Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Rabu, 03 Juni 2015

MAKALAH TIPIKOR

PERBANDINGAN CARA PEMBERANTASAN KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA



Jinayah siyasah
fakultas syariah
UIN SUSKA RIAU, PEKANBARU
2014


KATA PENGANTAR
                                                                                         
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin... puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, yamg telah membentangkan jalan keselamatan buat insan dan menerangi mereka dengan pelita yang terang benderang. Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad SAW yang membawa petunjuk buat kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Demikian pula, ucapan keselamatan atas keluarga, sahabat dan pengikut beliau sampai hari kiamat.
Alhamdulillah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan , kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh karna itu kami sangat berterima kasih apabila ada kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.



DAFTAR ISI


BAB I
Pendahuluan

BAB II
Pembahasan
A.    Perbandingan cara pemberantasan korupsi di berbagai negara
1.      Di Indonesia
2.      Di China
3.      Di Singapura
B.     Hukuman Bagi Para Koruptor di Berbagai Negara
1.      Di China
2.      Di Amerika
3.      Di Arab Saudi
4.      Di Malaysia

BAB III
Penutup

Daftar Pustaka



BAB I
Pendahuluan


1. Latar Belakang
            Di dalam hiruk-pikuk masyarakat dunia termasuk di Indonesia, dewasa ini terjadi tindak criminal yang sudah membudaya dan sangat kronis.
            Hasil survey (2004) Political and Economic Risk Consultancy Ltd. (PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas India (8,90), Vietnam (8,67), dan Thailand (7,33). Artinya, Indonesia masih menjadi negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik tingkat legislative, yudikatif, maupun eksekutif untuk memberantas korupsi, maka timbul pertanyaan apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem Pendidikan Nasional dijadikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia?
            Merujuk pada permasalahan tersebut dan fenomena yang berkembang selama ini, maka kajian ini dipikir penting untuk mendeskripsikan dan dijadikan salah satu strategi pemberantasan korupsi di Indonesia dan di berbagai dunia lainnya

2. Rumusan Masalah
a.      Bagaimana mengatasi korupsi di lingkungan Negara maupun masyarakat?
b.      Apa dampak korupsi di masyarakat?
c.       Apa penyebab korupsi?

3. Tujuan
      Salah satu upaya untuk menghilangkan budaya korupsi
      Menyadarkan masyarakat
      Mendidik generasi muda agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat memajukan bangsa dan negara




BAB II
Pembahasan

A.    PERBANDINGAN CARA PEMBERANTASAN KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA

1.      PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

            Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi

a. Orde Lama
            Dasar hukum: KUHP (awal) UU 24 tahun 1960
            Antara 1951-1956 isu korupsi mulai diangkat oleh Koran local seperti Indonesi Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi[1] Ruslan Abdulgani menyebabkan Koran tersebut dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sostroamidjodjo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh polisi militer. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan menteri penerangan cabinet Burhanuddin Harahap (cabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan direktur percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai musuh Soekarno. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titk awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal A.H. Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah penguasa darurat militer justru melahirkan korupsi ditubuh TNI.
           


[1] Lihat tulisan Nur Rachmat Yuliantoro tentang “Korupsi dengan Karakteristik


Jenderal nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S. parman, M.T. Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, kepala Staffnya. Proses hukum Soeharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto ke Seskoad di bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan Soeharto menjadi ketua senat Seskoad.

b. Orde Baru
            Pemberantasan korupsi pada orde baru tidak jauh beda pada masa orde lama. Korupsi orde baru dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

c. Era Reformasi
            Dasar hukum: UU 31 tahun 1991, UU 20 tahun 2001
            Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
      Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
      Komisi Pemberantasan Korupsi
      Kepolisian
      Kejaksaan
      BPKP
      Lembaga non-pemerintah: media massa, organisasi massa (mis: ICW)

·         Model Upaya Pemberantasan Korupsi
            Dengan adanya pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari pemulihan umum 200, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang kuat, artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah kebijakan yang akan dilakukan adalah:
      Mengerahkan seluruh stakeholder dalama merumuskan visi, misi, tujuan, dan indicator terhadap makna KKN
      Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai paying hukum menyangkut Stick, Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi efek jera, pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi, dsb.
      Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksnakan penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
      Melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan akan tercapai yaitu pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas terutama dimulai dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.

·         Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah tanggung jawab moral pendidkan nasional untuk membenahi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral, oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
            Selain UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak criminal korupsi[2], diperlukan juga aturan pendukung sebagai bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu masyarakat yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan discipline, yaitu discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang prularis dan multicultural.

[2] Mochtar Lubis, Manusia Indonesia: (sebuah pertanggungjawaban), Yayasan Obor Indonesia (2001)
·         Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK dipimpin ole 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jasin, Hayono Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolak DPR.
a. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
x   16 Januari mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua karena terlibat kasus dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara sekitar 15 M. Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara.
x   14 februari direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak ditahan karena mereka menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar 100 M. mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara
x   10 april gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
x   27 november Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin ditahan akibat diduga terlibat dalam pengucuran daana YPPI sebesar 100 M.
x   dll.
5
b. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
a   UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
a   UU No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
a   UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
a   Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
a   UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
a   UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
a   UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
a   Peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK
·         Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
            Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan, dan penipuan
a. Penyogokan: pesogok dan penerima sogok
            Korupsi memerlukan dua pihak yang korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada beberapa Negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan “uang lembek”
            Pada arena politik sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit lagijika diharuskan membuktikan ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip yang mengaitkan korupsi dengan seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
            Peristiwa ini sering terjadi pada kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
d. Mengukur korupsi
            Mengukur korupsi dalam arti atau makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin bersembunyi. Lembaga Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di bidang anti korupsi menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap tahun. Ketiga tolak ukur tersebut adalah:
            1. Indeks presepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup Negara-negara ini)
            2. Barometer korupsi global (berdasar survey pandangan rakyat terhadap pengalaman mereka tentang korupsi)
            3. Survei pemberi sogok yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing member sogokan. Bank dunia juga mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah indicator pemerintahan.
·         Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
            Di Indonesia, tindakan korupsi dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut:
1.      Konsentrasi kekuasaan pada si pegambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
2.      Kurangnya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
3.      Kampanye politik mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan normal
4.      Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5.      Lemahnya ketertiban hukum
6.      Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
7.      Gaji pegawai pemerintah sangat kecil
8.      Rakyat yang cuek, tidak tertarik atau mudah dibohongi, yang gagal member perhatian cukup ke pemilu
9.      Tidak ada control yang cukup untuk mencegah penyuapan
10.  Mental aparatut
11.  dll.

·         Dampak Korupsi di Berbagai Bidang

a. Bidang Ekonomi
            1.  Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing.
            2.  Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
            3.  Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
b. Bidang  Kesejahteraan Rakyat
            1.  Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Hal ini tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2.  Korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
c. Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin
Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Sesungguhnya korupsi memiliki beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa. Dampak-dampak tersebut antara lain:
Pertama, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004. Tidak hanya itu. Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

            Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.

            Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah
dan kematian bayi mengalami peningkatan.   
Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
            Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.

            Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai liibasul khauf (pakaian ketakutan).        
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak negative korupsi:
1. Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal
2. Korupsi dpat memprsulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan
3. Korupsi merugikan rakyat luas dan menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi sogok
                                                                         



2.         PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA

Singapura memiliki sebuah pasar ekonomi yang maju dan terbuka, dengan PDB per kapita kelima tertinggi di dunia. Bidang ekspor, perindustrian dan jasa merupakan hal yang penting dalam ekonomi Singapura. Untuk mendukung kesuksesan Singapura dalam bidang ekonomi, juga dibutuhkan adanya suatu sistem pemberantasan korupsi yang baik.
Korupsi merupakan sebuah penyakit yang ada di hampir seluruh pemerintahan di dunia. Korupsi harus diberantas agar sebuah negara dapat membentuk pemerintahan yang bersih dan efektif. Salah satu negara yang dapat dikatakan berhasil memberantas korupsi adalah Singapura.  Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah perusahaan konsultan yang bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Singapura menduduki peringkat kelima dunia negara terbersih dari korupsi. Peringkat yang didapat oleh Singapura ini tidak terlepas dari keberhasilan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi di Singapura sendiri memiliki sejarah yang panjang. Pemberantasan korupsi di Singapura berawal dari kegagalan Bagian Antikorupsi Kepolisian Singapura. Apalagi, setelah seorang pejabat senior kepolisian ditangkap sebab menerima suap dari pedagang opium. CPIB yang semula menjadi bagian kepolisian pun dijadikan lembaga mandiri. Gerakan-gerakan pemberantasan korupsi ini kemudian menguat begitu People's Action Party di bawah pimpinan Lee Kwan Yew yang berkuasa pada tahun 1959. Lee Kwan Yew memproklamirkan 'perang terhadap korupsi'.
Beliau menegaskan: 'no one, not even top government officials are immuned from investigation and punishment for corruption'. 'Tidak seorang pun, meskipun pejabat tinggi negara yang kebal dari penyelidikan dan hukuman dari tindak korupsi'.  Tekad Lee Kwan Yew ini didukung dengan disahkannya Undang-Undang Pencegahan Korupsi (The Prevention of Corruption Act/ PCA) yang diperbaharui pada tahun 1989 dengan nama The Corruption (Confiscation of Benefit) Act. Tindak lanjut dari undang-undang ini adalah dibentuknya lembaga antikorupsi yang independen di negara tersebut, yang diberi nama 'The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

3.      PEMBERANTASAN KORUPSI DI CHINA

Sejarah telah membuktikan bahwa China adalah sebuah negara-bangsa yang berhasil melalui berbagai episode kehidupan, dengan akhir kisah yang tragis maupun bahagia. Dari sebuah bangsa besar yang dipimpin oleh berbagai dinasti, China harus melewati dulu “masa penghinaan” oleh kekuatan Eropa sejak pertengahan abad ke-19, sebelum pada akhirnya “dibebaskan” oleh kekuatan komunis di bawah pimpinan Mao Zedong pada tahun 1949.
 China di masa Mao adalah China yang “benci tapi rindu” terhadap baik Amerika Serikat maupun Uni Soviet – sebuah postur politik luar negeri yang akhirnya membuat China harus mengisolasi dirinya dari pergaulan internasional. China di masa Mao adalah sebuah negara sosialis di mana negara memainkan peran utama dalam pembangunan perekonomian. Di sektor industri, misalnya, perusahaan-perusahaan milik pemerintah menghasilkan lebih dari 60 persen gross value produksi industri. Di sektor urban, pemerintah adalah satu-satunya agen yang berwenang menetapkan harga komoditas utama, menentukan distribusi dana investasi, mengalokasikan sumber-sumber energi, mematok tingkat upah tenaga kerja, serta mengontrol kebijakan finansial dan sistem perbankan. Sistem perdagangan luar negeri juga menjadi monopoli pemerintah sejak awal tahun 1950-an.
Korupsi merupakan salah satu tantangan politik dan ekonomi terbesar yang dihadapi oleh China di abad ke-21. Korupsi dianggap sebagai salah satu masalah paling besar yang dihadapi China saat ini karena di samping kerusakan ekonomi, sosial, dan politik yang ditimbulkannya, sifat distribusi tindak korupsi itu juga sudah sangat luas. Keberhasilan pembangunan ekonomi China yang menakjubkan semenjak dekade 1990-an, membuat beberapa ahli merumuskan bahwa pada abad ke-21 ini merupakan “the Chinese century”. Meski demikian, pengamatan seksama mengenai reformasi ekonomi menunjukkan bahwa kecermelangan ekonomi China ternyata tidak sebaik seperti yang diduga. Hal ini dikarenakan ekonomi China menghadapi masalah ketimpangan pembangunan antara pantai timur dan selatan dengan daera tengah dan barat, jumlah pengangguran yang tinggi, ketidakbecusan manajemen BUMN, lemahnya sistem perbankan hingga masalah korupsi.
Korupsi khususnya, telah lama terjadi di negara ini yang diperkirakan sudah ada sejak zaman Dinasti Zhou (1027-771 SM). Kasus-kasus korupsi banyak ditemukan dalam berbagai catatan sejarah dinasti di China. Periode revolusi nasional dan peperangan antarwilayah menyusul berdirinya Republik Rakyat China pada tahun 1911 juga tidak luput dari korupsi. Korupsi juga diyakini menjadi salah satu penyebab jatuhnya Guomindang, sebuah partai nasionalis yang didirikan oleh Sun Yat Sen dalam perang saudara melawan kekuatan komunis yang berakhir pada tahun 1949. Republik Rakyat China pada masa pemerintahan Mao Zedong (1949-1976) pun terlibat banyak kasus korupsi. Dengan dimulainya reformasi ekonomi pada tahun 1979, China menunjukkan hubungan baru yang kontroversial antara kekayaan dengan kekuasaan.
Melalui ide “getting is glorius, pemimpin reformasi Deng Xiaoping mendorong rakyat China untuk melakukan yang terbaik dalam tiap aktivitas ekonomi mereka. Seruan tersebut memberi ruang bagi rakyat China untuk memaksimalkan usaha menjadi kaya. Namun sayangnya, seruan untuk berusaha menjadi lebih kaya tersebut disalahartikan menjadi korupsi. Reformasi ekonomi justru semakin memperluas kesempatan para pejabat untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak sah. Hal ini dikarenakan adanya tradisi guanxi (koneksi) di kalangan elite yang sangat mendalam dan pandangan tentang uang kaum reformis, bahwa menjadi kaya itu mulia sehingga memunculkan motivasi untuk cepat kaya. Reformasi tersebut membuka kesempatan yang luas untuk menjadi kaya bagi rakyat di negara sosialis-komunis tersebut.
Beberapa kebijakan reformis dibuat tidak rinci sehingga menghasilkan kelemahan struktural yang menjadi sarana korupsi. Desentralisasi administratif, sistem harga ganda, perkembangan ekonomi swasta, serta privatisasi BUMN yang ‘setengah hati’ telah memberikan jalan bagi koruptor di China. Korupsi yang tersistem tersebut telah membuat China kehilangan 2-3 % Gross Domestic Product (GDP)-nya. Kader-kader partai mudah saja menggaji akuntan atau staf lain untuk melakukan money laundering di luar negeri, sebuah operasi yang difasilitasi oleh integrasi ekonomi China di pasar global.
Menurut survei di tahun 1998 dan 1999, orang China melihat korupsi sebagai faktor utama yang menyumbang pada instabilitas sosial. Di tahun 2000, sedikit berubah ketika mereka yang disurvei menempatkan “pengangguran atau PHK” di atas korupsi sebagai sumber utama instabilitas sosial. Skandal-skandal keuangan yang menyebar luas menimbulkan kekacuan di banyak tempat di Cina. Statistik resmi menunjukkan bahwa 30% perusahaan negara, 60% perusahaan joint venture, 80% perusahaan swasta, dan hampir semua pemilik toko secara bergantian melakukan kecurangan dalam pajak. Korupsi yang meluas di China merefleksikan sebuah krisis sosial, politik yang dalam.
Peristiwa Tiananmen 8 Juni 1989 menandai berakhirnya tahap revolusioner gerakan Komunis dan kini para pemimpin China secara terbuka mengakui bahwa Partai Komunis China (PKC) telah berubah dari alasan pendiriannya sebagai partai vanguard yang proletarian, para kader Partai kini merasa bahwa mereka tidak lagi dibatasi oleh etika ortodoks. Banyak di antara mereka melihat pluralisme ekonomi sebagai kesempatan bagi mereka untuk berbuat curang. Ketakutan bahwa reformasi ekonomi akan gagal dan tiadanya keyakinan diri bahwa masyarakat akan tetap stabil dalam jangka waktu yang lama lebih jauh mendorong mereka untuk cepat menjadi kaya. Slogan Mao “melayani rakyat” telah dibuang jauh-jauh untuk digantikan motto baru “gunakan kekuasaan sebaik-baiknya selagi engkau masih berkuasa”.


B.     HUKUMAN BAGI PARA KORUPTOR DI BERBAGAI NEGARA

Ø  Hukuman Mati Untuk Koruptor Di China Ditembak Mati Di Depan Umum
Hukuman mati untuk Koruptor di China membuktikan jika dengan penegakan hukuman mati tersebut jumlah koruptor berkurang drastis.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati.
Ø  Di Amerika Koruptor dihukum Mati dengan 100 Tembakan
Amerika saja sebagai negara yang dikenal sebagai negara menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) tetap memberikan hukuman mati untuk koruptor. Hal tersebut dilakukan karena mereka sadar bahwa melindungi HAM warga negaranya yang menjadi korban pelaku koruptor jauh lebih penting daripada harus menghargai ham untuk para koruptor.
Ø  Hukuman Mati untuk Koruptor di Arab Saudi Dipenggal
Jika di Arab Saudi sudah jelas hukumnya karena hukum disana memang sudah diberlakukan untuk mereka yang mencuri maka hukumanya dipotong tanganya. Tapi khusus untuk Koruptor, bukan tangan yang dipotong akan tetapi Leher dari koruptorlah yang akan dipotong.
Ø  Hukuman Mati untuk Koruptor di Malaysia Digantung
Di negara tetangga kita Malaysia, mereka juga sudah lebih dulu tegas berani menghukum mati dengan hukuman gantung untuk koruptor. Hal tersebut juga menjadikan pelaku korupsi di Malaysia semakin berkurang jika dibandingkan dengan Indonesia.



BAB III
Penutup

1.    KESIMPULAN

Cara pemberantasan dan hukuman koruptor antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, hal ini terlihat dari uraian di atas. Setiap negara telah berusaha, bagaimana caranya agar para koruptor bisa dibasmi dari negara masing-masing. Mulai dari zaman dahulu hingga sekarang pemerintah di setiap negara telah berusaha menangani kasus korupsi dengan serius.

2.    SARAN
Kami mengharap kritik dan saran dari ibu dosen atau teman teman sekalian demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua


 DAFTAR PUSTAKA


Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Grafitti Press, Jakarta, 2006.
Syahrin, Alvi. Beberapa Masalah Hukum, PT. Softmedia, Medan, 2009.
Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984.
-------------------, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
HS Aulia., Belajarlah ke Negeri Cina, Majalah Panji Masyarakat, No. 19 Tahun IV, 30 Agustus 2000.
Sunggono, Bmbang. Metodologi Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakrta 1998
-----------------, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2007.
Prenada Media, Jakarta, 2003.
      www.google.com
      www.sinarbaru.com
  



0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr