Transkrip Percakapan Saksi Ahli & Kuasa Hukum
Menit
ke 2-18
Saksi
Ahli :
terimakasih..,beberapa ketetntuan dalam PP 58 itu tidak dikirimkan ke mendagri.
Disisi lain permendagri 13 ini itu lebih merinci siapa saja yang harus
bertanggung jawab.apa saja yang harus dipertanggungjawabkan dan seperti apa
pertanggungjawaban itu. PA dan KPA itu tidak dirinci dalam KEMENDAgri 13
seperti apa pertanggungjawbannya. PERMENDAGRI 13 itu tidak mengatur pola
pertanggungjawban pengguna anggran, yang dirinci tentang pertanggungjawaban
hanyalah masalah bendahara. Misalnya dalam pasal 189 PERMENDAGRI, jadi
bendahara ketika menyampaikan laporan harus ada lima item laporan dengan batas
paling lama 10 bulan. Beda dengan pengguna anggaran beda dengan KPA tidak
serinci ini pola pertanggungjawabannya, kami berpendapat PERMENDAGRI ini untuk
mengukur siapa yang mesti bertanggungjawab, harus dibaca dengan bulat-bulat,
karena pertanggung jawaban itu merekat kepada diri siapa yang akan memberikan
pertanggungjawaban itu. Misalnya pola pertanggungjawaban SEKDA kepada KEPDA itu
tidak diatur, makanya kemudian kepaladaerah dapat menyususn sendiri berdasarkan
kewenanganyya untuk mengaturnya sendiri, bagiamana seharusnya sekretaris
daerah, karena PERMENDAGRI 13 itu tidak mengatur, berbeda dengan bendahara
karena bendahara itu rinci diatur, nah.. itu yang membedakan posisi bendahara
dengan pengguna anggaran, nahh,, jadi jika ingin melacak siapa dan apa buku
pertanggungjawabannya PERMENDAGRI 13 telah tuntas menjawab pertanggungjawban
itu.
Kuasa
Hukum : ee.,jadikalau begitu menururt ahli, bagaimana sebenarnya
pertanggungjawaban bendahara ini?
Saksi
Ahli : itu bisa dibaca dalam PERMENDAGRI itu,yang
menganggkatnya adalah KPA (kuasa pengguna anggaran)
Kuasa
Hukum : ada penyimpangan seperti
yang disampaikan tadi, bendahara dalam penerimaan itu harus ada persyaratan
tertentu dalam meberikan laporan, kalau terjadi misalnya bendahara mengeluarkan
sesuatu uang yang ada dibawah kekuasaannya, uang itu dikeluarkan tanpa memenuhi
persyaratan berdasarkan kehendaknya sendiri, nah itu bagaimana menurut ahli
sifat pertanggungjawabannya.
Saksi
Ahli : tentu, tidak mungkin kemudian bendahara itu
bisa melakukan pengeluaran diluar mata anggaran yang ada, jika itu dilakukan
itukan jelas sebuah cara untuk melakukan tindakan kerugian atas keuangan
daerah, jika itu terjadi, maka yang bertanggung jawab adalah bendahara yang
bersangkutan, jika ia melalkukan kerugian negara, ada pola penyelesaiannya.
Maka UU kita mengatur ada pola penyelesaian secara pidana dan administrasi,
kalau secara administrasi, kita bisa rujuk dengan UU. No 1 tahun 2004 tentang
(kurang jelas). Kepala daerah, dia orang yan akan membenruk tim tuntutan
pembedaharaan jika terjadi kerugian yang dimaksud, ada kerugian yang bisa
dideteksi menurut dini, ada kerugian yang kasat mata secara terjadi. Tetapi
jamak yang terjadi itu adalah sudah muncul ke pemuat Inspektorat baru kemudian
dibentuk tim. Nah,, TP itu akan sampai kepada satu keputusan bahwa yang
bersangkutan diharuskan untuk mengganti berapa keruian keuangan daerah yang
telah terjadi, misalnya si X 700 Pbb tidak disetorkan, maka si X harus
mnegganti kerugian itu, kalau tidak maka gajinya akan dipotong.
Kuasa
Hukum : ingin lebih jelas,
secara kongkrit, pendapat ahli, berhubungan dengan utntutan tadi. Apa yang ahli
ketahui tentang tuntuan kebendaharaan dan ganti rugi,kemudian itu diatur
dimana.
Saksi
Ahli : itu diatur dalam PP
58 yang tadi itu juga dipertegas diatur. Polanya sederhana, mengganti kerugian,
kemudian kepala daerah memebentuk tim bisa saja kepala daerah yang menjadi
ketuanya. Namun tidak ada adturan teknis yang mengatur, bagaimana surat
pemanggilan dan sebagainya, bisa saja rapat tertentu, dan diputus seperti apa
nantinya.
Kuasa
Hukum : kemudian eeee., jika
ee., ada indikasi kerugian daerah tidak ditindak lanjuti sesuai dengan yang
ahli maksud tadi, kemudian ee. Hal itu direalisasikan dengan adanya
pertanggungjawaban oleh rang yang menganggap bahwa ada kerugian daerah yang ada
pada kewenangannya, sehingga terjadi adanya pernyataan atau pengakuan dari
orang ini, nah dalam hal ini, setelah adanya pengakuan, kemudian apakah bisa
disalahkan terhadap orang yang lain?
Saksi
Ahli : kalau sudah
dibentuk tim, itu sudah jelas siapa tersangkanya sudah jelas, dan itu tidak
akan mungkin melebar tim itu kepada yang lain, inikan pola penyelesaian
administrasi yang diatur dalam pola PP tadi itu.
Kuasa
Hukum : eee. Kami lanjutkan, apakah
sekretaris daerah termasuk kedalam pangkat merah gak, lalu bagaimana
hubungannya khususnya dalam UU pemerintahan daerah tanun 2011 – 2013
Saksi
Ahli : kalau UU yang
berlaku UU 32/2004 UU itu pengganti UU/12/1999 dan kemudian UU/32/2004 itu diganti
dengan 23/2014 nah antara itu pengaturan
sekda tidak jauh berbeda, jadi seperti yang disampaikan diawal, jadi
sekretariat daerah adalah salah satu dari perangkat daerah dan dipimpin oleh
sekretaris daerah. Nah kalau dalam UU32 2004 itu disebutkan bahwa sekretaris
mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam nmenyusun kebijakan
dan mengkordinasikan lembaga teknis daerah. Jadi sifatnya membantu, jadi
sekretaris itu adalah pejabat pasif, dia menunggu orderan baru kemudian dia
bekerja nah, apalagi sekarang banyak pertauran daerah tentang struktur daerah
itu tidak mengatur secara rinci, apasih makna sekretaris daerah sebagai
pembantu, hanay saja Uulain misalnya UU administrasi pemerintahan 30/2014 atau
UU kepegawaian itu memposisikan sekretaris daerah dia adalah pejabaat pembina
payung terttinggi dalam PNS di daerah. Hal itu hanyalah sebatas pekerjaan
administrasi tekis-teknis, urusan yang dimiliki oleh kepala daerah. Jadi
sebagaian pekerjaan kepala daerah itulah diserahkan kepada sekretaris daerah, makanya
kemudian pasal 221 ayat 4 mengatakan bahwa ee.. apabila sekda berhalangan
tugas, maka tugas itu dilimpahkan kepada pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala
daerah, misalnya sekda kabupaten dia tidak bisa melaksanakan peekerjaan, maka
bupati atau kepala daerah bisa menunuk orang lain. Demikian tidak strategisnya
posisi sekretaris daerah..
Terpotong
oleh suara gak jelas
Kuasa
Hukum : kami mau bertanya,
sesuai dengan keterangan hali, kalau demikian, bagaimana, apakah sekretaris
daerah dapat mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan daerah tadi?
Saksi
Ahli : dia bukan pejabat
yang diberi kewenangan yang diberikan untuk memutus, beda dengan posisi kepala
daerah, kuasa pengguna anggaran, bendahara.. eee,, (terpotong oleh suara tidak
jelas)
Suara
hakim tidak jelas..
Kuasa Ahli :
kalau posisi saksi ini kapasitasnya sebagai PA dan bagaimana pula (suara
tidak jelasl)
Saksi
Ahli : kalau
kapasitasnya sebagai pimpinankepala sekretariat jelas pisisinya sebagai
kordinator, kalau sebagai pengguna anggaran, tanggung jawabnya berbeda dengan
KPA, karena pengguna anggran karena jabatannya beda dengan KPA dan bendahara,
bendahara dan KPA itu di SK kan tapi skretaris daerah sebagai pengguna anggaran
itu berbeda. Itu beda posisi sekda sebagai perangkat daerah dan sekda sebagai
pengguna anggaran.
Kuasa
Hukum : baik, begini kami mau
menanyakan kepada ahli, ketika ada dugaan kerugian atau kerugian yang da ada
kerugian daerah eee.,,yang ada pada kekuasaan bendahara, lalu bagaimana
pertanggungjawbannya secara fungsional,, eehh, maaf majelis, dalam permendagri
itu ada disitu disebutkan bahwa secara fungsional bendahara adalah
bertanggugjawab kepada BUD kemudian secara struktural ia bertanggungjawab
kepada Sekda,, nah kalau seandainya terjadi dugaan kerugian negara yang disebabkan
oleh bendahara tersebut, bagaimana pertanggungjawabannya secara fungsional dan
administrasi yang saya katakan tadi ?
Saksi
Ahli : yaa, bendahara
pemerintah pengeluaran adalah organ yang harus menyampaikan pertanggungjawban
makanya harus ada lima hal yang includ
dalam pertanggungjawaban itu. Bendahar diangkat oleh KPA, ketika ia diangkat
oleh KPA itu bertanggungjawab kepada KPA bendahara menyampaikan laporan jika
terjadi kesalahan. Misalnya ada kesalah catatan dalam buku neraca, maka
kesalahan itu dilimpahkan kepada bendahara, apakah diperbaiki atau bagaimana,
jadi tidak mungkin kemudian kesalahan bendahara itu akan dilimpahkan kepada
KPA, lain soal jika kemudian bisa dibuktikan,
Kuasa
Hukum : baik, apakan
penggunaan sisa anggaran pada bendahara keuangan, kemudian apakah sekda
mempunyai kewenangan untuk menggunakan sisa anggarn itu.
Saksi
Ahli : gimana?
Kuasa
hukum : sisa anggaran yang
ada pada kuasaaan bendahara, aoakah ia ada kewenangan untuk menggunakan sisa
anggaran itu?
Saksi
Ahli : itu tentu menjadi
bagian yang harus dilaporkan, sekda tidak mempunyai kewenangan untuk kemudian
baik menggunakan apalagi mengalihkan sisa anggaran yang ada dalam laporan
bendahara?
Kuasa
Hukum : kalau seperti itu,
eee, apakah umpamanya sisa anggaran yang ada pada bendahara pengeluaran yang
digunakan oleh ia tanpa sepengetahuan PA, dapatkan hal itu
dipertanggungjawabkan kepada PA?
Saksi
Ahli : PA tidak
bertanggungjawab atas kesalahan di tingkat bendahara,
Suara hakim tidak jelas kembali..
Kuasa
Hukum : baik terimakasih,, eh
ahli tidak ada hukum acara untuk tehadap tuntutan perbendaharaan nah.., menurut
eee, pengetahuan ahli atau pendapat ahli untuk menlakukan tuntutan
perbendaharaan ini seperti apa?
Kuasa
Hukum : jadi..,dapat dilakukan
ika telah ditemukan dugaan kerugian uang negara, maka kemudian berdasarkan UU 1
tahun 2004 ada mekanisme penyelsaiaan secara administrasi.. nah kepala daerah
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk membentuk tim jika terdapat kerugian
uang negra diwilayah kerjanya.. maka kemudian dibentuk tim oleh kepala daerah,
tim itulah yang kemudian akan bertugas. Tidak ada hukum acara khusus yaang
mengatur.
0 komentar:
Posting Komentar