Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Minggu, 26 April 2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik bersifat individu maupun kolektif. Banyaknya jumlah manusia dan beragamnya kepentingan mereka tidak mustahil menimbulkan pergeseran antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya perlulah dilakukan perlindungan terhadap kepentingan tersebut untuk kehidupan yang lebih baik. Perlindungan itu bisa dilakukan dengan membentuk suatu peraturan atau kaidah dengan disertai sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa.
Sehubungan dengan itu, perlulah kiranya membangun atau melakukan pembaharuan terhadap hukum khususnya pembaharuan hukum pidana agar hukum tersebut tetap mempunyai wibawa. Pada kajian mengenai membangun atau memperbaharui hukum bukan hanya memperbaharui pasal-pasal yang kurang tepat diterapkan dengan keadaan sekarang, melainkan juga harus dikaji secara komperhensif ide dasar dari pembentukan hukum yang baru sehingga ketika diterapkan hukum tersebut tidak seperti tambal sulam.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis diuraikan diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan diteliti adalah bagaimana sistem pemidanaan dalam Ketentuan Umum Konsep RUU KUHP baru?



BAB II
PEMBAHASAN


A.    PEMIDANAAN
Secara singkat sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai sistem pemberian atau penjatuhan pidana. Hulsman mengemukakan bahwa sistem pemidanaan adalah “aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan”.[1] Sistem pemberian atau penjatuhan pidana atau sistem pemidanaan itu dapat dilihat dari dua sudut, yaitu dari sudut fungsional dan sudut substantif. Sudut fungsional terdiri dari hukum pidana materil, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana. Sedangkan dari sudut subtantif terdiri dari aturan umum dan aturan khusus.
1.      Dari sudut fungsional
Dilihat dari sudut bekerjanya/berfungsinya/prosesnya, sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/operasional-isasi/kongkretisasi pidana. Dan atau keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakan atau dioperasionalkan secara kongkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.
Dengan pengertian demikian, maka sistem pemidanaan identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari subsistem hukum pidana materil/substantif, subsistem hukum pidana formal dan subsistem hukum pelaksanaan pidana. Ketiga subsistem ini merupakan satu kesatuan sitem pemidanaan karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ditegakan secara kongkret hanya dengan salah satu sub sistem itu. Pengertian sistem pemidanaan yang demikian itu dapat disebut dengan sistem pemidanaan fungsional atau sistem pemidanaan dalam arti luas.
2.      Dari sudut norma subtantif
Jika dilihat dari norma-norma hukum pidana substantif, sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pemidanaan; atau keseluran sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana.[2]

Dengan pengertian demikian, maka keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada dalam KUHP maupun undang-undang khusus di luar KUHP, pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan sistem pemidanaan yang terdiri dari aturan umum dan aturan khusus. Aturan umum terdapat dalam Buku I KUHP dan aturan khusus terdapat di dalam Buku II dan III KUHP maupun dalam undang-undang khusus di luar KUHP. Dalam KUHP WvS terdiri dari Tiga Buku yaitu Buku I tentang aturan umum, Buku II tentang Kejahatan dan Buku III tentang pelanggaran sedangkan dalam Konsep RUU KUHP 2004 hanya terdiri dari dua Buku saja yaitu Buku I tentang aturan umum dan Buku II tentang kejahatan. Berdasarkan uraian diatas, tulisan ini hanya membatasi pengertian sistem pemidanaan dalam arti yang kedua yaitu sistem pemidanaan subtantif yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang terdapat di dalam ketentuan umum Buku I Konsep RUU KUHP 2004.

B.     PEMBARUAN PEMIDANAAN
Dalam sejarah panjang pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KHUP) sudah semenjak lama dibahas. Hingga kini, RUU KUHP belum juga diundangkan menjadi undang-undang. Lamanya pembahasan dimungkinkan mengarahkan RUU KUHP menjadi lebih sempurna atau masih terus-menerus disempurnakan seiring dengan banyaknya kejahatan baru yang timbul. Sehingga ketika diberlakukan KUHP baru, ini dapat menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang khusus diluar KUHP atau sebagai aturan umum jika tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya dan juga dimungkin-kan  sesuai dengan perkembangan hukum dan ilmu hukum yang terjadi.
Ide dasar mengenai pokok pikiran tentang konsep RUU KUHP dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan tuntutan nasional untuk melakukan pembaharuan dan sekaligus perubahan/penggantian KUHP lama (Wetbook van Strafrecht) sebagai produk hukum pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. KUHP WvS sekarang ini dirasakan sudah kurang cocok untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Serta perlunya pembenahan mengenai sistem pemidanaan di Indonesia. Sehingga hukum itu dapat ditegakan berdasarkan keadilan. Untuk menjamin tetap tegaknya keadilan, maka materi hukum nasional nantinya harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.
Upaya pembaharuan hukum pidana termasuk dibidang penal policy merupakan bagian dan terkait erat dengan law enforcement policy, criminal policy dan social policy. Ini berarti pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, untuk memberantas/menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, untuk mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional, serta upaya peninjauan kembali pokok-pokok pemikiran, ide-ide dasar, atau nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultur yang melandasi kebijakan kriminal dan kebijakan (penegakan) hukum pidana selama ini.
Bukanlah pembaharuan hukum pidana apabila orientasi nilai dari hukum pidana yang dicita-citakan sama saja dengan orientasi nilai dari hukum pidana lama warisan penjajahan (KUHP WvS). Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana harus jauh lebih baik pengaturannya dibandingkan KUHP WvS dan juga harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan sekaligus pendekatan yang berorientasi nilai.
Selama ini diketahui bahwa tindak pidana dalam KUHP WvS hanya berada dalam tataran teori saja bukan dalam suatu aturan umum, sehingga dalam penerapannya orang-orang akan merujuk pada teori-teori yang ada. Maka dari pada itu, perlulah pengkajian terhadap sistem pemidanaan dalam Ketentuan Umum Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2004 sebagai pembaharuan dalam hukum pidana Indonesia.
Bambang Purnomo mengatakan “perkembangan pembaharuan pidana dan pemidanaan saat itu telah memasuki era baru dari konsep reaksi pemidanaan (punitive reactions) tumbuh ke arah suatu modifikasi konsep reaksi pembinaan (treatment reactions)”.[4] Akibat munculnya paradigma baru dalam pemidanaan tersebut, berkembang ide individualisasi pemidanaan.
Barda Nawawi Arif berpendapat, individual pemidanaan dibangun berdasarkan ide keseimbangan dalam pemidanaan, yaitu mencakup empat hal berikut:

a.                   Keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum atau masyarakat dengan kepentingan individu atau perorangan. Dalam ide keseimbangan tersebut, kepentingan umum dan kepentingan individu tersebut tercakup ide perlindungan/kepentingan korban, dan ide individualisasi pemidanaan.
b.                  Keseimbangan antara unsur objektif (yaitu perbuatan atau lahiriah) dengan unsur subjektif (batiniah atau sikap batin), dan ide daatdaader strafrecht.
c.                   Keseimbangan antara kriteria formel dan dengan materiel.
d.                  Keseimbangan antara kepastian hukum dengan kelenturan atau elastisitas atau fleksibelitas, dan keadilan.[3]


Sistem Pemidanaan Dalam Ketentuan Umum
Konsep RUU KUHP 2004


Sebagaimana telah dikemukakan di awal tadi, sistem pemidanaan ditujukan untuk mengambil langkah bagaimana menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melanggar aturan.  Dalam hal pembaharuan hukum pidana, Konsep RUU KUHP 2004 telah merancang mengenai sistem pemidanaan sefokus mungkin yang sedikit berbeda dari KUHP WvS. Lebih jelasnya, perhatikan tabel dibawah ini:
No
Buku I KUHP WvS
Buku I Konsep KUHP 2004
1.
BAB I. Tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
BAB I. ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana
Bagian Kesatu: menurut waktu
Bagian Kedua: menurut tempat
Bagian Ketiga: waktu tindak pidana
Bagian Keempat: tempat tindak pidana
2.
BAB II. Tentang pidana
BAB II. Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
Bagian Kesatu: tindak pidana
Bagian Kedua: pertanggungjawaban pidana
3.
BAB III. Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengu-rangkan, atau memperberat-kan pengenaan pidana
BAB III. Pemidanaan, pidana, dan tindakan
Bagian Kesatu: pemidanaan
Bagian Kedua: pidana
Bagian Ketiga: tindakan
Bagian Keempat: pidana dan tindakan bagi anak
Bagian kelima: faktor-faktor yang memperingan dan memperberat pidana
Bagian keenam: perbarengan
4.
BAB IV. Tentang percobaan
BAB IV. Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana
Bagian kesatu: gugurnya kewenangan penuntutan
Bagian kedua: gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana
5.
BAB V. tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana
BAB V. pengertian istilah
6.
BAB VI. Tentang perbarengan (concursus)
BAB VI. Ketentuan penutup
7.
BAB VII. Tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan–kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
8.
BAB VIII. Tentang hapusnya kewenangan kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
9.
BAB IX. Tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang
10.
Aturan Penutup

Dari tabel diatas, Buku I KUHP  WvS  terdiri dari 9 (Sembilan) bab dan 1 (satu) aturan penutup, sedangkan Konsep KUHP baru hanya terdiri dari 6 (enam) bab saja. Perbedaan ini seakan menunjukan adanya fokus masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu masalah tindak pidana, masalah pertanggungjawaban pidana, serta masalah pidana dan pemidanaan. Ini hanya terdapat dalam Konsep KUHP, sedangkan KUHP WvS pengaturan masalah pokok hukum pidana tidak tersusun secara urut.
Adanya pemisahan sistem konsep yang demikian bertolak dari pandangan dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka dalam konsep juga membuat subbab khusus tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Sedangkan dalam KUHP WvS tidak ada bab atau subbab yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Adanya pemisahan tersebut, maka dalam Konsep KUHP juga memisahkan ketentuan tentang alasan pembenar yang ditempatkan di subbab tindak pidana dan alasan pemaaf ditempatkan dalam subbab pertanggungjawaban pidana. Dalam Konsep KUHP baru, hukum pidana tidak hanya menitikberatkan pada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan saja yang dipengaruhi aliran klasik, namun juga berorientasi pada orang atau kesalahan yang akan melakukan tindak pidana, yang dipengaruhi oleh aliran modern.
Sebagaimana telah dipaparkan diatas, terdapat tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan. Kesemua itu menunjukan sistem pemidanaan yang harus dibangun sebagai pembaharuan dalam Konsep KUHP baru. Sehingga apa yang dicita-citakan hukum untuk menegakan keadilan setinggi-tingginya benar-benar bisa tercapai. Untuk lebih memahaminya, maka akan dijelaskan satu persatu bagian tersebut.
1.      Tindak pidana
Bagian ini menjadi bagian baru, yang biasanya strafbaar feit berada di dalam tataran teori, kini telah menjadi normatif.
a)      Dasar patut dipidananya perbuatan
Untuk dapat dipidananya suatu perbuatan, ini berkaitan erat dengan sumber hukum atau landasan legalitas yang menyatakan bahwa apakah perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana atau bukanlah suatu tindak pidana, sebagaimana hal tersebut dalam KUHP saat ini. Konsep KUHP juga tetap bertolak dari asas legalitas formal (bersumber pada undang-undang), namun dalam konsep KUHP juga memberi tempat kepada hukum yang hidup di dalam masyarakat yakni hukum adat yang bersifat tidak tertulis sebagai sumber hukum diluar asas legalitas formal.
Dalam rumusan Pasal 11 RUU KUHP untuk unsurnya dinyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, mempunyai sifat melawan hukum atau bertentangang dengan kesadaran hukum masyarakat serta dikecualikan adanya alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana tersebut.

b)      Bentuk-bentuk tindak pidana
Aturan pemidanaan dalam KUHP WvS tidak hanya ditujukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga terhadap mereka yang melakukan perbuatan dalam bentuk percobaan, permufakatan jahat, penyertaan, perbarengan (consurcus), dan pengulangan (resedive). Hanya saja dalam KUHP WvS, permufakatan jahat dan resedive tidak diatur dalam Aturan Umum Buku I, melainkan diatur dalam aturan khusus yaitu Buku II dan Buku III.
Dalam konsep, semua bentuk tindak pidana atau tahapan terjadinya/dilakukannya tindak pidana itu dimasukan dalam ketentuan Umum Buku I, bahkan dalam Konsep RUU KUHP dimuat pula mengenai hal “persiapan (preparation)” yang selama ini tidak diatur dalam KUHP. Mengenai persiapan tersebut diatur dalam pasal tersendiri yakni pada Paragraf Dua Pasal 13 dan Pasal 14.
Aturan umum pemufakatan jahat dan persiapan dalam Buku I Konsep agak berbeda dengan percobaan, perbedaanya dapat dilihat pada penentuan dapat dipidananya percobaan dan lamanya pidana ditetapkan secara umum dalam Buku I, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pidana pokoknya (maksimum/minimum) dikurangi sepertiga. Dan penentuan dapat dipidananya pemufakatan jahat dan persiapan ditentukan secara khusus/tegas dalam undang-undang (dalam perumusan tindak pidana yang bersangkutan).
Aturan umum hanya menentukan pengertian/batasan kapan dikatakan ada pemufakatan jahat atau persiapan dan lamanya pidana pokok (yaitu dikurangi dua pertiga). Dalam Konsep, Pasal 13 mengenai persiapan dan Pasal 15 mengenai permufakatan jahat. Permufakatan jahat yang dapat dipidana diatur dalam Pasal 230, Pasal 259 (1), Pasal 273, Pasal 296, Pasal 344 (2), pasal 391 (2), Pasal 480, Pasal 671 dan Pasal 719 (2). Dari kesembilan pasal tersebut, ancaman pidananya menyimpang dari Ketentuan Umum Buku I RUU KUHP. Ini berarti tidak ada satu delik permufakatan jahat pun yang ditundukan pada aturan umum pemidanaan dalam Buku I RUU KUHP. Jika semua menyimpang, tidak ada arti lagi Pasal Pasal 15 Buku I.
Pengulangan (recidive) juga diatur secara umum dalam Buku I (sebagai alasan pemberatan pidana yang umum). Jadi, berbeda dengan KUHP  WvS, yang mengaturnya sebagai alasan pemberatan pidana yang khusus untuk delik-delik tertentu (diatur dalam Buku II dan III). Dikatakan ada pengulangan menurut  Konsep (Pasal 2), apabila orang melakukan pengulangan tindak pidana dalam waktu lima tahun sejak:
(1)   Menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan;
(2)   Pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
(3)   Kewajiban menjalankan pidana pokok yang dijatuhkan belum kedaluwarsa.
Pemberatan pidananya diatur dalam Pasal 132, yaitu maksimumnya diperberat sepertiga. Namun, ketentuan Pasal 132 ini tidak berlaku untuk anak sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Konsep RUU KUHP yang melakukan pengulangan tindak pidana.


2.      Pertanggungjawaban pidana
Dalam Bab pertanggungjawaban pidana (kesalahan), Konsep menegaskan secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat (1) “asas tiada pidana tanpa kesalahan” yang dalam KUHP tidak ada. Asas culpabilitas ini merupakan salah satu asas fundamental, yang oleh karenanya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam Konsep sebagai pasangan dari asas legalitas. Penegasan yang demikian merupakan perwujudan pula dari ide keseimbangan monodualistik.
Konsep tidak memandang kedua asas/syarat itu sebagai syarat yang kaku dan bersifat absolut. Oleh karena itu, Konsep juga memberikan kemungkinan dalam hal tertentu untuk menerapkan asas “strict liability”, asas “vicarious liability”, dan asas “pemberian maaf/pengampunan oleh hakim”. Karena Buku I menegaskan bahwa asas “strict liability”, asas “vicarious liability” dimungkinkan untuk tindak pidana tertentu (Lihat Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Konsep), maka tindak pidana atau hal tertentu itu ditentukan secara specifik dalam aturan khusus di dalam Buku II KUHP atau undang-undang diluar KUHP. Dalam Buku II RUU KUHP, ketentuan khusus itu belum terlihat. Oleh karenanya perlu dikaji ulang.
Asas mengenai pemberian maaf/pengampunan tidak ditampatkan dalam Bab pertanggungjawaban pidana tetapi di dalam Bab pemidanaan. Di dalam asas ini terkandung:
a.       Menghindari kekakuan/absolutisme pemidanaan;
b.      Menyediaan “klep/katup pengamanan”;
c.       Bentuk koreksi judisial terhadap asas legalitas;
d.      Pengimplementasian/pengintegrasian nilai atau paradigma “hikmah kebijaksanaan” dalam pancasila;
e.       Pengimplemantasian/pengintegrasian tujuan pemidanaan ke dalam syarat pemidanaan (karena dalam memberikan pemaafan/ pengampunan, hakim harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan); jadi syarat atau justifikasi pemidanaan tidak hanya didasarkan pada adanya “tindak pidana” (asas legalitas) dan “kesalahan” (asas culpabilitas), tetapi juga pada “tujuan pemidanaan”.[4]

Di samping itu, di dalam bab pertanggungjawaban pidana ini Konsep juga mengatur tentang masalah “kekurangmampuan bertanggung- jawab”, masalah “pertanggungjawaban terhadap akibat yang tidak dituju/ tidak dikehendaki/tidak sengaja” (erfolgshaftung), dan masalah “kesesatan” (error/dwaling/mistake), yang kesemuanya itu tidak diatur di dalam KUHP saat ini. Pengaturanerfolgshaftung dan error di dalam Konsep tidak berorientasi padapandangan tradisional/klasik, tetapi tetap berorientasi pada asas kesalahan.
Karena masalah Pertanggungjawaban pidana berhubungan juga dengan masalah subjek tindak pidana, maka di dalam Bab pertanggungjawaban pidana ini ada pula dalam ketentuan tentang subjek berupa “korporasi”, yang selama ini juga belum diatur dalam KUHP. Bentuk pertanggungjawaban pidana ini dinamakan pertanggungjawaban fungsional yang merupakan pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan korporasi.

3.      Pemidanaan
Masalah pemidanaan merupakan masalah yang paling banyak disoroti masyarakat saat ini. Hal ini disebabkan masalah pidana menjadi barometer keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, perlulah kirannya ditinjau masalah pemidanaan dari sudut tujuan dan pedoman pemidanaan serta ide dasar dari sistem pemidanaan.

a.       Tujuan dan pedoman pemidanaan
Berbeda dengan KUHP WvS, di dalam Konsep dirumuskan tentang tujuan dan pedoman pemidanaan. Dirumuskannya hal ini bertolak dari pokok pemikiran bahwa:
1)      Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat/sarana untuk mencapai tujuan.
2)      Tujuan pidana merupakan bagian integral (subsistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum pidana) disamping subsistem lainnya, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana (kesalahan) dan pidana.
3)      Perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan dimaksudkan sebagai fungsi pengendali/kontrol/pengarah dan sekaligus memberikan dasar landasan filosofis, rasionalitas, motivasi, dan justifikasi pemidanaan.
4)      Secara fungsional/operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap formulasi (kebijakan legislatif), tahap aplikasi (kebijakan judicial/judikatif), dan tahap eksekusi (kebijakan administratif/eksekutif). Oleh karena itu agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, dilakukan perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan.

b.      Ide-ide dasar sistem pemidanaan
Sistem pemidanaan yang dituangkan di dalam Konsep dilaterbelakangi oleh ide dasar atau prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Ide keseimbangan monodualisti antara kepentingan masyarakat (umum) dengan kepentingan individu.
2)      Ide keseimbangan antara social welfare dan social defance.
3)      Ide keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku (individualisasi pidana) dan korban (victim).
4)      Ide penggunaan “double track system ” (antara pidana/punishment dan tindakan/treatment/measures).
5)      Ide mengefektifkan “noncustodial measures (alternative to imprisonment)”.
6)      Ide elastisitas/fleksibelitas pemidanaan.
7)      Ide modifikasi/perubahan/penyesuaian pidana (modification of sanction; the alteration/annulment/revocation of sanction; redetermining of punishment).

BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan

1.      Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Konsep RUU KUHP) 2004 terdiri dari dua buku yaitu Buku I mengenai Ketentuan Umum dan Buku II mengenai Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan KUHP WvS yang mempunyai tiga buku yaitu Buku I tentang Aturan Umum, Buku II tentang Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran. Dalam Buku I Konsep RUU KUHP 2004 semula mengenai tindak pidana hanya berada pada tataran teori saja namun sekarang sudah dimasukan menjadi normatif. Kemudian adanya pemisahan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Dipisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, karena tindak pidana menyangkut perbuatan sedangkan pertangungjawaban pidana menyangkut orangnya.
2.      Dalam Konsep RUU KUHP 2004, masih ditemukannya norma yang kabur khususnya mengenai ancaman hukuman permufakatan jahat. Yang mana dalam Buku I Ketentuan Umum Pasal 15 ancaman pidananya sepertiga dari ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan dan pidana tambahannya sama dengan tindak piana bersangkutan. Namun di Buku II yang ada unsur permufakatan jahat, justru ancaman pidananya menentukan lain yakni sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang bersangkutan.

B.     Saran
1.    Dikenalnya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam Konsep RUU KUHP bukanlah hal yang perlu dipertentangkan, kesemua itu untuk menegakan hukum kearah yang lebih baik lagi. Namun sangat disayangkan sekali jika RUU KUHP baru nantinya ketika disahkan tidak dibarengi dengan harmonisasi pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, maka perlulah kiranya melakukan pembaharuan terhadap KUHAP sehingga ada keharmonisasian antara KUHP dan KUHAP dalam menghadapi kejahatan dimasa yanga akan datang.

2.      Tidaklah menutup kemungkinan aturan yang dibuat dengan jangka waktu lama jauh lebih sempurna dari aturan yang ada saat ini. Kepentingan politik tetap ada dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya Pasal 15 Konsep RUU KUHP, yang dirasa kabur dalam hal mengenai ancaman pidana. Oleh karena itu, sebelum disahkannya Konsep RUU KUHP 2004 menjadi UU maka perlu dilakukan kajian mendalam lagi terhadap pasal-pasalnya dan mensingkronisasikan antarpasal tersebut sehingga materi hukum pidana nasional dapat sesuai dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.
















DAFTAR PUSTAKA


Barda Nawawi Arief. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. Kedua. Citra Aditya Bakti, Bandung.
______________. 2011 Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian dan Perbandinga.. Cet. Kedua. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widodo. 2009. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime: Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime. Cet. Pertama. Laksbang Mediatama. Yogyakarta.
Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2004.




[1] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cet. Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 141.

[2] Ibid hal. 261
[3] Widodo, Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime: Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime, Cet. Pertama, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009
[4] Ibid hal. 274

0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr