Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Selasa, 28 Maret 2017


Makalah

MEWUJUDKAN YANG PERADILAN JUJUR





Jinayah Siyasah
Fakultas syariah & hukum
UIN SUSKA RIAU
2015



BAB I
PENDAHULUAN

Puji dan rasa syukur marilah senantiasa kita panjatkan atas rahmat, nikmat dan hidayah yang telah dicurahkan Allah sang Pencipta kepada kita, serta salawat dan salam tentunya juga tidak akan lupanya kita hadiahkan kepada kekasih Allah yaitu Nabi Muahammad SAW.
Hakim sejatinya adalah pejabat negara yang ditugaskan sebagai pengadil dan pelaksana hukum juga mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan mengadili sutau perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Kinerja hakim di Indonesia sampai saat ini dirasakan belum memuaskan. Hal ini dikarenakan banyak persoalan-persoalan yang melanda para hakimnya. Di saat masyarakat merindukan hukum yang bisa digunakan untuk dijadikan tumpuan terakhir saat keadilan dan hak-hak masyarakat dirampas, di sinilah peran hakim untu berbuat adil. Namun tak jarang kita lihat hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati. Kebanyakan hakim saat ini juga terlibat dalam kasus suap dan korupsi. 
Saat ini mencari keadilan seperti mencari sebatang jarum yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, berbelit-belit, penuh tikungan dan jebakan, yang berujung kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah Agung , tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan kejahatan di negeri ini, akan tetapi juga karena panjang dan berbelitnya proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan (street crimes) adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka terhadap hukum (disrespecting and distrusting the law).
Realita sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.
Maka dari itu diperlukan untuk membangun sistem peradilan yang jujur dan berwibawa, supaya masyarakat dapat terlindungi serta merasa aman jika sistem tersebut dapat diwujudkan. Peradilan yang bersih dan berwibawa dapat dibangun dengan beberapa cara dan dengan strategi yang bermacam macam. namun kenyataannya belum memberikan kesan bahwa peradilan adalah tempat yang bersih dari korupsi. Dan kini mewujudkan sistem peradilan yang jujur dan berwibawa terkesan sulit dan rumit, karena semua itu tergantung pada para pelaku peradilan di negeri kita.



























BAB II
PEMBAHASAN


*   Strategi

Strategi yang dilakukan untuk membangun sistem peradilan yang jujur dan berwibawa dilakukan dengan berbagai cara. Peradilan yang bersih dan berwibawa dapat dibangun dengan menciptakan profesionalitas para hakim. Salah satu cara membuat para hakim profesional adalah dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. Itulah salah satu hal yang pernah dilakukuan.


*     Faktor Pendukung

Faktor pendukung sangat diperlukan untuk memberhasilkan pembangunan sistem peradilan yang jujur dan berwibawa, itu semua dapat berpengaruh dalam keadilan dalam hukum dan demi kesejahteraan pengguna peradilan untuk mendapatkan kebenaran yang sesuai. Faktor pendukung juga dapat meningkatkan kualitas hukum di Negeri kita.

1.    Secara internal lembaga peradilan harus didukung oleh hal-hal sebagai berikut :
Pengadilan harus bersih dari segala bentuk KKN, untuk itu diupayakan hal-hal seperti :
a)      membangun pribadi hakim yang berintegritas,
b)      sistem kontrol yang baik,
c)      fasilitas yang cukup, dan
d)      intelektualitas hakim yang handal.

Secara ekternal harus didukung juga hal-hal sebagai berikut :
a)      budaya yang baik dari masyarakat, yakni masyarakat harus patuh dan hormat pada hukum, tidak berbuat dengan segala cara untuk memenangkan perkara, dan masyarakat harus terbebas dari budaya suap menyuap,
b)      keberadaan lembaga peradilan harus mendapat dukungan politik yang memadai seperti ketersediaan anggaran yang cukup, dan
c)       dukungan sosial yang cukup untuk turut serta memecahkan masalah bukan sekedar membicarakan masalah atau sekedar memajukan tuntutan.

2.    Lembaga peradilan, utamanya majelis hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan dari suatu kekuasaan atau kekuatan sosial atau kekutan politik yang menggiring suatu majelis hakim pada arah tertentu.

3.    Membangun sikap hormat dan patuh pada pengadilan dan putusan majelis hakim sebagai suatu bentuk keikutsertaan membangun pengadilan yang berwibawa.

4.    Sistem manajemen yang menjamin efisiensi, efektifitas, produktivitas, putusan-putusan yang bermutu atau memberi kepuasan kepada yang berperkara atau publik pada umumnya. Hal ini dapat dicapai dengan membangun sumber daya yang bermutu, sistem manajemen yang baik, dukungan dana yang cukup, dan berbagai prasarana dan sarana yang memadai.[7]  


*     Faktor penghambat

Dalam sebuah peradilan banyak faktor faktor yang menghambat kelancaran urusan dalam peradilan hukum, hal hal tersebut dapat merusak sistem peradilan dan juga merusak kualitas hukum di negeri kita.
Beberapa contoh penghambat dalam sistem peradilan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption. Selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah (rohani). Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram.
Faktor faktor penghambat dapat dikurangi dengan membenahi moral para hakim dan moral orang orang yang berpotensi melakukan tindakan suap kepada hakim maupun karupsi.

                      




BAB III
PENUTUP


Kesimpulannya, Sitem peradilan yang jujur dan bijaksana dapat dibentuk dengan cara menciptakan profesionalitas para hakim yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan mereka, memperbaiki moral manusia, pengadilan harus bersih dari segala bentuk KKN  (membangun pribadi hakim yang berintegritas, sistem kontrol yang baik, fasilitas yang cukup, intelektualitas hakim yang handal),  memperbaiki mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim, dan memberikan pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah (rohani).
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,  para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih atau jujur dan berwibawa), diharapkan adanya pemberian penghargaan (reward) kepada peran serta masyarakat, pemberian penghargaan aparat pemerintah. Dengan sistem pemberian penghargaan kepada peran serta massyarakat dan aparat pemerintah maka diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).


0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr