BAB I
PENDAHULUAN
Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami
beberapa periode pemerintahan diantaranya orde lama, orde baru, dan reformasi. sejak
itulah bangsa Indonesia mulai memasuki babak kehidupan baru sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Setelah perjuangan merebut kemerdekaan, tantangan
selanjutnya ialah mengatur negara ini dengan sistem yang sesuai.
Mencocokkan
banyaknya sistem pemerintahan dengan keadaan Indonesia saat itu benar-benar
sulit. Kestabilan di semua lini menjadi hal yang terus dicari bahkan hingga
kini. Entah itu sistem pemerintahan orde baru apalagi reformasi. Semuanya
seolah belum begitu menunjukkan giginya
Berkaitan
dengan hal di atas maka tergugah hati kami untuk menulis makalah dengan judul “Bentuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia”. Semoga makalah ini dapat diterima
semua kalangan.
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Tata
pemerintahan merupakan kekuasaan aparatur negara yang dapat melahirkan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Dengan kekuasaan yang dimiliki, pemerintah dapat
berbuat dan bertindak dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan.[1]
A. Bentuk-Bentuk
Pemerintahan Di Dunia
1.
Negara Federal (Serikat)
Negara Federal adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri
negara serikat/federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
- Penyelanggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi.
- Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal.
- bentuk ikatan keasatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
2.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
- Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
§ Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi).
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
B. Pemerintahan Indonesia Masa Orde Lama
Orde lama adalah sebutan bagi
periode pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno yang berlangsung
pada tahun 1945 sampai tahun
1968. Pada periode ini, Presiden
Soekarno berlaku sebagai Kepala Negara.
Pada masa orde lama, sistem
pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa peralihan. Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan presidensial, parlementer, demokrasi liberal, dan sistem pemerintahan
demokrasi terpimpin. Berikut penjelasan sistem pemerintahan masa Soekarno:
§ Masa Pemerintahan Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Pada tahun 1945-1950, terjadi
perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dimana
dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki fungsi ganda, yaitu
sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif.
Pada masa pemerintahan Presiden
Soekarno ini juga terjadi penyimpangan UUD 1945. Berikut Penyimpangan UUD 1945
yang terjadi pada masa orde lama:
Fungsi Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah, dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
§ Masa
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Masa pemerintahan pada tahun 1950-1959 disebut masa liberal, karena dalam
politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Pada saat
negara kita menganut sistem demokrasi liberal, terdapat ciri-ciri sistem
pemerintahan sebagai berikut:
§ Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
§ Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
§ Presiden
berhak membubarkan DPR.
§ Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
§ Pada
17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 Presiden Soekarno memerintah menggunakan
konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Dewan
Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat
UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi
baru.
§ Tahun 1959 – 1968 (Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpin negara, yaitu Presiden Soekarno. Sistem Pemerintahan
Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Pada masa
demokrasi terpimpin ini terjadi berbagai penyimpangan yang menimbulkan beberapa
peristiwa besar di Indonesia. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa
Demokrasi terpimpin yaitu:
§ Pancasila diidentikkan dengan NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan
Komunis)
§ Produk
hukum yang setingkat dengan undang-undang (UU) ditetapkan dalam bentuk
penetapan presiden (penpres) daripada persetujuan
§ MPRS
mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
§ Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955
§ Presiden
menyatakan perang dengan Malasya
§ Presiden
menyatakan Indonesia keluar dari PBB
§ Hak
Budget tidak jalan
Pada masa ini terjadi persaingan antara Angkatan Darat, Presiden, dan
PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan terjadinya perisiwa Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan
oleh PKI. Adapun
dampak dari peristiwa G 30 S adalah :
§ Demostrasi
menentang PKI
§ Mayjen
Soeharto menjadi Panglima AD
§ Keadaan
ekonomi yang buruk
§ Kabinet
seratus menteri
§ Munculnya
TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat)
Tritura adalah singkatan dari
tri tunturan rakyat atau tiga tuntutan rakyat yang dicetuskan dan diserukan
oleh para mahasiswa KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dengan didukung
oleh ABRI pada tahun 1965. Tuntutan ini ditujukan kepada Pemerintah. Isi
TRITURA yaitu:
1.
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
2.
Pembersihan kabinet Dwikora dari unsur-unsur
PKI.
3.
Penurunan harga barang-barang.
§ Kelebihan dan Kekurangan Pemerintahan Orde Lama
Masa Pemerintahan Orde Lama
memang tergolong pemerintahan yang mengalami banyak transisi sistem
pemerintahan dan banyak peristiwa penting yang terjadi di dalamnya. Berikut
kelebihan dan kekurangan masa Pemerintahan Orde lama:
1. Kelebihan Masa Orde Lama
§ Presiden
Soekarno banyak menyumbangkan gagasan-gagasan dalam politik luar negeri.
§ Indonesia
berhasil merebut kembali Irian Barat dari Belanda melalui jalur diplomasi dan
militer
§ Kepemimpinan
Indonesia di mata dunia Internasional mempunyai sumbangsih besar, yaitu sebagai
pelopor gerakan Non blok dan Pemimpin Asia Afrika. Konferensi Asia Afrika
diadakan pada tahun 1955 di Bandung. Konferensi Asia Afrika tersebut membuahkan
Gerakan Non-Blok pada tahun 1961.
§ Mampu
membangun integritas nasional yang kuat
2. Kekurangan Masa Orde Lama
§ Penataan
kehidupan konstitusional yang tidak berjalan sebagaimana di atur dalam UUD
1945.
§ Situasi
politik yang tidak stabil terlihat dari banyaknya pergantian kabinet yang
mencapai 7 kali pergantian kabinet.
§ Sistem demokrasi terpimpin. Kekuasaan Presiden Soekarno yang
sangat Dominan, Sehingga kehidupan politik tidak tumbuh demokratis.
§ Pertentangan
ideologi antara nasionalis, agama dan komunis (NASAKOM)
§ Terjadinya
inflasi yang mengakibatkan harga kebutuhan pokok menjadi tinggi.
C.
Pemerintahan
Indonesia Masa
Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden
Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada
tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai
berikut :
- Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti
bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain,
dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil
karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden
terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
- Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).
Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam
hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan
terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan
bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang
berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung
jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik
oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan
kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun
ketetapan MPR lainnya.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal
pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam
kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR
dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus
bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden
(DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden,
apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
- Sistem Kepartaian
Sistem
kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu
Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali
yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
- Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah
Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah
Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi
Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari
setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah
tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih
untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat
dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era
Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di
jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang
mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi
atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan
Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan
negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang
dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan
yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah
5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2
pasal dengan 2 ayat).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1
UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen
UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945
mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan
dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas
kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi
penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun
adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap
lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada
yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD
1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut
adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan
undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan
kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan
rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya
yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan
kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan
umum.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
- Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan
presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan
senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari
anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,
mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
§ Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
§ Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
§ Dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
5.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
(Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri
untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945
(2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan
pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan
Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia
masih tetap menerapkan sistem presidensial.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan,
pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3).
Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan
pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta
hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).[2]
BAB III
PENUTUP
Demikian isi dari makalah kami ini
semoga bermanfaat bagi pembaca semua. Kami yakin makalah ini tak luput dari
kekurangan untuk itu kami dengan senang hati menerima kritikan maupun saran yang
membangun dari berbagai pihak.
Akhir kata, kesempurnaan hanya
milik Allah Swt. Semoga kita semua memperoleh ilmu dari makalah ini. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara
Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Ali, Faried. 1997. Hukum Tata
Pemerintahan. Jakarta. Rajawali Pers
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil
Amandemen Pertama-Keempat.
http://uzey.blogspot.com
http://hitamandbiru.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar