat dari zaman jahiliyah ke zaman Islamiyah.

Berkat kerjasama dari semua anggota, akhirnya penyususnan makalah ini dapat terselesaiksan juga. Kami menyadari bahwa kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT dan kami mengucapkan banyak terima kasih jika ada saran yang membangun dari berbagai pihak.  

Pekanbaru
Penulis






 

DAFTAR ISI

BAB I....................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Tujuan................................................................................................................ 2
BAB II..................................................................................................................... 3
PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A. Pengertian Politik Islam............................................................................. ....... 3
B. Norma Politik Dalam Islam........................................................................ .......4
C. Kedudukan Politik Dalam Islam................................................................ .......5
D. Demokrasi Dalam Islam............................................................................ .......6
E. Masyarakat Madani................................................................................... .......6
F. Prinsif-Prinsif Politik Islam......................................................................... .......8
G. Tujuan Politik menurut Islam..................................................................... .....10
H. Kontribusi Ummat Islam Dalam Perpolitikan Nasional........................... .....11
BAB III..................................................................................................................15
PENUTUP.............................................................................................................15
A. Kesimpulan.......................................................................................................15
B. Saran.................................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................17


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang

Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi.
Padahal tidak semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan umat manusia.
Banyak yang beranggapan bahwa jika agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Namun ada yang beranggapan lain, karena jika agama tidak menggunakan suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan sampai pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang digunakan belum sempurna dan perlu menambahan ilmu.
Untuk itulah saya sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah membaca atau membahas makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama islam agama yang kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.

1.2.  TUJUAN

      1.            Mengetahui definisi dari politik islam.
      2.            Mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan politik islam.
      3.            Mengetahui prinsip-prinsip politik luar negeri di dalam islam.
      4.            Memahami kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.
      5.            Dapat membandingkan politik yang terjadi pada saat sekarang dengan politik menurut  pandangan Islam.
      6.            Agar dapat mengetahui dan memahami tentang politik secara Islam.
      7.            Dengan mengetahui pandangan politik secara Islam agar kita lebih dapat meningkatkan  keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan posisi yang lebih baik di hadapan AllahSWT.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Poltik Islam

Islam bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistem politik
(a political sistem), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam merupakan  sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5).
Nabi Muhammad SAW adalah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik sebagai kata benda ada tiga, yaitu :
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem dan dasar pemerintahan)
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai  
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).

Politik itu identik dengan siasah, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
                         1.            Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
                         2.            Siasah Dauliyyah ( Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam lainnya)
                         3.            Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.

B.      Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
      1.            Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
      2.            Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
      3.            Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
      4.            Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
      5.            Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
      6.            Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
      7.            Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.

C.      Kedudukan Politik Dalam Islam

Terdapat tiga pendapat  di kalangan pemikir muslim  tentang kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :
Pertama, kelompok  yang menyatakan bahwa islamadalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam.  Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.2[2]
Kedua, kelompok yangberpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Ketiga, menolak bahwaislam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution, kepala agama, jugabeliau adalah kepala negara. Nabi menguasai suatu wilayah yaitu yastrib yangkemudian menjadi madinah al-munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligusmanjadi pusat pemerintahannya dengan piagam madinah sebagai aturan dasarkenegaraannya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala negaradigantikan abu bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat,selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut “khalifah”. Sistem“khalifah” ini berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah kekuasaankhalifah terakhir, ali “karramah allahu wajhahu”.

D.  Demokrasi Dalam Islam

Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung Dalamkonsep khalifah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakanganini mengembangkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan padakesamaan derajat, manusia, dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.
Demokrasi islam dianggap sebagaisistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitumusyawarah {syura}, persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative yangmandiri {ijtihad} .
Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagaikhalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.

E.     Masyarakat Madani

Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat yunani sampai msaa filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat.
Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan sisyem kehidupan yang berlaku di kota madinah . kondisi dansistem kehidupan menjadi popular dan dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami, sekalipun penduduknya terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya. aL-qur’an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi diantara penduduk madinah.
Perjanjian madinah berisikesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakankedamaian, dalam kehidupan social, menjadikan aL-qur’an sebagai konstitu,menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin yang ketaatan penuh terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan kebebaan bagi penduduknya untuk memelukagama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya
Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut :
a)       BerTuhan
b)       Damai
c)       Tolong-menolong
d)       Toleran
e)       Keseimbanagn antara hak dan kewajiban social
f)        Berperadabantinggi
g)       Berakhlak mulia

          
F.        Prinsip-prinsip dasar politik Islam

 Sistem politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a)       Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam    sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.

Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)

b)       Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejakNabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah ini lah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintahdan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullahs.a.w dan tidak mengambil selain dari pada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepadaAllah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)


c)       Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemiliktetapi hanyalah khalifah atau  wakilAllah yang menjadi Pemilik yang sebenar.

Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di mukabumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)

Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1 Terdiri dari pada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggng jawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah.
2 Tidak terdiri dari pada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta     bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya.
3 Terdiri dari pada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal.
4 Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan yakin  dan tanpa keraguan.
Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.

G.    TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM

Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.  Tujuan utama nya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1.          Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulama salaf dari pada kalangan umat Islam.
2.          Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
3.          Menjagakeamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai
4.          Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5.          Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagimenghadapi kemungkinan serangan dari pada pihak luar.
6.          Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7.          Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak.
8.          Mengatur anggara belanjawan dan perbelanjaan dari pada perbendaharaan negara agar tidakdigunakan secara boros atau kikir.
9.          Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
10.          Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

H.        Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional

Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal sekadar retorika, yang mencuat justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan basah untuk memanjakan hasrat priba¬di atau kepentingan golongan.
           Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor!
          Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada rasa tergugah
untuk melakukan perubahan konstruktif. Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya membingkai peradaban”.   
Syafii Maarif, optimis Islam akan mampu memberi corak pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini, baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat yang beriman.
Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa umat Islam tidak boleh terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal perpaduan spritual dan intelektual, maka posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang dihar¬apkan menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan ontologi.Kalau mau menelusuri sejauhmana pengaruh Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya boleh dikata cukup panjang. Sejak abad 13, sebelum para kolonial menceng-keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa kerajaan Islam seperti di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTB.
Namun yang paling monumental adalah saat perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara. Langkah tersebut merupakan kompromi politik demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski mereka yang beragama Islam.         Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Wawasan moral tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan “kendaraan” penting untuk mencapai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilai nilai tauhid.
Sayangnya, sejak Orde Lama hingga tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, Nahdhatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdhatul Wathan, Masyumi dan lain lain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi dewasa dalam peolitik nasional.5
Di masa Orde Baru yang feodal serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian lama mental mereka terpasung, sehingga tak punya peluang untuk menawarkan pemikiran alternatif. Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang.
Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan politisi politisi karbitan yang orientasi perjuangannya Cuma untuk mengincar kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar mencaplok slogan “demi kepentingan bangsa dan negara”, padahal tujuan akhir tak lain adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. [4]
          Maka, dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan pernyataan politik yang a historis. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggir sejarah, turut menari menurut irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh sebab itu, kita perlu menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi yang tang¬guh dan prima (hal 81).
          Dengan begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan. Aliansyah jumbawuya 
Reaksi: 


Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :
1)      Politik ialah: Kemahiran
2)      Menghimpun kekuatan
3)      Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
4)      Mengawasi kekuatan dan
5)      Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prakemerdekaan).



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi.
Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya.
Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni
(1)     agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya,
(2)     mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum,
(3)     memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.

B.     Saran
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik.
Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.

DAFTAR PUSTAKA



        Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
        M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6
        Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
        Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
        Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
        Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
      Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA UniversitasBramijaya ;Malang






[1]Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193

[2] Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
[3] Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
[4] M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6











 


0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr