MAKALAH ANALISIS KASUS BULOGGATE DAN SUWONDO KE DALAM ASAS INQUISITOIR DAN ACCUSATOIR HUKUM ACARA PIDANA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kasus skandal ‘Bulloggate’ segera
menyita perhatian publik setelah Rizal Ramli, yang menjabat Kabulog saat
itu, memberikan keterangannya di depan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Mei
2000 mengenai keterlibatan Suwondo, mantan tukang pijat Presiden Abdurrahman
Wahid, dalam penyelewengan dana Yayasan Yanatera milik pegawai Bulog sebesar 3
Milyar rupiah.
Suwondo yang merupakan tokoh kunci
(key suspect) kasus ini pada tanggal 14 Oktober 2000 telah ditangkap oleh
Ditserse Polda Metro Jaya di sebuah villa daerah puncak Bogor setelah
dinyatakan buron oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Rusdiharjo pada tanggal 27 Mei
2000.
Pers dalam pencarian
berita/informasi dengan berdalih adanya kebebasan pers dan transparansi sering
berusaha meminta kepada penyidik (Polri) untuk segera mengekspose/menggelar
hasil pemeriksaan tersangka yang ditangani penyidik di depan para wartawan
(pers conference). Bahkan terkadang para kuli tinta/disket ini ingin dapat
secara langsung mewawancarai tersangka tersebut. Dan hal ini juga terjadi
dalam kasus tertangkapnya tersangka Suwondo yang sampai saat ini masih dalam
tahap pemeriksaan Ditserse Polda Metro Jaya. (Media Indonesia hari Senin
tanggal 16 Oktober 2000 kolom ‘Suwondo Tertangkap’).
B. RUMUSAN
MASALAH
Bertolak dari kerangka dasar
permasalahan sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang, maka
permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Menganalisis kasus buloggate and
Suwondo ke dalam sistem asas Inquisitoir dan Accusatoir?
C.
TUJUAN
Untuk mengetahui hasil analisis
kasus buloggate and Suwondo ke dalam sistem asas Inquisitoir dan
Accusatoir.
BAB II
PEMBAHASAN
“ANALISIS KASUS BULOGGATE DAN SUWONDO KE DALAM ASAS INQUISITOIR DAN
ACCUSATOIR HUKUM ACARA PIDANA”
A.
PENGERTIAN
HUKUM ACARA PIDANA
Undang-undang tidak memberikan
pengertian resmi mengenai hukum acara pidana, yang ada adalah berbagi
pengertian mengenai bagian-bgian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya
penyelidikan, Penyidikan, penangkapan dan lain sebagainya.
Untuk mengetahui pengertian Hukum
acara pidana dapat ditemukan dalam berbagai literatur yang dikemukakan oleh
para pakar seperti Prof. MULYATNO menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana)
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang
memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan
prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat
dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.
B.
FUNGSI
DAN TUJUAN HUKUM PIDANA
Fungsi Hukum acara Pidana dapat di
bagi dua
yaitu:
Fungsi
Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan
hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan
pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang
terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.
Fungsi
Preventif, yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat
dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada
kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan
tindak pidana.
Tujuan
hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
Mencari
dan mendapatkan kebenaran
Melakukan
penuntutan
Melakukan
pemeriksaan dan memberikan putusan
C.
ILMU-ILMU
BANTU HUKUM ACARA PIDANA
Ilmu-ilmu bantu yang dimaksud
adalah:
1. Logika.
Ilmu bantu logika sangat dibutuhkan
dalam proses penyidian dan proses pembuktian disidang pengadilan. kedua proses
ini memerlukan cara-cara berpikir yang logis sehingga kesimpulan yang
dihasilkan pun dapat dikatakan logis dan rasional.
2. Psikologi
Sesuai dengn materi pokok ilmu ini,
mak ilmu ini dapat berguna didalam menyentuh persoalan-pesoalan kejiwaan
tersangka. hal ini sangat membantu penyidik dalam proses interograsi. dan hakim
dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan pertanyaan sesuai dengan kondisi
kejiwaan terdakwa.
3. Kriminalistik
Peranan ilmu bantu kriminalistik ini
sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian
fakta-fakta yang terungkap didalam sidang dan dengan ilmu ini maka dapat
dikonstruksikan dengan sistematika yang baik sehingga proses pembuktian akan
lebih dapat dipertanggungjawabkan. Ilmu ini yang banyak dipakai adalah ilmu tentang
sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan sebagainya.
4. Kedikteran Kehakiman
dan Psikiatri
Kedokteran kehakiman dan psikiatri
sngat membantu penyidik, JPU dan hakim didalam menangani kejahatan yang
berkaitan dengan nyawa atau badan seseorang atau keselamatan jiwa orang dalam
hal ini hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan psikitri dan ketika ada
yang menjelaskan tentang istilah istilah medis hakim jaksa dan pengacara tidak
terlalu buta.
5. Kriminologi
Ilmu ini mempelajari seluk beluk
tentang kejahatan baik sebab sebab dan latar belakang kejahatanya maupun
mengenai bentuk-bentuk kejahatan. ilmu akan membentu terutam pada hakim dalam
menjatuhkan putusan tidak membabibuta, harus melihat latar belakang dan sebab
sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.
6. Penologi
Ilmu ini sangat membantu hakim dalam
menentukan alternatif penjatuhan hukuman termnasuk juga bagi petugs pemsyarktan
jenis pembinaan apa yng tepat bgi nara pidana.
D.
ASAS
HUKUM ACARA PIDANA
- Asas
praduga tak bersalah (Presumtion of inocene)
Terdapat pada penjelasan KUHAP,
bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut dan dihadapkan
didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pemeriksaan
hakim yang langsung dan lesan
Terdapat pada pasal 155 KUHAP, hakim
dalam memeriksa para saksi dan terdakwa dilakukan secara langsung dan lesan.
- Pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum
Maksud dari asas ini adalah bahwa
dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum artinya
siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya yaitu
dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah anak dibawah
umur. Dalam hl ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang
mengatakan “untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan
menytakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau
terdakwanya anak-anak”. Tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3)
mengakibatkan putusan batal demi hukum.
- Diperlakukan
secara sama
Oleh karena itu seorang hakim harus
cerdas, arif dan bijaksana.
- Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum
Guna kepentingan pembelaan, tersangka,
atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut
tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Pasal 54 KUHAP) juga diatur
dalam pasal 69-74 KUHAP agar hak asasi tersangka terlindungi.
Hak tersangka terdapat pada pasal 50-68 KUHAP, yaitu
Hak
untuk di dampingi penasihat hukum
Hak
untuk mengunjungi dokter pribadinya
Hak
untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing masing
Hak
untuk dikunjungi oleh keluarganya
- Asas
Inquisitoir dan Accusatoir
Asas Inquisitoir adalah asas yang
menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia
dan tertutup. Asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa
memperoleh hak sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu dengan
keluarganya.
Asas accusatoir menunjukkan bahwa
seorang tersangka atau terdakwa yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi
sebagai subyek. asas ini memperlihatkan pemerinsaan dilakukan secara terbuka
untuk umum, dimana setiap orang dapat menghadirinya.
Di Indonesia memakai asas
Inquisatoir yang diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa
masih menjadi obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secara terbuka dan
terdakwa dapat berargumen untuk membela diri sepanjang tidak melanggar
undang-undang, dan prinsip ini ada pada asas accusatoir.
7. Asas peradilan cepat
sederhana dan biaya ringan
Peradilan cepat terutama untuk
menghindari penahanan yang lama sebelum adanya putusan pengadilan.
E.
PENYELIDIKAN
Sumber-Sumber Tindakan
a) Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan
oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga
akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP).
b) Pengaduan
Pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (Pasal 1 angka
25 KUHAP)
c) Tertangkap
Tangan
Tertangkapnya seseorang pada
waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan
tindak pidana itu (Pasal 1 angka 19 KUHAP).
Pengertian Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan sesuatu
peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka
5 KUHAP).
Penyelidik
Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia
F. PENYIDIKAN
Pengertian Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan gunamenemukan
tersangkanya.
Penyidik
Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia (minimal berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua(AIPDA))
Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu (minimal berpangkat Pengatur Muda tingkat I Golongan II B)
G. PENAHANAN
Pengertian Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa
di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut
umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP).
Alasan Penahanan
Subyektif : Diduga keras akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau akan mengulangi tindak
pidana lagi (Pasal 21 ayat 1 KUHAP).
Obyektif : Tindak pidana tersebut
diancam dengan pidana penjara min. 5 tahun ( Pasal 21 ayat 4 butir a), serta
tindak pidana limitatif (disebutkan di pasal 21 ayat 4 butir b).
Jenis Penahanan
1. Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
o Penahanan dilaksanakan di rutan, apabila
belum ada, dapat dilaksanakan di:
a. Kantor Kepolisian
b. Kantor Kejaksaan Negeri
c. Lembaga Pemasyaratan dll.
o Pengurangan masa penahanan utuh.
2. Rumah
o Penahanan dilaksanakan di rumah tersangka
terdakwa dengan pengawasan.
o Pengurangan lama pidana 1/3 masa
penahanan.
3. Kota
o Penahasan dilaksanakan di kota kediaman
tersangka/terdakwa.
o Wajib lapor pada waktu yang ditentukan.
o Tidak boleh ke luar kota tanpa seizin
pihak yang melakukan penahanan.
o Pengurangan lama pidana, 1/5 masa
penahanan.
BAB III
ANALISIS
HASIL ANALISIS KASUS BULOGGATE DAN SUWONDO
Dalam Undang-Undang No. 40 tahun
1999 tentang Pers, disepakati bahwa untuk istilah kebebasan pers diganti dengan
kemerdekaan pers. Sebagaimana di atur dalam pasal 1 Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan dan supremasi hukum. Asas-asas tersebut tentunya wajib dijadikan
landasan bagi seorang wartawan atau jurnalis dalam menjalankan fungsi
profesinya sebagai media nasional, pendidikan, hiburan, kontrol sosial maupun
lembaga ekonomi yang wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.
Dalam peradilan pidana dikenal akan
adanya 2 (dua) sistem pemeriksaan, yaitu:
1. Sistem
Accusatoir:
a. Dalam
pemeriksaan dengan sistem ini, tersangka atau terdakwa diakui sebagai subyek pemeriksaan
dan diberikan kebebasan kebebasan seluas-luasnya untuk melakukan
pembelaan diri atas tuduhan atau dakwaan yang ditujukan atas dirinya.
b. Pemeriksaan
Accusatoir dilakukan dengan pintu terbuka, artinya semua orang dapat dan bebas
melihat jalannya pemeriksaan itu.
c. Pemeriksaan
Accusatoir diterapkan dalam memeriksa terdakwa di depan sidang pengadilan.
2. Sistem
Inquisitoir :
a. Sistem
pemeriksaan sistem inquisitoir adalah suatu pemeriksaan dimana tersangka atau
terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan. Tersangka atau terdakwa dalam
sistem ini tidak mempunyai hak untuk membela diri.
b. Pemeriksaan
Inquisatoir ini dilakukan dengan pintu tertutup, artinya tidak semua orang
dapat dan bebas melihat jalannya pemeriksaan itu.
c. Pemeriksaan
inquisitoir digunakan dalam memeriksa tersangka pada tingkat penyidikan
penyidikan.
Dalam usaha untuk menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia serta martabat manusia, sesuai dengan dasar dan falsafah
hidup bangsa dan Negara Indonesia, maka Undang-undang No. 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, telah meletakkan perubahan pada sistem pemeriksaan
permulaan dan pemeriksaan persidangan dengan meninggalkan sistem pemeriksaan
atas landasan HIR, bahkan sama sekali bertolak belakang. Perubahan yang
mendasar ialah diletakkannya tersangka sebagai subyek yang mempunyai hak untuk
membela diri di dalam pemeriksaan permulaan di muka penyidik atau penyelidik
dengan didampingi penasihat hukum. Penasehat hukum ini dapat mengikuti jalannya
pemeriksaan secara pasif dengan melihat dan mendengar pemeriksaan yang
dilakukan penyidik terhadap tersangka.
Dalam KUHAP terdapat dua golongan
mengenai pemeriksaan terhadap orang yang disangka dan orang yang didakwa
melakukan tindak pidana yaitu:
1) pemeriksaan
permulaan (vooronderzoek), yang dilakukan oleh penyidik dan menganut sistem
pemeriksaan inquisitoir yang lunak.
2) Pemeriksaan
persidangan (gerechtelijk onderzoek), yang dilakukan oleh hakim, dianut sistem
pemeriksaan accusitoir.
Suwondo yang masih dalam pemeriksaan
penyidik Polda Metro Jaya tentunya mempunyai hak-hak yang dijamin oleh
undang-undang sebagaimana telah diuraiakan di atas. Dan karena pemeriksaan saat
ini masih dalam tahap pemeriksaan permulaan atau tahap penyidikan dimana
tidak semua orang dapat dan bebas melihat jalannya pemeriksaan (sistem
inquisitoir), Suwondo mempunyai hak untuk tidak diliput oleh pers atau media
massa terhadap jalannya pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya. Begitu
pula dengan penyidik Polri dan penasehat hukum tersangka bahwa selain
untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dalam upaya menjamin hak-hak
Suwondo sebagai tersangka, penyidik maupun penasehat hukum
dibenarkan oleh hukum untuk menolak permintaan pers memberikan keterangan mengenai
jalannya pemeriksaan tersangka Suwondo. Jadi bukan kondisi kesehatan
tersangka yang menjadi alasan untuk menolak dalam memberikan keterangan kepada
pers tentang jalannya pemeriksaan namun karena sistem pemeriksaan telah
mengaturnya.
Kebebasan pers yang dikembangkan
oleh para wartawan saat ini hendaknya tidak harus menjadi ‘kebablasan’
pers karena kebebasan pers ini ada batasannya atau limitatif dan harus
berlandaskan pada asaz-asaz prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Mengenai penegakan supremasi hukum hendaknya jangan dilihat hanya pada
satu sisi saja tapi hendaknya dilihat secara keseluruhan dimana hak-hak seorang
tersangka seperti Suwondo yang dijamin oleh hukum/perundang-undangan juga harus
ditegakkan. Kalangan pers hendaknya juga harus menegakkan asaz praduga tak
bersalah dalam pembuatan berita peristiwa ini karena berita yang dibuat akan
membuat terbentuknya opini masyarakat terhadap isi berita tersebut.
Pemeriksaan terhadap Suwondo akan
terbuka untuk umum pada saat Suwondo duduk di depan hakim dalam pemeriksaan
persidangan pengadilan sebagai terdakwa yang dapat melakukan pembelaan diri
sebagaimana yang ditentukan dalam sistem pemeriksaan acusitoir.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Asas Inquisitoir adalah asas yang
menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia
dan tertutup. asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa
memperoleh hak sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu dengan
keluarganya.
Asas accusatoir menunjukkan bahwa
seorang tersangka atau tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi
sebagai subyek. asas ini memperlihatkan pemerinsaan dilakukan secara terbuka
untuk umum. Dimana setiap orang dapat menghadirinya.
Di Indonesia memakai asas
Inquisatoir yang diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa
masih menjadi obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secara terbuka dan
terdakwa dapat berargumen untuk membela diri sepanjang tidak melanggar
undang-undang, dan prinsip ini ada pada asas accusatoir.
Berdasarkan analisis yang saya
lakukan, dapat dilihat ada pemeriksaan terhadap tersangka Suwondo yang saat ini
masih dalam pemeriksaan permulaan atau penyidikan Ditserse Polda Metro Jaya
dengan sistem inquisatoir yang diperlunak, maksudanya adalah tidak semua orang
dapat mengikuti jalannya pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya dan
Suwondo berhak mendapat bantuan hukum dimana penasehat hukumnya dapat melihat
dan mendengar jalannya pemeriksaan. Jadi yang dapat mengikuti jalannya
pemeriksaan hanya penyidik, Suwondo dan penasehat hukumnya.
Polri (penyidik), Suwondo dan
penasehat hukum dapat menolak memberikan keterangan kepada pers tentang
jalannya pemeriksaan karena sistem pemeriksaan mengatur untuk itu.
Pers dapat mengikuti jalannya
pemeriksaan Suwondo nanti pada saat Suwondo diperiksa di sidang pengadilan
karena sistem pemeriksaan di pengadilan menggunakan sistem acusitoir
dimana pemeriksaannya bersifat terbuka untuk umum.
DAFTAR PUSTAKA
R.Soesilo, 2008, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bogor: Politeia.
Hamzah, Andi, Prof., Dr., Jur. Hukum Acara Pidana Indonesia.
1993. Jakarta : Sinar Grafika.
Lilik, Mulyadi S.H., M.H., Hukum Acara Pidana. 2007. Bandung
: PT. Citra Aditya Bakti.
Moeljatno, Prof., S.H., Asas – Asas Hukum Pidana. 2008.
Jakarta : Rineka Cipta.
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No.
40 tahun 1999 tentang Pers.
0 komentar:
Posting Komentar