Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Senin, 23 Maret 2015

MAKALAH TIPIKOR
korupsi

Jurusan Tata negara islam
fakultas syariah & hukum
UIN SUSKA RIAU
PEKANBARU
2014


KATA  PENGANTAR

           Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolonganNya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang korupsi, yang saya sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini membahas tentang “KORUPSI”. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi diharapkan agar para pembaca dapat memahami isi dari makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Pekanbaru, 04 Mei 2014
                                                                                                                        Penyusun






BAB 1
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada di sekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun di instansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.

B.  TUJUAN PENULISAN
Penulis membuat tulisan ini agar teman teman pembaca dapat mempelajari dan mengetahui apa itu korupsi dan bagaimana korupsi bisa merusak bangsa ini, selain itu penulis juga membuat tulisan ini untuk memenuhi tugas dari dosen pengajar.

C.  METODE PENULISAN
Penulis membuat tulisan ini dengan mengambil sumber dari beberapa tulisan maupun artikel melalui internet. ada beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan tentang pengendalian. Akhirnya penulis dapat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.


BAB II

PEMBAHASAN


A.  PENGERTIAN KORUPSI
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.

Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
   1.   Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
   2.   Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
   3.  Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
   4.  Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
   5.   Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
   6.   Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
   7.   Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
   8.   Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

B.  PENGERTIAN KORUPSI SECARA HUKUM
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·     Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·    Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-sembunyi.
 ·    Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut;
 ·       Perbuatan melawan hukum
 ·       Penyalahgunaan kewenangan
 ·       Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

C.  SEBAB-SEBAB YANG MELATAR BELAKANGI TERJADINYA KORUPSI
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor 
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1.    Klasik 
    a  )   Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke leadershipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
    b)  Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
     c)   Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
  d)   Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya keterampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
   e)  Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
    f )   Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
     g)  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.

2.    Moderat
    a)  Rendahnya Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
        1)   Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
        2)   Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.   
     3)  Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
      4)   Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
   b)  Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus

D.  MACAM-MACAM KORUPSI
Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada dua jenis atau macamnya, yaitu berdasarkan bentuk dan  sifat.
1.    Berdasarkan bentuk
Berdasarkan bentuk, Korupsi dapat berupa Bentuk Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara. Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan besarproyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp 2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkait dengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab.
Tidak disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu, pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harus ditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yang secara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2. Berdasarkan sifatnya
A). Korupsi Publik
Dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangan kerabat dekat.
Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek atau kroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya dari pengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar posisi yang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbut orang lain.
Bribery, artinya pemberian upeti pada orang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagi kemudahan usahanya. Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertuju pada out put (hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi.
Birokrasi yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadi kendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan pada birokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana dia memulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihat ketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan birokrat.
B). Korupsi Privat
Sisi lain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya interaksi antara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat dengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.
Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang saling menguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembaga institusi negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi.

E. CONTOH KASUS KORUPSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·         Menyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS.
Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri

F. AKIBAT DARI KORUPSI
 1. Melesu Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan.
Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah.
Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak membantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh ke dalam birokrasi.
Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik.
Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.

G. PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a.     Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan Negara (perekonomian).
b.    Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.     Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

H. CARA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
   1.  Strategi Preventif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
  1. Strategi Deduktif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.  
  1. Strategi Represif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati/pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.

                                      
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah, untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan.
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan negara.






DAFTAR PUSTAKA

 Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984.
-------------------, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
HS Aulia., Belajarlah ke Negeri Cina, Majalah Panji Masyarakat, No. 19 Tahun IV, 30
Syahrin, Alvi. Beberapa Masalah Hukum, PT. Softmedia, Medan, 2009.
Agustus 2000.
Sunggono, Bmbang. Metodologi Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakrta 1998
-----------------, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2007.
Prenada Media, Jakarta, 2003.
      www.sinarbaru.com
rizaldysss.blogspot.com
google.com












0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr