Makalah ETIKA PROFESI HUKUM
“Kode etik profesi”
Disunting Ulang dari Internet
Oleh:
Mustopa Kamal
Elfitri Yuza
Imam Muzaki
Azharul Ihsan
Jinayah siyasah
Fakultas syariah & hukum
UIN SUSKA RIAU
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya Penulis dapat menyelesaikan
makalah yang membahas tentang kode etik dan tanggung jawab profesi dari
mata kuliah etika profesi.
Makalah ini dimaksudkan sebagai penjelasan
ringkas dari kode etik dan tanggung jawab profesi. Dengan membaca makalah ini,
diharapkan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang etika profesi serta
dapat memahami faktor dan hal-hal yang berhubungan dengan etika profesi.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam
pemahaman mahasiswa mengenai apa itu kode etik dan tanggung jawab profesi dan
apa saja jenis jenis etika yang banyak belum diketahui dan dipahami oleh para
mahasiswa.
Dalam penulisan makalah ini, Penulis menyadari
masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu Penulis sangat
mengharapkan masukan dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Demikianlah makalah ini Penulis buat, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua yang membaca.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
1.
Kode Etik Profesi, 3
2.
Macam-Macam Etika, 4
3.
Fungsi Kode Etik, 4
4.
Kode Etik Advokat, 5
5. Kode Etik Hakim, 6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus
dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan
demikian kode etik dan tanggung jawab profesi adalah sistem norma atau aturan
yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan
tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus
dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan
mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi
diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan;
Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan
sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang
dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil
karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian
tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan
(tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang
berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi
kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang
memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan
sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan
tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas
mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara
pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni
hubungan antar subyek pendukung nilai.
Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi, kode
etik dan tanggung jawab profesi. Kode etik di susun oleh organisasi profesi
sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode
etik dokter, guru, pustakawan, pengacara dan pelanggaran kode etik tidak
diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti
melanggar hukum. Bila seorang dokter di anggap melanggar kode etik tersebut,
maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kedokteran indonesia bukannya
oleh pengadilan.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan
ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga
professional. Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami dan
mengerti tentang yang disebut etika profesi dan juga dapat memahami faktor dan
hal – hal yang berhubungan dengan etika dan tangguprofesi. Oleh karena itu
dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan
kode etik dan tanggung jawab profesi.
2. Memberikan pengetahuan baru bagi
pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik dan tanggung jawab
profesi.
3. Untuk mengetahui akibat yang akan terjadi apabila
kode etik profesi tidak ada
1.3
Manfaat Penulisan Makalah
1. Berbagi informasi baru tentang
pentingnya kode etik.
2. Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi
pembaca dan khusus nya bagi penulis.
3. Dapat mengetahui dan memahami tujuan dari kode etik
dan tanggung jawab profesi.
1.4
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat
dirumuskan beberapa masalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Apa pentingnya kode etik profesi ?
2. Apa fungsi dari kode etik profesi
?
3. Mengapa kode etik profesi sangat
penting?
4. Seberapa penting kode etik dan
tanggung jawab profesi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Kode
Etik Profesi
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan
pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Sedanglan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Sedanglan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut
E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal
sebagai berikut:
1.
Hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2.
Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3.
Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4.
Konsultasi dan praktik pribadi;
5.
Tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6.
Administrasi personalia;
7.
Standar-standar untuk pelatihan.
Ditambahkan
oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa
tujuan sekaligus, yaitu untuk:
1. Menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab
kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya;
2. Membantu penyandang profesi dalam menentukan
apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam
pekerjaannya;
3. Membiarkan profesi menjaga reputasi (nama
baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan
buruk dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
4. Mencerminkan pengharapan moral dari komunitas
masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
5. Merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan
integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Biasanya
kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara,
Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi
menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
2.
Macam-Macam Etika
*Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan
rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap
orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika
deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai
nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam
penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan
kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
*Etika Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng- hindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat
3.
Fungsi
Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa
yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada
kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi
masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode
etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2).
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Salah satu contoh diambil contoh empat fungsi kode etik guru
bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan
pemerintah.
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab
pada profesinya.
4.
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya
dalam melaksanakan tugas.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut
terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu
hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar
yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku4
empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan
ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru. Seorang guru apabila ingin
menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas
tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut
adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat
dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan
mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang
telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.Guru sangat perlu memelihara
hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus
menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
4.
Kode Etik Advokat
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang
ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh)
organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3.
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4.
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6.
Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7.
Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat menyatakan Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan
Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia
(SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan
yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
Selanjutnya organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia telah menetapkan Kode Etik Advokat
Indonesia dengan surat keputusan kongres advokat
indonesia i tahun 2008 nomor: 08/kai-i/v/2008 tentang kode etik advokat
indonesia pada tanggal
30 mei 2008.
5.
Kode Etik
Hakim
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan
Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah pegawai negeri sipil
yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat
3 jenis etika, yaitu :
1. Etika kedinasan pegawai negeri sipil
2. Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional
penegak hukum.
3. Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi
anggota masyarakat.
Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
1. Etika keperibadian hakim
2. Etika melakukan tugas jabatan
3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
4. Etika hubungan sesama rekan hakim
5. Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah
Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.
1. Etika keperibadian hakim
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim
c. Berkelakuan baik dan tidak tercela
d. Menjadi teladan bagi masyarakat
e. Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan
yang dicela oleh masyarakat
f. Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat
hakim
g. Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab
h. Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu
i. Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai
peradilan)
j. Dapat dipercaya
k. Berpandangan luas
2. Etika melakukan tugas jabatan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Bersikap tegas, disiplin
b. Penuh pengabdian pada pekerjaan
c. Bebas dari pengaruh siapa pun juga
d. Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan
wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
e. Tidak berjiwa mumpung
f. Tidak menonjolkan kedudukan
g. Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan
kedinasan
h. Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
3. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang
ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
b. Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada
pihak yang berperkara
c. Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya
bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
d. Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang,
baik dalam ucapan maupun perbuatan
e. Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan
f. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
g. Memutus berdasarkan hati nurani
h. Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
4. Etika hubungan sesama rekan hakim
Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
a. Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik
antara sesam rekan
b. Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan
saling menghargai antara sesama rekan
c. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap
korp hakim
d. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di
dalam maupun di luar kedinasan
e. Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.
f. Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan
hakim atasannya.
g. Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar
kedinasan.
5. Etika pengawasan terhadap hakim.
Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan
mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat
pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan
terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal
20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan,
susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. [3]
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu,
yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.
Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi
refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode
etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat
juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan membuat kode etik, tanggung jawab profesi sendiri
akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral
yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar.
Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh
profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik
adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Kesadaran
itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing -
masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer
disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika
Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
3.2.
Saran
Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada
profesionalitas kerja maka :
1. Memperbanyak pemahaman terhadap
kode etik dan tanggung jawab profesi
2. Mengaplikasikan keahlian sebagai
tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini menjadikan
individu yang tahu akan pentingnya kode etik dan tanggung jawab profesi.
4. Kode etik yang diterapkan
hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan
bagi kelompok profesi.
5. Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya
menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar
profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia ( Cet. I;
Jakarta: Sinar Grafika, 2006 ), h. 16.
Sufirman Rahman dan Qamar
Nurul, Etika Profesi Hukum (
Cet. I; Makassar: Pustaka Refleksi, 2014 ), h. 76-77.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum ( Cet. III.,
Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006), h. 74.
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html, di akses tanggal 27 mei 2015
0 komentar:
Posting Komentar