MAKALAH TIPIKOR
korupsi
Jurusan Tata negara islam
fakultas
syariah & hukum
UIN
SUSKA RIAU
PEKANBARU
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong penulis untuk menyelesaikan
makalah ini. Tanpa pertolonganNya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang korupsi, yang saya sajikan berdasarkan dari
berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan.
Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun
dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan.
Makalah ini membahas tentang
“KORUPSI”. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi diharapkan agar
para pembaca dapat memahami isi dari makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Pekanbaru, 04 Mei 2014
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sering kita
mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada di sekeliling kita,
mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah,
sekolah, masyarakat, maupun di instansi tertinggi dan dalam pemerintahan.
Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu.
Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi
dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat
ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan oleh
pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan
tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap remeh
bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri
sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu
sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara
ini.
B. TUJUAN PENULISAN
Penulis
membuat tulisan ini agar teman teman pembaca dapat mempelajari dan mengetahui
apa itu korupsi dan bagaimana korupsi bisa merusak bangsa ini, selain itu
penulis juga membuat tulisan ini untuk memenuhi tugas dari dosen pengajar.
C. METODE PENULISAN
Penulis
membuat tulisan ini dengan mengambil sumber dari beberapa tulisan maupun
artikel melalui internet. ada beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini,
seperti saat mencari bahan tentang pengendalian. Akhirnya penulis dapat
menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KORUPSI
Menurut
Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang
secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam
perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara
itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi
yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari
pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan
nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum,
melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari
pihak yang disuap.
Seseorang
yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar
mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar
memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri
yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain
denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa
kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan
nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang
bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam
merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara
lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan
korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu
orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali dilakukan secara bersama-sama
untuk menyulitkan pengusutan
2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama,
korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing
pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah
dilakukan.
3. Melibat
elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan
adalah bidang strategis yang dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha
tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu
berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas
dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan
agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa
yang diinginkan.
6. Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan
oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu
lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa
kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan
kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti
berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi
setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah
dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap
ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di
satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk
menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia
menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
B. PENGERTIAN KORUPSI SECARA HUKUM
Merupakan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih
ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat
luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Korupsi
yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
· Kolusi ialah
perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar,
namun memberikannya secara sembunyi-sembunyi.
· Nepotisme
adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut;
·
Perbuatan melawan hukum
·
Penyalahgunaan kewenangan
·
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. SEBAB-SEBAB YANG MELATAR BELAKANGI TERJADINYA KORUPSI
Korupsi
dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu
sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a
) Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan
pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang
bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan
kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke
leadershipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah
dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut
di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem
pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan
moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan
bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c)
Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi
bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa
menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka
lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan
kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya
kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d) Rendahnya
pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi.
Minimnya keterampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud
rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya
mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan
yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap
pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor
rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai
instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang
cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya
yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya.
f
) Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati,
seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang
diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g) Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2. Moderat
a) Rendahnya
Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat
rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai
berikut:
1) Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang
menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
2) Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing
komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara,
kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen
mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan
menguntungkan semua pihak.
3) Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang
mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan
komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima,
tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
b) Struktur
Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi
dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu
lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak
dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus
D. MACAM-MACAM
KORUPSI
Tindak
pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila
diklasifikasikan ada dua jenis atau macamnya, yaitu berdasarkan bentuk
dan sifat.
1.
Berdasarkan
bentuk
Berdasarkan
bentuk, Korupsi dapat berupa Bentuk Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak
selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara. Korupsi yang berkaitan
dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.Seorang pejabat yang dipercaya
atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan
keuntungan besarproyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan)
menjadi Rp 2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang
terkait dengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang
berkaitan dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab.
Tidak
disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak
dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu,
pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan
pelayanan inilah kerugian immaterial yang harus ditanggung negara atau lembaga
swasta. Begitu juga dengan mereka yang secara sengaja memanfaatkan kedudukan
atau tanggung jawab yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2. Berdasarkan sifatnya
A). Korupsi Publik
Dari segi
publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme itu terkait
dengan kerabat terdekat. Segala peluang dan kesempatan yang ada
sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangan kerabat dekat.
Kerabat
dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek atau kroni. Fraus, artinya, berusaha
mempertahankan posisinya dari pengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk
kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua
dilakukan agar posisi yang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau
direbut orang lain.
Bribery, artinya
pemberian upeti pada orang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan atau
pertolongan bagi kemudahan usahanya. Bribery juga memiliki dampak yang cukup
signifikan bagi kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertuju pada out put
(hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi.
Birokrasi
yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada masyarakat,
justru berubah menjadi kendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan
pada birokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana dia memulai
usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihat ketidakjelasan terhadap
apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat,
tetapi kepentingan birokrat.
B). Korupsi Privat
Sisi lain
korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum
privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan
masyarakat terjadi karena adanya interaksi antara badan hukum privat dengan
birokrasi, antara masyarakat dengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang
terjadi adalah timbal balik.
Interaksi
tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang saling menguntungkan. Jadi,
korupsi tidak hanya di lembaga-lembaga institusi negara, tetapi dengan swasta
bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan
pemerintah tidak akan terjadi.
E. CONTOH KASUS KORUPSI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·
Menyogok
agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang
demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap
tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya
untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS.
Hanya
orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam
itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak
sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
F. AKIBAT DARI KORUPSI
1. Melesu Perekonomian
Lesunya
Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi
merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas
Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme
Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya
praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara
donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya
Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung
yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin
Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty)
Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos
finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran
moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya
angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam
masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.
Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah
korupsi dan jumlah kejahatan.
Rasionalnya,
ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga
meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan
masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan
mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang
lain.
3. Demoralisasi
Demoralisasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat
umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah
justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust
(kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah.
Praktik
korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat.
Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan.
Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi.
Lembaga internasional menolak membantu negara-negara korup. Sun Yan Said:
korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuran
birokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan
pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang
punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh ke dalam
birokrasi.
Korupsi
dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang
menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri.
Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam
dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
5. Terganggunya Sistem Politik dan
Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan
Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi
Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan
citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan
korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan
dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai
kepentingan pribadi dan kelompok.
6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya
Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi
Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi
merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan
sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker
perusaaan publik.
Pertambahan
sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma
personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi
dalam menggalang dana.
G. PENJATUHAN PIDANA TERHADAP
KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang
melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana
mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang
yang melawan hukum atau merugikan Negara (perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana
tambahan
Perampasan barang bergerak atau
tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
H. CARA
MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Strategi
Preventif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya
korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya,
sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya
yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini
melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi.
a. Menanamkan semangat nasional yang
positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui
pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai
berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk
mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan
kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan
yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh
para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol
yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang
terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi
dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah
departemen beserta jawatan di bawahnya.
- Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti
dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi,
sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup
tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat
membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun
ilmu politik dan sosial.
- Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji
untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus
dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat
dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari
masyarakat dan para pemerhati/pengamat masalah korupsi banyak memberikan
sumbangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah,
untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi
dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga
sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu
masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada
pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan.
Dapat
disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara
atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta
selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan
korupsi akan berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah,
Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta,
1984.
-------------------,
KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
HS Aulia., Belajarlah
ke Negeri Cina, Majalah Panji Masyarakat, No. 19 Tahun IV, 30
Syahrin,
Alvi. Beberapa Masalah Hukum, PT. Softmedia, Medan, 2009.
Agustus
2000.
Sunggono,
Bmbang. Metodologi Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakrta 1998
-----------------,
Pidana Mati dalam Negara Pancasila, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
2007.
Prenada
Media, Jakarta, 2003.
rizaldysss.blogspot.com
google.com
0 komentar:
Posting Komentar