Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Senin, 06 April 2015

Makalah
Zakat Barang Tambang dan Temuan




Mustopa Kamal
Sheila Nuratikah
Albadi Rahman


fakultas syariah
UIN SUSKA RIAU, PEKANBARU
2014


KATA PENGANTAR
                                                                                         
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin... puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, yamg telah membentangkan jalan keselamatan buat insan dan menerangi mereka dengan pelita yang terang benderang. Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad SAW yang membawa petunjuk buat kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Demikian pula, ucapan keselamatan atas keluarga, sahabat dan pengikut beliau sampai hari kiamat.
Alhamdulillah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan , kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh karna itu kami sangat berterima kasih apabila ada kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENGERTIAN ZAKAT
PENGERTIAN BARANG TAMBANG
PENGERTIAN BARANG TEMUAN
SYARAT DAN KETENTUAN BARANG TAMBANG DAN TEMUAN
TUJUAN ZAKAT......................................................................................................................            
MANFAAT DAN HIKMAH ZAKAT.............................................................................................            










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Berlakang
Dalam masa sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bahwa manfaat zakat itu sangat besar. Dan  kebanyakan orang  yang mampu zakat atau memenuhi syarat berzakat tidak mengetahui bahkan tidak paham bahwa sebenarnya ia terkena wajib zakat, kebanyakan hanya mengetahui tentang zakat fitri saja yang rutin dilaksanakan menjelang idul fitri. Hal ini disebabkan karena pengetahuan mengenai zakat sangat sedikit.
Salah satu problematika mendasar yang saat ini tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah problematika kemiskinan. Berdasarkan data resmi, angka kemiskinan di negara kita mencapai 36 juta jiwa, atau sekitar 16,4 persen dari total penduduk Indonesia (Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2004)  . Sementara itu, angka pengangguran juga sangat tinggi, yaitu sekitar 28 juta jiwa, atau 12,7 persen dari total penduduk (Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2002).
Fakta ini merupakan hal yang sangat ironis, mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa hebatnya. Namun demikian, kondisi ini tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga yang terjadi justru sebaliknya. Di mana-mana kita menyaksikan fenomena eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Hutan-hutan dibabat habis, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai 30 trilyun rupiah (3 milyar dolar AS) setiap tahunnya (Data Departemen Kehutanan RI, 2004). Sumberdaya alam lainnya, seperti mineral dan barang tambang, juga tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Yang terjadi adalah, semua kekayaan tersebut, terkonsentrasi ditangan segelintir kelompok sehingga menciptakan kesenjangan yang luar biasa besarnya. Padahal, Allah SWT telah mengingatkan bahwa pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang adalah perbuatan yang sangat dibenci-Nya. Akibatnya adalah munculnya kesenjangan yang luar biasa di tengah-tengah masyarakat kita.
Hal yang tidak kalah menyedihkan adalah bahwa kesenjangan ini telah menyebabkan terjadinya proses perubahan budaya bangsa yang sangat signifikan, dari bangsa yang berbudaya ramah, suka bergotong royong, dan saling toleransi, menjadi bangsa yang hedonis, kasar, pemarah, dan melupakan nilai-nilai kemanusiaan.
Yang kaya semakin arogan dengan kekayaannya, sementara yang miskin semakin terpuruk dalam kemiskinannya. Akibatnya, potensi konflik sosial menjadi sangat besar. Dan hal ini telah dibuktikan dengan beragamnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini.
Kondisi ini sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan yang ada bukan disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat mampu (the have) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the have not).
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai zakat, khususnya masalah zakat barang tambang dan temuan. Selain pendahuluan makalah ini juga nanti akan dilengkapi dengan pembahasan, kesimpulan serta saran

B.   Rumusan Masalah
Sebelum kita membahas jauh tentang zakat barang dan temuan ada baiknya kita mengetahui rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian Zakat
2.    Pengertian barang tambang dan temuan
3.    Dasar kewajiban
4.    Syarat, Ketentuan, Rukun
5.    Dan lain-lain

C.   Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1.    Agar kita mengetahui hukum-hukum zakat
2.    Agar kita mengetahui berbagai permasalahan zakat
3.    Agar kita paham tentang zakat barang tambang dan temuan
4.    Agar kita bisa menerapkan hukum-hukum zakat dalam kehidupan kita
5.    Dan lai-lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir, miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Pada masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas pada (1) emas dan perak;
(2) tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum, jelai, kurma dan anggur;
(3) hewan ternak tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi dan unta;
(4) harta perdagangan (tijarah);
(5) harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz).
 Sedangkan menurut ulama yang lain menyatakan bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah nuqud (emas dan perak), barang tambang dan temuan, harta perdagangan , tanaman dan buah-buahan, hewan atau binatang ternak.
Selain dari yang disebutkan itu, Qur’an hanya merumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu ”kekayaan”, seperti firman Nya ” Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka .....” . ”Di dalam kekayaan mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat.” Yang harus diperhatikan adalah, apakah definisi dari kekayaan tersebut ? [2]
Di dalam sabda Rasulullah SAW juga menegaskan tentang berzakat dan tentang azab orang yang tidak mau mengeluarkannya, yaitu:
“Abu Hurairah r.a berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Tiada balasan bagi orang yang menyimpan harta benda dan tidak dikeluarkan zakatnya melainkan dibakar di dalam neraka jahannam, lalu dibuatkan baginya seterika dari api, kemudian diseterika ke badannya” (H.R. Ahmad dan Muslim).
Jadi berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, maka jelaslah bahwa zakat itu wajib, jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat, sedangkan dia tidak mau mengeluarkan zakat tersebut, maka dia akan berdosa dan dia akan mendapatkan azab dari api neraka. Jenis-jenis zakat ada dua macam, yaitu:
1.    Zakat Mal (zakat harta), yaitu zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian dan buah-buahan), zakat binatang ternak, zakat emas dan perak dan zakat perniagaan.
2.    Zakat fithrah (zakat jiwa), yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota keluarga. Zakat fithrah ini dikeluarkan pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Dari jenis-jenis zakat diatas, jika kita tidak mengeluarkan zakatnya, sedangkan kita mampu membayarnya, maka kita akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah SWT dan kita akan langsung dimasukan didalam neraka jahannam.

Menurut Yusuf Qardhawi (Yusuf Qardhawi, 123, 2002) kekayaan atau amwal (kata jamak dari maal) menurut bahasa Arab adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Atas dasar tersebut setiap benda berwujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya
Seiring perkembangan zaman, jenis obyek zakat terus berkembang. Para ahli fiqih terus mengadakan pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta-harta obyek zakat yang belum dikenal di zaman Rasulullah. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali & Imam Hanafi banyak memberikan tambahan harta obyek zakat.
Pada zaman Umar bin Abdul Azis, sudah dikenal zakat penghasilan yaitu zakat dari upah karyawannya. Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern juga merupakan obyek zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan, usaha-usaha properti, dan surat-surat berharga seperti saham, dan lainnya

B.   Pengertian Barang Tambang
Secara bahasa Barang tambang (ma’dan) berasal dari kata ya’danu, ‘adnan yaitu menetap pada suatu tempat, sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya. Adapun pengertian barang tambang menurut para ulama adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanbali mengartikan barang tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang diciptakan Allah SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta yang sengaja dipendam yang berwujud padat maupun cair.
2. Menurut mazhab Syafi’i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang tambang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Menurut mazhab Hanafi barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu setiap harta yang terpendam dibawah bumi.
4. Menurut mazhab Maliki barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam tanah, baik berupa emas, perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang tambang diperlukan pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang terus-menerus.
Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis kepemilikan barang tambang yaitu :
1. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu dimiliki oleh pemerintah, harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau disimpan di baitul mal untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan pemerintah.
2. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat dimiliki pemerintah dan juga pemilik tanah.
3. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang dimiliki bukan oleh seseorang, misalnya tanah penaklukan, maka kepemilikannya oleh pemerintah.

C.   Pengertian Barang Temuan
Secara bahasa Barang temuan (rikaz) berasal dari kata rokaza, yarkazu[3] artinya tersembunyi. Menurut Hanbali ialah harta terpendam pada zaman jahiliyah, yakni harta orang kafir. Yang diambil pada zaman Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Menurut Imam Malik bahwa barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sedangkan menurut beberapa pendapat perbedaan antara barang temuan dan barang tambang ialah bahwa rikaz itu waktu ditemukannya dalam keadaan jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengolahnya, sedangkan barang tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi, jadi perlu pengolahan yang maksimal.
Dasar kewajiban zakat atas barang tambang secara umum adalah disebutkan dalam surat At-Taubah : 103.
لأرْضِ مِنَ لَكُمْ أَخْرَجْنَا وَمِمَّا كَسَبْتُمْ مَا طَيِّبَاتِ مِنْ أَنْفِقُوا اآمَنُوا لَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al Baqarah: 267)

D. Syarat dan Ketentuan Zakat Barang Tambang dan Temuan
Dalam setiap kewajiban yang dibebankan kepada umatnya, ajaran Islam selalu menetapkan standar umum, begitupun dalam penetapan barang tambang menjadi sumber atau obyek zakat terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila hal tersebut tidak memenuhi salah satu ketentuan, maka harta tersebut belum menjadi sumber atau objek yang wajib dizakati. Adapun persyaratan barang tambang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut :
1.    Barang tambang tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya barang yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak dapat dikenakan kewajiban zakat. Sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa : 29
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. Dengan demikian zakat tidak diterima dari barang yang ghulul yaitu barang yang didapatkan dengan cara menipu, kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.
2. Milik penuh, pada hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah SWT, tetapi Allah SWT memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Artinya barang tersebut berada dibawah kontrol dan didalam kekuasaan pemiliknya secara penuh, sehingga memungkinkan orang tersebut dapat menggunakan dan mengambil seluruh manfaat dari barang tersebut. Alasan penetapan syarat ini adalah penetapan kepemilikan yang jelas, seperti dalam firman Allah QS. Al-Ma’arij 24-25:
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” .
Alasan lain dikemukakan bahwa zakat itu pada hakikatnya adalah pemberian kepemilikan pada para mustahik dari para muzaki, adalah suatu hal yang tidak mungkin apabila seorang muzaki memberikan kepemilikan kepada mustahik sementara dia sendiri bukanlah pemilik yang sebenarnya.
3. Tidak ditentukan haul
Ulama tabi'in dan fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dan lainlain. Dan haul tidak berlaku pada zakat pertanian, rikaz, dan barang tambang. Zakat barang tambang tidak terkait dengan ketentuan haul, ia harus dikeluarkan pada saat memetiknya atau memanennya jika mencapai nishab, seperti zakat pertanian, Seperti disebutkan dalam surat Al An'am ayat 141:
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)”.
 Berbeda dengan sumber-sumber zakat perdagangan, peternakan, emas dan perak yang ditentukan waktu satu tahun untuk kepemilikan harta tersebut. Hasil tambang zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti
dalam zakat tanaman, jadi zakatnya harus segera dibayar ketika barang tambang itu digali dan dibersihkan karena haul ditetapkan untuk memberikan kesempatan barang itu berkembang dan hal itu telah terpenuhi seperti hasil tanaman dan buah-buahan yang keduanya juga tidak disyaratkan haul.
Hikmah adanya ketentuan nishab yaitu bahwa zakat merupakan kewajiban yang dikenakan atas orang kaya kepada orang miskin dan untuk berpartisipasi bagi kesejahteraan Islam dan kaum muslimin.[4] Oleh karena itu zakat tentulah harus dipetik dari kekayaan yang mampu memikul kewajiban itu. Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu berlalunya satu haul, jadi dalam hal ini perhitungan nishab tetap disyaratkan, karena dalil-dalil tentang persyaratan nishab itu bersifat umum, tidak membedakan haul karena persyaratan haul pada harta yang lainnya hanyalah agar harta itu dapat dikembangkan untuk memperoleh keuntungan, ini tidak berlaku pada hasil tambang sebab penghasilan itu sendiri sudah merupakan suatu keuntungan.
Untuk barang tambang nishabnya sama dengan emas, perak dan harta perniagaan yaitu 20 mitsqal (20 dinar) atau 200 dirham yang padanannya adalah 90 gram emas (1 dinar =4,5 gr) atau 600 gr perak (1 dirham = 3 gr).44
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat barang
tambang dan temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan rikaz.Seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa harta yang dikeluarkan dari dalam tanah ada 2 jenis yaitu harta benda kekayaan yang disimpan oleh manusia didalam tanah yang disebut kanz dan yang kedua adala ma'dan yaitu harta kekayaan yang secara alamiyah sudah ada didalam tanah dan kata-kata rikaz untuk menunjuk kedua jenis harta tersebut, sehingga dalam menentukan kadar zakat hasil tambang pun sama dengan rikaz, sesuai dengan sabda Nabi:
Dalam rikaz itu ada 1/5 bagian yang harus dikeluarkan”.(Bukhari)
Imam Syafi’i dan Malik berpendapat kadar zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang sebesar 2,5% berdasar kepada zakat uang, sesuai dengan ijma tentang itu.
Al-Qardhawi berpendapat bahwa perbedaan antara 20% dan 2,5% bukanlah perbedaan yang kecil, dalam hal ini al-Qardhawi menyamakannya dengan zakat pertanian dengan ketetapan 10% atau 5% sesuai dengan perbandingan antara barang yang dihasilkan dengan usaha
dan biaya yang dihabiskan. Penganalogian zakat barang tambang dengan hasil pertanian ini dilihat
dari pertumbuhannya pada tanaman dan hasil yang konkrit untuk barang tambang. Yang mana barang tambang merupakan lahan sumber penghasilan yang mendatangkan masukan yang besar bagi sementara orang.
Mengeluarkan Zakat adalah salah satu kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Islam yang lain, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat. Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad  dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT.
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Menurut M.A Mannan (1993) zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1.  Prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. Prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."

D.   Tujuan Zakat
Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah :
(1) mengangkat derajat fakir miskin
 (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya
(3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
 (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta
 (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin
(6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat
 (7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta
 (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
Sedangkan menurut M.A. Mannan, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara (Mannan, M.A. Islamic Economics : Theory and Practice. Lahore. 1970).[5]
Ada beberpa hal yang perlu diketahui tenang harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
1- Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya.
Adapun kepemilikan umum, aset negara, waqaf khairi dan harta yang tidak ada pemiliknya tidak diambil zakatnya
Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, harta yang didapatkan dari menimbun untuk memainkan harga, menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah.
2- Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dikembangkan.
3- Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya,
4- Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.
5- Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, juga berdasarkan hadits Ibnu Umar dari Nabi saw.,
Sabda Rasulallah saw: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (At-Tirmidzi)
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.  
Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 103, 267. Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun. Rikaz tidak disyaratkan mencapai haul, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat didapatkan. Kadar zakat rikaz yaitu seperlima (20%). Hal ini dijelaskan di dalam Hadist Nabi s.a.w :
Artinya :
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim).

F.    Manfaat dan Hikmah Zakat
Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya.
Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Ketiga, sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya (QS. 2: 273)
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, atau yang dikenal dengan konsep economic growth with equity (AM Saefuddin, 1986). Monzer Kahf (1995) menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.
Zakat, menurut Mustaq Ahmad, adalah sumber utama kas negara sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an.[6] Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS. 59: 7.
Selain manfaat diatas, Zakat juga memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:[7]
1.     Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
2.     Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan insyaa  Allah.
3.     Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang  tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya, maka semua perasaan ini akan  lenyap dan tumbuhlah rasa cinta dan kebersamaan.
4.     Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi saw bersabda: 
"Tidaklah zakat itu dapat mengurangi harta", yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5.     Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
Seluruh faedah yang terdapat dalam zakat ini menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang penting dalam memperbaiki pribadi dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dan lain sebagainya.











BAB III
PENUTUP

1.  Kesimpulan
Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga, merupakan salah satu instrumen utama dalam ajaran Islam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan.
Sumber-zumber zakat mencakup berbagai harta dari berbagai aspek kehidupan yang dimiliki oleh seorang manusia di dunia ini. Manfaat dan hikmah zakat sangat luar biasa bagi manusia, diantaranya menunjukan keimanan seseorang. Pentingnya Zakat dapat dilihat dari Al Quran dimana perintah wajib zakat banyak yang berdampingan dengan perintah sholat wajib.
Zakat merupakan ekonomi Islam yang sangat bermanfaat di dunia khususnya di Indonesia yang falam masalah krisis moral, karena pengaaruh budaya asing yaitu individualisme. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin merana.






2.  Saran
Umat Islam harus memenuhi kewajiban zakatnya bagi yang mampu dan memenuhi syarat wajib untuk zakat, dikarenakan sangat pentingnya zakat bagi umat manusia, khususnya di Indonesia yang masih banyak kemiskinan di mana-mana, ingaatlah bahwa kita (umat islam) seseungguhnya bersaudara, apakah kita tega membiarkan saudara-saudara kita dalam kesusahan.
Maka dari itu berzakatlah karena zakat merupakan salah satu cara untuk membantu mereka. Janganlah menjadi orang yang kufur nikmat yang selalu tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah SWT berikan karena sesungguhnya semua yang ada di dunia ini hanyalah milik Dia semata dan akan kembali pada-Nya.











DAFTAR PUSTAKA

As’ad, Aliy. 1976, Terjemah Fathul Muin, Yogyakarta: Menara Kudus
Hasan, M. Ali. Zakat Pajak Asuransi dan lembaga keuangan, Jakarta: Rajawali Press
Khoir, M. Masykur. 2010. Risalah Zakat. Kediri: Duta Karya Mandiri
Said, Imam Ghazali dan Achmad Zaidun. 1989, Terjemah Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pusataka Amani
Syaf, Mahyuddin. 1978, Fikih Sunnah, Bandung: PT. Al-Ma’arif Bandung
Google.Com




[1]Khoir, M. Masykur. 2010. Risalah Zakat. Kediri: Duta Karya Mandiri

[2] Hasan, M. Ali. Zakat Pajak Asuransi dan lembaga keuangan, Jakarta: Rajawali Press

[3] Syaf, Mahyuddin. 1978, Fikih Sunnah, Bandung: PT. Al-Ma’arif Bandung

[4] As’ad, Aliy. 1976, Terjemah Fathul Muin, Yogyakarta: Menara Kudus

[5] Google.com
[6] Hasan, M. Ali. Zakat Pajak Asuransi dan lembaga keuangan, Jakarta: Rajawali Press

[7] Khoir, M. Masykur. 2010. Risalah Zakat. Kediri: Duta Karya Mandiri

0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr