Makalah FIQH JINAYAT DAN SIYASAH
Sumber: Internet
Sumber: Internet
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTARI ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................
A. Latar Belakang.............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................
A. Pengertian Hukum pidana islam...................................................................
B.Pengertian fiqih siyasah islam
BAB III PENUTUP............................................................................................
A. Kesimpulan..................................................................................................
B. Kritik dan Saran...........................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A.HUKUM PIDANA ISLAM.
a.pengertian hukum pidana Islam atau fiqih jinayah
fiqih jinayah terdiri dari dua kata,yaitu fiqih dan jinayah.
Pengertian fiqih jinayah secara bahasa berasal dari lafal faqiha,
yafqohu,fiqhan.yang berarti mengerti, paham.Pengertian fiqih secara
istilah yang di kemukakan oleh Abdul WahabKhollaf adalah sebagai
berikut.
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
fiqh
(fikih) adalah ilmu ataupengetahuan tentang hukum-hukum syariát, yang
bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang
terperinci
Adapun jinayah menurut bahasa adalah
ا سم لما يجنيه المرء من شر وما ا كتسبه
Nama bagi hasil perbuatan seseorangyang buruk dn apa yang di usahakan .
Pengertian jinayah secara istilah fuqoha sebagai man yang di ungkapkan oleh Abdul Qodir Audha adalah;
فالجناية ا سم لفعل محرم شرعا ,سواء وقع الفعل على نفس او ما ل او غير دالك
Jinayah
adalah suatu istilah untuk perbuatan yang di larang oleh syara’ baik
perbuatan tersebutmengenai jiwa, harta, atau lainya.
Apabila
kedua kata tersebut digabung maka pengertian fiqih kinayah itu adalah
ilmu tentang hukum syara’yang berkaitam dengan masalah perbuatanyang di
larang (jarimah) dan hukumanya, diambil dari dali-dalil yang terperinci.
Pengertian jinayah tersebut sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut hukum positif.
Sebagai
sistem hukum yang telah ada sejak abad ke 7 atau 14 abad yang
lalu’kini hokum pidana islam di anggap sudah ketinggalan di bandingkan
sistem hukum pidana barat,baik continental ataupun common law .
anggapan ini sngat tidak adil dan salah .karena pada masa lalu hukum
islam telah menjadi pionir dalam penerapanya dengan landasan yang valid
,alquran dan assunah nabi. Bukan berdasarkan dugaan –dugaan manusia
semata mengenai hal-hal yang dirasa adil.
Alasan
yang sering mengemuka :adalah masyarakat abad ke 20 telah berubah dan
tentu dengan tatanan dan kebutuhan yang berbeda dengan masa lalu
termasuk hukumnya .lalu klaim itu meluas degan mengatakan syari’at islam
tidak lagi relevan atau selaras dengan kehidupan global karena ia
terlalu kerasa bagi masyarakat yang menjunjung tinggi HAM.
Dan disiniulah letak kesalahanya :Karena hukum pencipta tidak
ada bandinganya (syariat islam dengan man made law). Pencipta maha
mengetahui masa lau ,sekarang dan yng akan datang , paling mengerti
kebutuhan , sifat ,tabiat ,kecendrungan dan segala aspek pada manusia
ciptaa-Nya.
Tuhan tidak memiliki kepentingan pada ciptaanya. Manusi
dalam membuat hukum memiliki kepentingan tertentu dabn sebagai mahluk
iai adalah lemah.
Tindak pidana dalam hukum islam di kenal dengan 2 istilah :
· Jinayah
· Jarimah
Yaitu
larangan –laranga untuk hukum yang di ancam ALLAH SWT dengan
hukuman had atau ta’zir. larangan –larangan hukum artinya melakukan
perbuatan hukum yang di larang atau tidak melakukan perbuatan yang di
larang .
Dengan kata lain, melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang
membawa kepada hukuman yang di tentukan oleh syari’at adalah tindak
pidana .
Dengan demikian tindak pidana mengandung arti bahwa tiada suatu
perbuatan baik secara aktif maupun secara fasif di hitung sebagai
suatu tindak pidana kecuali hukuman yang khusus untuk perbuatan atau
tidak berbuat itu telah di tentukan dalam syari’at.
Menurut Abdul Qadir Audah, dalam terminologi syarak jinayah
mengandung bahasan perbuatan pidana yang luas, yaitu pelanggaran
terhadap jiwa, harta atau lainnya. Jumhur ulama, menggunakan istilah
jinayah untuk pelanggaran yang menyangkut jiwa dan anggota badan yaitu
pembunuhan, pemukulan, dan ijhad. Sedangkan sebagai ulama lainnya,
membatasi pengertian jinayah pada jarimah hudud dan jarimah Qisas.
Dengan demikian, istilah jarimah dan jinayah dalam
terminologi syara’ adalah sama. Oleh karena itu, penamaan jinayah fikih
sebagai bidang ilmu yang membahas berbagai bentuk perbuatan atau tindak
pidana dalam islam dewasa ini adalah benar, dan sejalan dengan
pengertian dan kandungan jarimah.
Akan
tetapi, apabila kita selidiki kitab-klitab klasik, makas akan kita
dapati suatu kenyataan bahwa kata jinayah oleh para fuqoha hanya di
gunakan untuk pengertian tindak pidana yang mengenai jiwa atau anggota
badan saja,seperti pembunuhan dan penganiyayaan.
Klafikasi tindak pidana/jarimah dalam hukum Islam dibagi atas :
a. Tindak Pidana Hudud
Tindak pidana hudud adalah setiap tindak pidana yang
sanksinya ditentukan oleh Al-Qur’an maupun hadis nabi. Tindak pidana
hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana
Islam(had). Karena terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak
berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama
sekali. Kejahatan hudud ini terkait dengan hak Allah SWT.
Tindak pidana ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman
yang ditemukan langsung oleh Allah SWT. Ini berarti bahwa baik kuantitas
maupun kualitas ditentukan dan Allah SWT tidak mengenal tingkatan serta
harus dilaksanakan.
Pengertian hak Allah sebagaimna di kemukakan oleh mahmud Syaltut adalah sebagai berikut;
....حق الله:ما تعلق به العا م الجماعه البشرية , ولم يختص بوا حد من النس.
Hak Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi sesweorang.
Jenis kejahatannya yang sudah ditentukan hukumannya oleh Allah SWT adalah :
Ø Perzinaan
Ø Tuduhan (Palsu) berbuat zina
Ø Minuman-minuman keras
Ø Pencurian
Ø Pembrontakan
Ø Murtad
b. Tindak Pidana Qisas dan Diyat
Tindak pidana dalam kategori ini kurang serius dibanding yang
pertama (Hudud) namun lebih berat dari pada ta’zir. Sasaran dari tindak
piadan ini ialah integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja.
Atau dalam hukum pidana modern dikenal dengan kejahatan terhadap
manusia.adapun perbedaan antara diat dengan diat yaitu; hukum,an had
adalah bahwa had merupakan hak Allah(hak masyarakat). Sedangkan qisos
dan diat adalah hak manusia (individu). Adapun yang di maksud hak
manusia sebagaimana di kemukakan oleh Mahmud Syaltut adalah sebagai
berikut:
....حق العبد : فهو ما تعلق به نفع خا ص لوا حد معين من النا س
Hak manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu.
Adapun Jenis_jenis kejahatannya adalah :
Ø Pembunuhan dengan sengaja
Ø Pembunuhan menyerupai sengaja
Ø Pembunuhan karena kealpaan
Ø Penganiayaan menimbulkan luka atau sakit karena kelalaian
c. Tindak Pidana ta’zir
Tindak pidana ta’zir adalah setiap tindak pidana yang
ditentukkan sanksinya oleh Al-Qur’an maupun hadis nabi, yang berkaitan
dengan tindak pidana yang melanggar hak Allah dan hak hamba.pengertian
ta”zir secara bahasa adalah ta’bid atau memberi pelajaran. Ta”zir juga
di artikan Ar Rad wa Al man’u,artinya menolak dan mencegah. Akan tetapi
menurut istilah, sebagaimana yang di kemukakan oleh Imam Al Mawardi ,
yang pengertianya adalah ;
والتعزيرتاءديب على دنوب لم تشرع فيها ا لحدود
Ta”zi adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum di tentukan hukumanya oleh syara’.
Tindak pidana yang berkaitan dengan hak Allah adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Misalnya, peram[okkan,
pencurian, perzinaan dan pembrontakkan.
Tindak pidana yang berkaitan dengan hak hamba adalah segala
sesuatu yang mengancam kemaslahatan seorang manusia. Misal tidak
membayar utang, penghinaan. secara ringkas dapat di katakan bahwa
hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum di tentukan oleh
syara’meleinkan di serahkan ulil amr,baik penentuanya maupun
pelaksanaanya.
Tindak pidana ini dibedakan atas tiga bagian antara lain:
Ø
Tindak pidana hudud atau qisas yang subhat atau tidak memenuhi
syarat namun sudah merupakan maksiat. Misal percobaan pencurian,
pencurian dikalangan keluarga.
Ø
Tindak pidana yang ditentukan Al-Qur’an dan hadis namun tidak
ditentukkan sanksinya. Misal penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan
amanah.
Ø Tindak
pidana yang ditentukkan pemerintah untuk kemaslahatan umum. Dalam hal
ini ajaran islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum.
Landasan dan penentuan hukumnya didasarkan pada ijma’
(konsensus) berkaitan dengan hak negara muslim untuk mencegah tindakan
dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan
kerugian dan kerugian fisik, sosial, politik, finansial atau moral bagi
individu atau mansyarakat secara keseluruhan.
Disinilah peluang pemerintah untuk merumuskan undang-undang
hukum pidana dengan semangat nas. Karena itu dalam perumusan
undang-undang hukum pidana islam perlu ijtihad oleh pemerintah. Namun
demikian, ada kaidah atau asas yang perlu diperhatikan dalam perumusan
hukum pidana ini.
Pertama, asas bahwa hukuman tidak dapat berlaku surut kebelakang.
artinya, tidak ada suatu perbuatanpun yang dapat dihukum kecuali ada
undang-undang yang mengaturnya. Disebut juga dengan asas legalitas.
Jadi, perbuatan yang dilakukan sebelum dilarang oleh undang-undang tidak
dapat dikenakan sanksi hukum.
Kedua, asas bahwa pemerintah tidak dapat menfsirkan secara
luas nas Al-qur’an maupun as-sunnah yang berkaitan dengan hukum pidana.
Pemerintah tidak boleh menerima pemikiran-pemikiran yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum pidan islam.
Dalam sejarah hukum pidana islam tindak pidana yang diancam
dengan hudud atau qisas / diyat hampir tidak pernah dilakukan, kecuali
dalam perkara yang sangat sedikit.
Pada umum nya tindak pidana yang bayak terjadi adalah yang
diancam dengan ta’zir. Karena perhatian ajaran islam atas kemaslahatan
manusia sangat besar.
Di indonesia, perumusan undang-undang hukum pidana islam belum
dilakukan hingga kini, karena hukum pidana yang masih berlaku masih
peninggalan hukum piadan barat (belanda) hanya provinsi nangroe aceh
darussalam yang mengambil sebagian kecil hukum pidana islam sebagai
hukum syariah.
B.Pengertian Fiqh Siyasah,
Fiqih dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau
yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab.
Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu ataupengetahuan tentang
hukum-hukum syariát, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari
dalil-dalilnya yang terperinci
imam Abu Zahrah, berpendapat
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih
juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber
dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata
siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســةyang artinya mengatur,
mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid
dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan,
pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau
perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan,
memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar’iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
”Pengurusan
kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara” (Ahmad Fathi
Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .
”Perbuatan
yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan
lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan kemerosotan), meskipun Rasul
tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya”.
3.
Menurut Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah;
kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat)
baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal
dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang
secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد
بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع
المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة
المجتهـــد ين.
”Siyasah
syar’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara
Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari
kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari’ah dan
pokok-pokok syari’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan
pendapat ulama-ulama Mujtahid”.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
· .Pengaturanperundangan-undangannegara.
· Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
· Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
· Urusan dalam dan luar negeri.
Seperti
halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua
unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial),
yaitu
1). Penguasa atau yang mengatur dan
2). Rakyat atau warga negara.
Dilihat
dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah
ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan
sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik
yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”.
Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat
secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung
peredaan. Menurut Ali Syari’at siyasah syar’iyah memiliki fungsi ganda
yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan
politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata.
Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua maca
a).
Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan
(syari’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia
yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan
prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat
dan bernegara
b).
Siyasah wadh’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah
maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia
dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi
siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja
tidak harus diklaim bahwa siyasah sya’yyah harus diberlakukan di
negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris,
dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin,
seperti Indonesia.
Bidang
siyasah syar’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian
dan pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri’ah. Hal
ini sejalan dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula.
Rambu-rambu siyasah syar’iyyah adalah
(1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur’an maupun al-Hadits;
(2) maqasid al-syari’ah.
(3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri’) dan
(4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar’iyyah juga disebut fiqh siyasah.
Politik
islam ialah aktivitas politik sebagai umat islam yang menjadikan islam
sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung
perpolitikan ini belum tentu seluruh umat islam (baca ;pemeluk agama
islam). Karena iti, mereka dalam kategori politik dapat di sebut sebagai
kelompok politik islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam
berpolitik, sepetrti menggunakan perlambangan islam.dan istilah –
istilah keislaman dalam peraturan dasr organisasi, khittah perjuangan,
serta wacana politik.
Dalam kamus umum bahasa indonesia,karangan W.J.S.poerwadarminata,
politik di artikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau
kenegaraan, seperti tatacara pemerintahan, dasar – dasar pemerintahan
dan sebagainya. Dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan
(kebijak sanaan),siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan suatu
negara atau terhadap negara yang lain. Selanjutnya sebagai suatu
sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain
ketentuan ketentuan tentang siapa sumber kekuatan negara;siapa pelaksana
kekuatan tersebuy; apa dasar dan bagai mana cara untuk menentukan serta
kepada siapa kewnangan melaksanakan kekuasaan itu itu di berikan;
kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dn bagai mana
bentuk tnggung jawabnya.
Hakikat politik islam
politik
islam secara substansial merupakan penghadapan islam denga kekuasaan
dan negara yang melahikan sikap dan perilaku (political behavior)
serta budaya politik(political culture) yang beroruientasi pada nilai
–nilai islam. Sikap prilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat
islam,menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan
moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual islam.
Bagian siayasah..
1. Imamah
Kata "Imamah" dalam Al-Quran diulang tujuh kali dengan kandungan arti yang beragam,yakni:
Kepemimpinan,
Dalam pandangan Thabathaba'i, imam atau pemimpin adalah gelar yang
diberikan seseorang yang memegang kepemimpinan masyarakat dalam suatu
gerakan sosial, atau suatu ideologi politik atau pula suatu aliran
pemikiran, keilmuan, juga keagamaan. Otoritas imamah juga memiliki dua
sisi yang menyatu yaitu : bersifat syar’i dan berisfat siyas
Kata
"Imamah" merupakan turunan dari kata amama-amm. Menurut Louis Ma'luf,
kata "amama" bermakna di depan, yang senantiasa diteladani. Orangnya
disebut Imam sedangkan imamahnya menurutnya bermakna kepemimpinan
umat. Pengertian ini sejalan dengan pengertian khilafah.
Lebih
jelas tentang definisi imamah yang hampir sulit dibedakan dengan
khalifah, sebagaimana dikutip Suyuti Pulungan (1994:45), bahwa,
kebanyakan imamah didefinisikan sebagai "kepemimpinan menyeluruh yang
meliputi urusan keagamaan dan keduniaan, sebagai pengganti fungsi Rasul
SAW. Begitu pun At-Taftzani seperti yang dikemukakan Rasyid Ridha,
imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, yakni
suatu khilafah yang diwarisi dari Nabi SAW. Senada pula dengan ini,
pendapat Al-Mawardi yang menyatakan bahwa, "Imamah dibentuk untuk
mengganti fungsi kenabian memelihara agama dan mengatur dunia. (Munawir
SadzaH, 1991:63).
Deretan
definisi imamah sebagaimana disebut di atas, sulit untuk membedakannya
dengan kata "khilafah". Hal ini diakui oleh Qamaruddin Khan, bahwasanya
penggunaan tema imamah dan khilafah yang senantiasa dicampur adukkan
sehingga membuat kebingungan tersendiri. la sendiri mengusulkan agar
hanya diartikan sebagai negara atau pemerintahan, lain tidak.
Adapun
dari kalangan tokoh yang banyak menggunakan tema imam ketimbang tema
lainnya, antara lain Ali Syariati, menyatakan, "Imamah merupakan doktrin
keagamaan yang mesti diterima dan diimani oleh seluruh umat. Imamah
bukan saja pengelola dan pemelihara masyarakat dalam bentuk yang mandeg,
tanggung jawab imamah yang paling utama dalam arti politik (siyasah)".
2. Imarah
Kata
"imarah" merupakan bentuk turunan dari kata "Amira" yang berarti
keamiran atau pemerintahan. Menurut Lois Maluf (1973:192), "Imarah
merupakan sebutan jabatan untuk Amir dalam suatu negara kecil yang
berdaulat, yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan'5. Sementara
menurut Ensiklopedi Islam (t.t:l:128), "Amir memiliki makna beragam,
yakni penguasa, pemimpin, komandan, dan raja".
Kata
"Amir" yang bermakna konotatif kepemimpinan politis tidak digunakan
dalam Al-Quran, yang ada adalah Ulil Amri, yang memiliki wewenang dan
kekuasaan dalam mengemban suatu urusan baik yang bersifat politik
pemerintahan maupun yang bersifat profesi, ataupun urusan yang bersifat
ilmiah, juga termasuk syariah.
Dalam
sejarah periode Islam, yakni zaman Rasul SAW. khulafa ar
rasyidin,istilah Amir (pemerintahan atau gubernur yang sinonim dengan
arti yang sering dipakai untuk menyebut penguasa di daerah, atau sebagai
Gubernur atau juga sebagai komandan milker Amir al-Jaisy atau Amir
al-Jund. Adapun makna Amir yang berkonotasi sosio-politik, yakni sebagai
pemimpin kaum muslimin, muncul di dalam pertemuan di bala Saqifa
sebagaimana diulas dalam Ensiklopedi Islam . Pertemuan itu dilakukan
antara kaum Muhajirin dan Anshar untuk memusyawarahkan pemimpin
pengganti Rasul SAW. yang telah wafat. Ketika keduanya berkumpul, kaum
Anshar berkata: "Kami adalah Umara dan kamu sebagai Wuzara". Akhirnya,
Abu Bakar disepakati untuk menjabat jabatan khalifah dengan gelar
Khalifa al-Rasul, sedangkan gelar Amir Al-Mukmin pertama kali oleh
khalifah Umar bin Khathab Akan tetapi kata Amir kebanyakan digunakan
untuk jabatan di bawah umum (khalifah dan Imam).(zulfikriabd.blogspot.com)
0 komentar:
Posting Komentar