Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Kamis, 10 Maret 2016

Transkrip Percakapan Saksi Ahli & Kuasa Hukum


Menit ke 2-18       
    
Saksi Ahli                 : terimakasih..,beberapa ketetntuan dalam PP 58 itu tidak dikirimkan ke mendagri. Disisi lain permendagri 13 ini itu lebih merinci siapa saja yang harus bertanggung jawab.apa saja yang harus dipertanggungjawabkan dan seperti apa pertanggungjawaban itu. PA dan KPA itu tidak dirinci dalam KEMENDAgri 13 seperti apa pertanggungjawbannya. PERMENDAGRI 13 itu tidak mengatur pola pertanggungjawban pengguna anggran, yang dirinci tentang pertanggungjawaban hanyalah masalah bendahara. Misalnya dalam pasal 189 PERMENDAGRI, jadi bendahara ketika menyampaikan laporan harus ada lima item laporan dengan batas paling lama 10 bulan. Beda dengan pengguna anggaran beda dengan KPA tidak serinci ini pola pertanggungjawabannya, kami berpendapat PERMENDAGRI ini untuk mengukur siapa yang mesti bertanggungjawab, harus dibaca dengan bulat-bulat, karena pertanggung jawaban itu merekat kepada diri siapa yang akan memberikan pertanggungjawaban itu. Misalnya pola pertanggungjawaban SEKDA kepada KEPDA itu tidak diatur, makanya kemudian kepaladaerah dapat menyususn sendiri berdasarkan kewenanganyya untuk mengaturnya sendiri, bagiamana seharusnya sekretaris daerah, karena PERMENDAGRI 13 itu tidak mengatur, berbeda dengan bendahara karena bendahara itu rinci diatur, nah.. itu yang membedakan posisi bendahara dengan pengguna anggaran, nahh,, jadi jika ingin melacak siapa dan apa buku pertanggungjawabannya PERMENDAGRI 13 telah tuntas menjawab pertanggungjawban itu.

Kuasa Hukum           : ee.,jadikalau begitu menururt ahli, bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban bendahara ini?

Saksi Ahli                 : itu bisa  dibaca dalam PERMENDAGRI itu,yang menganggkatnya adalah KPA (kuasa pengguna anggaran)

Kuasa Hukum           : ada penyimpangan seperti yang disampaikan tadi, bendahara dalam penerimaan itu harus ada persyaratan tertentu dalam meberikan laporan, kalau terjadi misalnya bendahara mengeluarkan sesuatu uang yang ada dibawah kekuasaannya, uang itu dikeluarkan tanpa memenuhi persyaratan berdasarkan kehendaknya sendiri, nah itu bagaimana menurut ahli sifat pertanggungjawabannya.

Saksi Ahli                 :  tentu, tidak mungkin kemudian bendahara itu bisa melakukan pengeluaran diluar mata anggaran yang ada, jika itu dilakukan itukan jelas sebuah cara untuk melakukan tindakan kerugian atas keuangan daerah, jika itu terjadi, maka yang bertanggung jawab adalah bendahara yang bersangkutan, jika ia melalkukan kerugian negara, ada pola penyelesaiannya. Maka UU kita mengatur ada pola penyelesaian secara pidana dan administrasi, kalau secara administrasi, kita bisa rujuk dengan UU. No 1 tahun 2004 tentang (kurang jelas). Kepala daerah, dia orang yan akan membenruk tim tuntutan pembedaharaan jika terjadi kerugian yang dimaksud, ada kerugian yang bisa dideteksi menurut dini, ada kerugian yang kasat mata secara terjadi. Tetapi jamak yang terjadi itu adalah sudah muncul ke pemuat Inspektorat baru kemudian dibentuk tim. Nah,, TP itu akan sampai kepada satu keputusan bahwa yang bersangkutan diharuskan untuk mengganti berapa keruian keuangan daerah yang telah terjadi, misalnya si X 700 Pbb tidak disetorkan, maka si X harus mnegganti kerugian itu, kalau tidak maka gajinya akan dipotong.

Kuasa Hukum           : ingin lebih jelas, secara kongkrit, pendapat ahli, berhubungan dengan utntutan tadi. Apa yang ahli ketahui tentang tuntuan kebendaharaan dan ganti rugi,kemudian itu diatur dimana.

Saksi Ahli                 : itu diatur dalam PP 58 yang tadi itu juga dipertegas diatur. Polanya sederhana, mengganti kerugian, kemudian kepala daerah memebentuk tim bisa saja kepala daerah yang menjadi ketuanya. Namun tidak ada adturan teknis yang mengatur, bagaimana surat pemanggilan dan sebagainya, bisa saja rapat tertentu, dan diputus seperti apa nantinya.

Kuasa Hukum           : kemudian eeee., jika ee., ada indikasi kerugian daerah tidak ditindak lanjuti sesuai dengan yang ahli maksud tadi, kemudian ee. Hal itu direalisasikan dengan adanya pertanggungjawaban oleh rang yang menganggap bahwa ada kerugian daerah yang ada pada kewenangannya, sehingga terjadi adanya pernyataan atau pengakuan dari orang ini, nah dalam hal ini, setelah adanya pengakuan, kemudian apakah bisa disalahkan terhadap orang yang lain?

Saksi Ahli                 : kalau sudah dibentuk tim, itu sudah jelas siapa tersangkanya sudah jelas, dan itu tidak akan mungkin melebar tim itu kepada yang lain, inikan pola penyelesaian administrasi yang diatur dalam pola PP tadi itu.

Kuasa Hukum           : eee. Kami lanjutkan, apakah sekretaris daerah termasuk kedalam pangkat merah gak, lalu bagaimana hubungannya khususnya dalam UU pemerintahan daerah tanun 2011 – 2013

Saksi Ahli                 : kalau UU yang berlaku UU 32/2004 UU itu pengganti UU/12/1999 dan kemudian UU/32/2004 itu diganti dengan 23/2014 nah antara itu  pengaturan sekda tidak jauh berbeda, jadi seperti yang disampaikan diawal, jadi sekretariat daerah adalah salah satu dari perangkat daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah. Nah kalau dalam UU32 2004 itu disebutkan bahwa sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam nmenyusun kebijakan dan mengkordinasikan lembaga teknis daerah. Jadi sifatnya membantu, jadi sekretaris itu adalah pejabat pasif, dia menunggu orderan baru kemudian dia bekerja nah, apalagi sekarang banyak pertauran daerah tentang struktur daerah itu tidak mengatur secara rinci, apasih makna sekretaris daerah sebagai pembantu, hanay saja Uulain misalnya UU administrasi pemerintahan 30/2014 atau UU kepegawaian itu memposisikan sekretaris daerah dia adalah pejabaat pembina payung terttinggi dalam PNS di daerah. Hal itu hanyalah sebatas pekerjaan administrasi tekis-teknis, urusan yang dimiliki oleh kepala daerah. Jadi sebagaian pekerjaan kepala daerah itulah diserahkan kepada sekretaris daerah, makanya kemudian pasal 221 ayat 4 mengatakan bahwa ee.. apabila sekda berhalangan tugas, maka tugas itu dilimpahkan kepada pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala daerah, misalnya sekda kabupaten dia tidak bisa melaksanakan peekerjaan, maka bupati atau kepala daerah bisa menunuk orang lain. Demikian tidak strategisnya posisi sekretaris daerah..

Terpotong oleh suara gak jelas
Kuasa Hukum             : kami mau bertanya, sesuai dengan keterangan hali, kalau demikian, bagaimana, apakah sekretaris daerah dapat mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan daerah tadi?

Saksi Ahli                   : dia bukan pejabat yang diberi kewenangan yang diberikan untuk memutus, beda dengan posisi kepala daerah, kuasa pengguna anggaran, bendahara.. eee,, (terpotong oleh suara tidak jelas)

Suara hakim tidak jelas..

 Kuasa Ahli                 : kalau posisi saksi ini kapasitasnya sebagai PA dan bagaimana pula (suara tidak jelasl)

Saksi Ahli                   : kalau kapasitasnya sebagai pimpinankepala sekretariat jelas pisisinya sebagai kordinator, kalau sebagai pengguna anggaran, tanggung jawabnya berbeda dengan KPA, karena pengguna anggran karena jabatannya beda dengan KPA dan bendahara, bendahara dan KPA itu di SK kan tapi skretaris daerah sebagai pengguna anggaran itu berbeda. Itu beda posisi sekda sebagai perangkat daerah dan sekda sebagai pengguna anggaran.

Kuasa Hukum             : baik, begini kami mau menanyakan kepada ahli, ketika ada dugaan kerugian atau kerugian yang da ada kerugian daerah eee.,,yang ada pada kekuasaan bendahara, lalu bagaimana pertanggungjawbannya secara fungsional,, eehh, maaf majelis, dalam permendagri itu ada disitu disebutkan bahwa secara fungsional bendahara adalah bertanggugjawab kepada BUD kemudian secara struktural ia bertanggungjawab kepada Sekda,, nah kalau seandainya terjadi dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara tersebut, bagaimana pertanggungjawabannya secara fungsional dan administrasi yang saya katakan tadi ?

Saksi Ahli                   : yaa, bendahara pemerintah pengeluaran adalah organ yang harus menyampaikan pertanggungjawban makanya harus ada lima hal yang includ dalam pertanggungjawaban itu. Bendahar diangkat oleh KPA, ketika ia diangkat oleh KPA itu bertanggungjawab kepada KPA bendahara menyampaikan laporan jika terjadi kesalahan. Misalnya ada kesalah catatan dalam buku neraca, maka kesalahan itu dilimpahkan kepada bendahara, apakah diperbaiki atau bagaimana, jadi tidak mungkin kemudian kesalahan bendahara itu akan dilimpahkan kepada KPA, lain soal jika kemudian bisa dibuktikan,

Kuasa Hukum             : baik, apakan penggunaan sisa anggaran pada bendahara keuangan, kemudian apakah sekda mempunyai kewenangan untuk menggunakan sisa anggarn itu.

Saksi Ahli                   : gimana?

Kuasa hukum              : sisa anggaran yang ada pada kuasaaan bendahara, aoakah ia ada kewenangan untuk menggunakan sisa anggaran itu?

Saksi Ahli                   : itu tentu menjadi bagian yang harus dilaporkan, sekda tidak mempunyai kewenangan untuk kemudian baik menggunakan apalagi mengalihkan sisa anggaran yang ada dalam laporan bendahara?

Kuasa Hukum             : kalau seperti itu, eee, apakah umpamanya sisa anggaran yang ada pada bendahara pengeluaran yang digunakan oleh ia tanpa sepengetahuan PA, dapatkan hal itu dipertanggungjawabkan kepada PA?

Saksi Ahli                   : PA tidak bertanggungjawab atas kesalahan di tingkat bendahara,

 Suara hakim tidak jelas kembali..

Kuasa Hukum             : baik terimakasih,, eh ahli tidak ada hukum acara untuk tehadap tuntutan perbendaharaan nah.., menurut eee, pengetahuan ahli atau pendapat ahli untuk menlakukan tuntutan perbendaharaan ini seperti apa?


Kuasa Hukum             : jadi..,dapat dilakukan ika telah ditemukan dugaan kerugian uang negara, maka kemudian berdasarkan UU 1 tahun 2004 ada mekanisme penyelsaiaan secara administrasi.. nah kepala daerah adalah pejabat yang diberi wewenang untuk membentuk tim jika terdapat kerugian uang negra diwilayah kerjanya.. maka kemudian dibentuk tim oleh kepala daerah, tim itulah yang kemudian akan bertugas. Tidak ada hukum acara khusus yaang mengatur. 

0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr