Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Senin, 23 Mei 2016

Makalah Sosiologi Hukum, Pornografi dan Pornoaksi
Sumber: Internet


KATA PENGANTAR


          Puji dan syukur marilah kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat karunia dan rahmat-Nyalah kami dari kelompok 11 dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini berisi penjelasan tentang persoalan pornografi & pornoaksi yang semakin marak terjadi khususnya di Negeri Indonesia ini. Kami telah merangkum dari informasi yang kami dapatkan baik dari media cetak maupun media elektronik.
            Makalah ini disusun supaya pembaca dapat lebih mengembangkan pengetahuan tentang kesosiologian dan mampu mengenal jati diri sendiri, peranan atau fungsinya di tengah masyarakat, serta mengenal nilai dan norma sosial yang berlaku, sehingga dapat diharapkan terhindar dari perilaku menyimpang khusunya yeng berkaitan tentang harga diri.
            Bertitik tolak dari itu, maka makalah ini disusun secara berurut, rapi, dan mudah untuk dipahami, supaya tidak terjadi kekeliruan pada para pembaca.Oleh sebab itu kami berterimakasih kepada dosen pembimbing dalam mengerjakan makalah ini.
Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang ada relevasinya dengan penyempurnaan makalah ini, sangat kami harapkan. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna penyempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                                                                  
DAFTAR ISI                                                                                                 
BAB 1 PENDAHULUAN                                                                            
·         I.1 Latar Belakang Masalah                                                                          
·         I.2 Rumusan Masalah                                                                                     
      I.3 Tujuan Penulisan                                                                                       
·         I.4 Manfaat Penulisan                                                                                     
·         I.5 Metode Penulisan                                                                                     
BAB II PEMBAHASAN                                                                               
·         II.1 Sekilas Perkembangan Pornografi di Indonesia                                        
·         II.2 Persentase Pertumbuhan Kasus Porno di Dunia & Indonesia                    
·         II.3 Dampak dari Pornografi & Pornoaksi                                                    
·         II.4 Cara Meningkatkan Kesadaran Kepada Masyarakat                               
·         II.5 Aturan Hukum Negara Indonesia                                                            
BAB III SIMPULANA & SARAN                                                              
·         III.1 Simpulan                                                                                              
·         III.2 Saran                                                                                                    











BAB I
PENDAHULUAN


I.1      Latar Belakang Masalah
          Era Reformasi sampai saat ini telah menghembuskan udara kebebasan di benak rakyat. Kebebasan ini mencakup kebebasan untuk berekspresi maupun kebebasan untuk menuntut hak-hak yang belum terpenuhi. Namun, kebebasan tanpa ada batasan jelas yang mengatur tentang kebebasan itu sendiri pada akhirnya akan membawa dampak yang dapat berakibat pada menurunnya moralitas bangsa. Kebebasan berekspresi terutama melalui dalam dunia seni dan perfilman telah semakin mengaburkan nilai-nilai kesopanan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya situs-situs, acara-acara televisi maupun film yang menyajikan tayangan ‘seronok’. Sebut saja seperti film “Buruan Cium Gue” (2005) yang dulu sempat dicekal oleh Lembaga Sensor Film Indonesia, karena dinilai terlalu banyak menampilkan adegan yang tidak senonoh, dan kurang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Terakhir, film Suster Keramas (2009), diprotes oleh Majelis Ulama Indonesia karena dianggap mengusik tatanan kesusilaan masyarakat. Kasus serupa yang masih lekat di ingatan kita yaitu pencekalan terhadap penyanyi asal daerah Lamongan, Jawa Timur, Inul Daratista di sejumlah daerah Indonesia. Pencekalan itu terjadi lantaran aksi jogetnya yang dianggap telah melampaui batas kesopanan moral dan adat beragama.

I.2      Rumusan Permasalahan
a)      Apakah yang dimaksud dengan pornografi & pornoaksi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
b)      Berapakah persentase pertumbuhan kasus porno di Dunia & di Indonesia ?
c)      Apakah dampak yang di timbulkan dari melihat aksi pornogarafi & pornoaksi?
d)     Bagaimana caranya meningkatkan kesadaran dan penanggulangan terhadap bahaya Pornografi dan Pornoaksi?
e)      Bagaimana aturan hukum negara kita untuk memberi aturan terhadap aksi pornogarafi & pornoaksi?

I.3      Tujuan Penulisan Makalah ini
a)      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pornografi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia.
b)      Untuk mengetahui persentase pertumbuhan kasus porno di Dunia & di Indonesia.
c)      Untuk mengetahui apakah dampak yang di timbulkan dari melihat aksi pornogarafi & pornoaksi.
d)     Untuk mengetahui bagaimana caranya menanggulangi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi.
e)      Untuk mengetahui bagaimana aturan hukum negara kita untuk memberi aturan terhadap aksi pornogarafi & pornoaksi .

I.4     Manfaat Penulisan Makalah ini
a.       Secara teoritis, sebagai bahan informasi dan sumbangan pemikiran dalam usaha untuk meningkatkan kesadarn terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang penulis dapatkan setelah melalui serangkaian penghimpunana data.
b.      Secara praktis, diharapkan dapat memberikan dan menumbuhkan kesadaran dalam jiwa individu, masyarakat, dan pemerintah terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara serta memerikan dorongan agar masing-masing individu, masyarakat dan pemerintah tersebut dapat memberikan kontribusi sesuai dengan perannya masing-masing untuk meminimalisir bahaya pornografi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
I.5      Metode Penulisan
            Metode yang kami gunakan adalah metode library riset dan cyber riset.
            Libarary riset ialah metode yang merupakan tempat menghimpun data, informasi, berita, & opini, yang di ambil dari Perpustakaan Pribadi Penulis, Perpustakaan Universitas Riau & Perputakaan Kota Wilayah Pekanbaru pada tanggal 24 Juni 2010 – 30 Juni 2010.
            Cyber riset ialah metode yang merupakan tempat menghimpun data, informasi, berita, & opini, yang di ambil dari internet yang bersumber dari alamat terpercaya yang kami tuliskan di bagian bab literatur, pada 24 Juni 2010 – 30 Juni 2010

BAB II
Pembahasan

II.1     Sekilas Tentang Pornografi dan Pornoaksi serta Perkembangannya di Indonesia
            Pengertian ‘pornografi’ secara umum telah dipahami oleh setiap individu. Dengan pola pikir individu yang berbeda, kata ‘pornografi’, terlepas dari konotasi positif dan negatifnya, memiliki sejumlah arti yang hampir sama dalam keragaman komunitas masyarakat kita. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau indidu yang menyaksikan terangsang layaknya manusia normal.
            Secara terminologi, pornografi merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani ‘porne’ dan ‘graphos’ yang berarti gambaran atau tulisan mengenai wanita jalang. Atau dalam arti lain adalah tulisan tentang wanita susila. Berikut ini beberapa definisi mengenai pornografi:
·         Menurut definisi RUU Pornografi, "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi.
·         Oxford English Dictionary : Pornografi adalah pernyataan atau saran mengenai hal-hal yang mesum atau kurang sopan di dalam sastra atau seni.
          RUU Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.” Pasal 1 ayat 2: “Pornoaksi adalah perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.

II.2     Persentase Pertumbuhan Kasus Porno di Dunia & di Indonesia
            Persentase di Dunia :
Berdasarkan data yang diperoleh dari
Media Ide » Blog Archive » Statistik Situs Porno.htm, 12% situs di dunia ini
mengandung pornografi, 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi, 35% dari data yang diunduh dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat pornogafi, setiap detiknya $89.00 dihabiskan untuk pornografi di internet, setiap harinya 266 situs porno baru.
Muncul kata “sex” adalah kata yang paling banyak dicari di internet, pendapatan US dari pornografi di internet tahun 2006 mencapai $2.84 milyar, pengguna pornografi di internet 72% pria dan 28% wanita, 70% traffic pornografi internet terjadi pada hari kerja jam 9.00 – 17.00, diperkirakan kini ada 372 juta halaman website pornografi, Website pornografi diproduksi 3% oleh Inggris, 4% oleh Jerman, dan 89% oleh US, Website pornografi yang traffic-nya paling tinggi: AdultFriendFinder, menduduki peringkat ke-49 dengan 7.2 juta pengunjung, sedangkan negara-negara yang melarang pornografi yaitu Saudi Arabia, Iran, Bahrain, Mesir, Uni Emirat Arab, Kuwait, Malaysia, Indonesia, Singapura, Kenya, India, Kuba, dan Cina.
Data lainnya menyebutkan, rata-rata usia anak berkenalan dengan internet pornografi antara usia 11 tahun, sedangkan konsumen terbesar pornografi internet adalah kelompok berumur 12-17 tahun yang dapat dikatakan sebagai remaja. (www.indonesia.go.id).
            Persentase di indonesia :
Berdasarkan data yang diperoleh dari buku “Kumpulan Kisah Inspiratif” dari Kick Andy, Metro TV & BENTANG, yang berjudul “Jangan Bugil diDepan Kamera” menuliskan bahwa: Saat ini lebih dari 500 video porno buatan Indonesia baik berbentuk VCD,DVD,bahkan dari Ponsel ke Ponsel. Sangat mengejutkan 90 % dibuat oleh mahasiwa dan pelajar yang setiap hari nya lebih dari dua film porno di produksi.
Hasil penelitian Sony Ady Setyawan, mahasiswa Yogyakarta mengungkapkan, sebagian besar video porno di buat secara amatiran,berdasarkan keisengan belaka. Kebanyakan menggunakan medi Ponsel yang direkam mulai dari adegan telanjang sampai hubungan seks atau perkosaan. Sesungguhnya kita telah memasuki gelombang keempat dalam dunia porno grafi seperti yang terjadi di Jepang.
Pornografi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sony Setyawan, penulis buku 500 Gelombang Video Porno Indonesia dan penggagas kampanye “ Jangan Bugi didepan Kamera” mengungkapkan pada 2001 menemukan 6-8 buah video porno buatan orang Indonesia. Awalnya ia meramalkan lima tahun lagi jumlah video porno “Made in Indoneia” naik sepuluh kali lipat. Tapi Ramalannya salah besar karena jumlah peningkatannya lebih besar beberapa kalilipat dari dugaan sebelumnya, yaitu pada tahun 2006 telah mencapai lebih dari 500 buah!, 60 % berisi hubungan intim. Berdasarkan paparanya Sony membuat tingkatan atau gelombang tentang Video Porno yaitu :
1.      Video Porno yang dibuat secara amatiran/iseng.
2.      Video Porno yang dibuat atas nama cinta.
3.      Video Porno yang dengan Candid Camera ( Kamera Tersembunyi).
4.      Video Porno yang dibuat karena ada unsur Komersial.
5.      Video Porno yang dibuat dengan adegan kekerasan/pemerkosaan.
6.      Video Porno yang dibuat dengan melibakan anak-anak.
Lantas Indonesia Sekarang Sudah di posisis mana?
Ya... Indonesia sudah dipossisi Ke lima karena dapat kita hitung pada tahun 2006 Video Porno telah mencapai 500 buah bagai mana pada tahun 2010 ini. Berdasarkan data Sony atas temuannya lagi di Negara kita ini setiap harinya ada 8-11 video Porno baru yang di Produksi. Bila tak segera di henikan Kita akan sama dengan Jepang bukan karena kepintarannya tapi kebodohan & kemiskinan moral jiwa.
                   
            Berikut ini adalah data Top Rank Negara yang tercatat paling sering mengakses cyberporn melalui internet berdasarkan pengamatan Googletrends dari tahun 2005-2010:



1.      India
2.      Indonesia
3.      Filipina
4.      Australia
5.      Selandia Baru
6.      Irlandia
7.      Inggeris
8.      Kanada
9.      Amerika Serikat
10. Jerman



 (sumber:http://www.google.com/trendsq=cyber+porn&ctab=0&geo=all&date=all&sort=0)
         
  Data di atas menunjukkan posisi Indonesia sebagai pengakses cyberporn diantara deretan negara-negara lain di dunia. Dan dalam posisinya di dunia untuk pengakses cyberporn, Indonesia berada di nomer urut dua. Hal ini berarti Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat konsumsi pornografi yang jauh lebih tinggi dibanding dengan negara-negara Liberal seperti Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Hal ini sangat kontradiksi dengan citra negara Indonesia sebagai negara yang agamis, dan notabane masih sangat menjunjung budaya Timur.
Berikut ini grafik mengenai perkembangan akses pornografi melalui internet di wilayah Indonesia dari tahun 2004-2010:
            Top Rank Kota pengakses cyberporn tertinggi melalui internet di Indonesia:
1.              Jakarta
2.              Semarang
3.              Yogyakarta
4.              Surabaya
5.              Medan
6.              Bandung
(sumber:http://trends.google.com/trends?q=PORN&ctab=0&geo=id&geor=all&da)

II.3     Dampak yang di Timbulkan dari  Aksi Pornogarafi & Pornoaksi
            Karena pornografi & pornoaksi saat ini sangat merajalela seolah-olah masyarakat tidak tahu bahwa aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Dampak
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga. Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang
           
II.4     Cara Meningkatkan Kesadaran dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Pornografi dan Pornoaksi Kepada Masyarakat
Berikut ini adalah dua upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
            Dalam penanganan Internal, para orang tua diharapakan mampu menelaah kembali pendidikan dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga, namun lebih menitik beratkan kepada praktek. Orang tua seharusnya tidak gagap teknologi, dan mengevaluasi kembali cara berkomunikasi dengan anaknya. Ketersediaan waktu untuk anak juga merupakan unsur yang selayaknya menjadi prioritas. Untuk mengatasi badai pornografi yang semakin mengganas, orang tua tidak bisa bekerja sendiri, tanpa mengalang kerjasama dengan berbagai pihak, yaitu : sesama anggota keluarga, pihak sekolah, masyarakat, dan komunitas tempat anak bersosialisasi dan beraktifitas.
            Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing individu diharapkan setiap pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama dan kesopanan. Individu yang menyadari bahaya pornografi, termasuk di dalamnya para pelaku dunia seni, artis, dan para public figure, tentu akan memberikan contoh berperilaku yang baik. Sehingga diharapkan, ke depannya kasus-kasus kriminalitas seksual maupun beredarnya video-video tidak senonoh yang bukan konsumsi publik dapat diminimalisir. Bagaimanapun, penanggulangan bahaya pornografi harus dimulai dari kesadaran tiap individu untuk senantiasa memanfaatkan kebebasan informarsi, kebebasan berkarya dan berekspresi yang sesuai dengan batasan agama dan kesusilaan.
            Sedangkan dalam penanganan eksternal diperlukan adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai dalam bentuk sebuah UU. Adanya UU pornografi dapat menciptakan lingkungan dan masyarakat yang lebih aman. Kepolisian dan kehakiman dapat menjerat pelaku dengan ketentuan yang jelas, dan membuat pelaku jera. Kelompok Penanggulangan Masalah Pornografi dan Pornoaksi oleh para perwakilan dari instansi terkait seperti Menko, Kesra, Meneg PP. Menkominfo, Departemen Agama, Kepolisian, Elemen Masyarakat Tolak Pornografi dan Kejaksaan Agung, pada bulan Januari 2006 telah merumuskan beberapa upaya terhadap penanggulanagan pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut (sumber: www.depkominfo.go.id) :
·        Teguran terhadap tayangan, barang cetakan, pelaku pornografi dan porno aksi oleh penegak hukum (Polri dan Jaksa Agung)
·        Perlunya aksi nyata pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik.
·        Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pornografi dan Pornoaksi yang didukung oleh dana dan sarana yang memadai.upaya rehabilatasi dengan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat yang telah menjadi korban tayangan-tayangan dan gambar-gambar pornografi di tingkat nasional dan daerah.
·        Dibentuknya rencana aksi penanggulangan pornografi dan pornoaksi untuk tahun 2006-2010 dengan tujuan terbentuknya norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku, meningkatkan kesadaran masyarakat seluruh lapisan masyarakat akan bahaya pornografi dan pornoaksi.encana aksi pena
·        Meningkatkan koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanggulangan pornografi dan pornoaksi serta meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban pornografi dan pornoaksi.
·        Kegiatan-kegiatan rencana aksi nasional yang akan dilakukan di antaranya mengharmoniskan standar hukum internasional ke dalam hukum nasional di bidang pencegahan, pemberantasan, dan penghukuman terhadap pornografi dan pornoaksi.
·        Selain itu, adalah melakukan konsultasi dan lobi dalam rangka pengesahan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dan UU Telematika; meninjau dan mengevaluasi berbagai peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang merugikan upaya penanggulangan pornografi dan pornoaksi, penetapan fatwa berbagai agama untuk penanggulangan pornografi dan pornoaksi serta memperkuat koordinasi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus pornografi dan pornoaksi.

            Upaya-upaya penanggulangan dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang disebutkan di atas bertujuan menjaga martabat perempuan dan melindungi hak anak dan remaja, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang positif dan konstruktif, bagi pemantapan budaya bangsa. Untuk itu diharapkan seluruh komponen bangsa agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.

II.5     Aturan Hukum Negara Indonesia untuk Memberi Aturan Terhadap Aksi Pornogarafi & Pornoaksi

              Larangan pornografi sebenarnya telah diatur dalam hukum positif kita, diantaranya adalah dalam KUHP, UU No 8/1992 tentang Perfilman, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Namun pada tahap aplikasi, beberapa UU ini tidak dapat bekerja dengan maksimal karena mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan pada substansinya, yaitu perumusan melanggar kesusilaan yang bersifat abstrak/multitafsir, jurisdiksi yang bersifat territorial dan perumusan beberapa istilah dan pengertiannya yang tidak mencakup aktivitas pornografi diinternet, sistem perumusan sanksi pidana yang tidak tepat dan jumlah sanksi pidana denda yang relatif kecil, sistem perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi/badan hukum yang tidak jelas dan tidak rinci, dan tidak adanya harmonisasi tindak pidana dan kebijakan formulasi tindak pidana, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional. Adanya kelemahan-kelemahan ini menunjukkan perlu adanya amandemen bahkan pembaharuan hukum, agar hukum dapat menjangkau penjahat-penjahat di dunia maya.

           Upaya untuk memasukkan program internet kesekolah-sekolah, bahkan keseluruh masyarakat yang ada dipelosok-pelosok negeri ini merupakan langkah yang sangat baik dan perlu ditingkatkan. Namun peningkatan tersebut tentunya tidak hanya sebatas pada kuantitasnya saja, yaitu sebanyak mungkin memberikan akses internet, tetapi juga harus disertai pula dengan peningkatan kualitas dari para siswa/masyarakat yang nantinya akan menjadi user atau pengguna internet tersebut. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat untuk memperoleh informasi, menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak dan membutuhkan tidak sedikit waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memperbaikinya dimasa depan.

BAB III
SIMPULAN & SARAN

III.1    Simpulan
          Pornografi bisa dikatakan memiliki usia yang tidak jauh berbeda dengan usia manusia. Perkembangannya dari masa ke masa mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau pelihat terangsang layaknya manusia normal. Istilah lain yang tidak jauh berbeda arti dengan pornografi adalah ‘pornoaksi’. Pengertian pornoaksi berdasarkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, “pornoaksi” adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
            Pornografi di Indonesia adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman. Perkembangan pornografi di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah akses terhadap situs porno yang dicatat melalui Googletrends yang menempatkan Indonesia pada urutan nomer dua di dunia. Hal ini tentu meresahkan bangsa. Sebab kemudahan akses terhadap pornografi ini pada akhirnya akan melahirkan perilaku-perilaku menyimpang yang berujung pada dekadensi moral dan tindakan asusila. Bahaya pornografi dan pornoaksi ini ibarat bom yang siap merusak akhlak maupun pikiran pemuda Indonesia.
            Maraknya peredaran pornografi dapat memicu kekerasan seksual dan perilaku yang tidak sesuai dengan budaya bangsa dan tuntutan agama pada akhirnya akan dapat merusak kualitas sumber daya manusia. Bahaya pornografi dan pornoaksi ini jika tidak kita bendung dampaknya sangat merusak moral bangsa Indonesia, banyaknya penyimpangan seksual, pembunuhan, pergaulan bebas merupakan riak-riak kecil akibat dari derasnya informasi yang didapat generasi muda saat ini. Oleh karena itu pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan agama untuk menyelenggarakan seminar maupun sosialisasi dalam rangka membendung dan memperbaiki moral bangsa untu kedepannya. Untuk itu, perlu kesadaran semua pihak untuk menyadarkan masyarakat dalam skala kecil atau keluarga dan masyarakat pada umumnya untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh pornografi ini.
            Upaya peningkatan kesadaran ini tidak terlepas dari peranan pemerntah sebagai aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat sebagai lembaga kontrol sosial, serta peranan masing-masing individu dalam menyadari besarnya bahaya pornografi dalam kehidupan sehari-hari. Menyadari bahaya pornografi dan pornoaksi, berarti memahami besarnya resiko dan akibat yang dihasilkan dari pornografi itu sendiri. Upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini dapat dilakukan melalui dua hal. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
            Dalam penanganan Internal, para orang tua untuk menelaah kembali pendidikan dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga, namun lebih menitik beratkan kepada praktek. Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing individu diharapkan setiap pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama dan kesopanan.
            Sedangkan dalam penanganan eksternal diperlukan adanya regulasi yang tegas dan payung hukum dalam bentuk Undang Undang. Untuk mengantisipasi dampak dari pornografi dan pornoaksi maka sebagian kalangan di masyarakat berusaha menangkal perubahan-perubahan dahsyat ini melalui Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Meskipun RUU Pornografi diwarnai kontroversi sejak awal pengajuan draft rancangannya, namun pada 28 Oktober 2008 RUU Pornografi resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

III.2    Saran
            Pornografi dan pornoaksi di Indonesia senantiasa menuai pro dan kontra. Ada yang menilai perlu ditanggulangi oleh pemerintah secara serius, namun ada pula yang menilai regulasi dalam hal ini bukanlah suatu hal yang krusial di dalam suatu negara dibandingkan dengan masalah lain seperti kemiskinan, krisis ekonomi, dan sebagainya. Meskipun aparat pemerintah terkesan lamban dalam menyusun peraturan perundang-undangan mengenai pornografi, terlepas dari berbagai kontroversi dalam pembahasan dan pengesahannya, lahirnya UU Pornografi patut menjadi catatan kita, terutama dalam konteks upaya melahirkan produk hukum yang dapat menjawab berbagai keresahan masyarakat terhadap bahaya maraknya pornografi dan pornoaksi. Untuk itu, implementasi UU Pornografi di daerah membutuhkan partisipasi aktif semua pihak agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.
            Upaya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi ini dapat dicapai melalui peran para pakar dan praktisi pendidikan agar dapat menghimbau dan memelopori tumbuh-kembangnya pendidikan budi pekerti, penanaman nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter bangsa.  Pemerintah juga bisa melakukan aksi pemblokiran situs porno di internet, begitu pula terhadap produk media cetak pornografi seperti majalah yang kini kian marak, seyogyanya ada keberanian pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan.
            Yang kita perlukan adalah keseragaman faham untuk memerangi bahaya dan dampak pornografi. Jika setiap pihak telah sepakat bahwa pornografi perlu ditanggulangi, maka setiap individu dapat memerikan saran dan kontribusi masing-masing sesuai dengan peranannya di masyarakat. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan ajakan untuk bersinergi bagi para pemuka agama, bagi para pakar tekhnologi informatika, bagi orang tua, bagi para pemerintah, bagi para pekerja seni, bagi para pendidik, dan setiap elemen masyarakat untuk menyeragamkan tujuan dan memahami bahwa memang pornografi dan kekerasan bukanlah modal yang relevan untuk membangun bangsa. Sehingga pada akhirnya, setiap dari kita dapat menjadi bagian dari solusi dari permasalahan pornografi di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA



“UU Pornografi” karya Drs Usman Yatim M.Pd
“Studi Kasus Pornografi (Realitas Dan Tantangan Dalam Konteks Ke-Indonesiaan)”           karya Isyrokh Fuaidy Soetaman
“Kumpulan Kisah Inspiratif  ( Jangan Bugil diDepan Kamera)”, hal 32. Kick Andy
“Sosiologi Suatu Pengantar ( Masalah Sosial)”, bab 9. Soerjono Soekanto



0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr