Makalah Sosiologi Hukum, Pornografi dan Pornoaksi
Sumber: Internet
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat karunia
dan rahmat-Nyalah kami dari kelompok 11 dapat menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik-baiknya. Makalah ini berisi penjelasan tentang persoalan pornografi
& pornoaksi yang semakin marak terjadi khususnya di Negeri Indonesia ini.
Kami telah merangkum dari informasi yang kami dapatkan baik dari media cetak
maupun media elektronik.
Makalah ini disusun supaya pembaca dapat lebih mengembangkan pengetahuan
tentang kesosiologian dan mampu mengenal jati diri sendiri, peranan atau
fungsinya di tengah masyarakat, serta mengenal nilai dan norma sosial yang
berlaku, sehingga dapat diharapkan terhindar dari perilaku menyimpang khusunya
yeng berkaitan tentang harga diri.
Bertitik tolak dari itu, maka makalah ini disusun secara berurut, rapi, dan
mudah untuk dipahami, supaya tidak terjadi kekeliruan pada para pembaca.Oleh
sebab itu kami berterimakasih kepada dosen pembimbing dalam mengerjakan makalah
ini.
Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang ada
relevasinya dengan penyempurnaan makalah ini, sangat kami harapkan. Kritik dan
saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna penyempurnaan
makalah-makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi
para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
·
I.1 Latar Belakang
Masalah
·
I.2 Rumusan Masalah
I.3 Tujuan Penulisan
·
I.4 Manfaat Penulisan
·
I.5 Metode Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
·
II.1 Sekilas Perkembangan Pornografi di Indonesia
·
II.2 Persentase Pertumbuhan Kasus Porno di Dunia & Indonesia
·
II.3 Dampak dari Pornografi & Pornoaksi
·
II.4 Cara Meningkatkan Kesadaran Kepada Masyarakat
·
II.5 Aturan Hukum Negara Indonesia
BAB III SIMPULANA & SARAN
·
III.1 Simpulan
·
III.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Era Reformasi sampai saat ini telah menghembuskan udara kebebasan di benak
rakyat. Kebebasan ini mencakup kebebasan untuk berekspresi maupun kebebasan
untuk menuntut hak-hak yang belum terpenuhi. Namun, kebebasan tanpa ada batasan
jelas yang mengatur tentang kebebasan itu sendiri pada akhirnya akan membawa
dampak yang dapat berakibat pada menurunnya moralitas bangsa. Kebebasan
berekspresi terutama melalui dalam dunia seni dan perfilman telah semakin
mengaburkan nilai-nilai kesopanan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bisa
kita lihat dari banyaknya situs-situs, acara-acara televisi maupun film yang
menyajikan tayangan ‘seronok’. Sebut saja seperti film “Buruan Cium Gue” (2005) yang dulu sempat dicekal oleh Lembaga
Sensor Film Indonesia, karena dinilai terlalu banyak menampilkan adegan yang
tidak senonoh, dan kurang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Terakhir, film “Suster Keramas” (2009), diprotes oleh Majelis Ulama
Indonesia karena
dianggap mengusik tatanan kesusilaan masyarakat. Kasus serupa yang
masih lekat di ingatan kita yaitu pencekalan terhadap penyanyi asal daerah
Lamongan, Jawa Timur, Inul Daratista di sejumlah daerah Indonesia. Pencekalan
itu terjadi lantaran aksi jogetnya yang dianggap telah melampaui batas
kesopanan moral dan adat beragama.
I.2 Rumusan
Permasalahan
a) Apakah yang dimaksud dengan
pornografi & pornoaksi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
b) Berapakah persentase
pertumbuhan kasus porno di Dunia & di Indonesia ?
c) Apakah dampak yang di
timbulkan dari melihat aksi pornogarafi & pornoaksi?
d) Bagaimana caranya meningkatkan
kesadaran dan penanggulangan terhadap bahaya Pornografi dan Pornoaksi?
e) Bagaimana aturan hukum
negara kita untuk memberi aturan terhadap aksi pornogarafi & pornoaksi?
I.3 Tujuan
Penulisan Makalah ini
a) Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan pornografi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia.
b) Untuk mengetahui persentase
pertumbuhan kasus porno di Dunia & di Indonesia.
c) Untuk mengetahui apakah
dampak yang di timbulkan dari melihat aksi pornogarafi & pornoaksi.
d) Untuk mengetahui bagaimana
caranya menanggulangi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya
pornografi dan pornoaksi.
e) Untuk mengetahui bagaimana
aturan hukum negara kita untuk memberi aturan terhadap aksi pornogarafi &
pornoaksi .
I.4 Manfaat
Penulisan Makalah ini
a. Secara teoritis,
sebagai bahan informasi dan sumbangan pemikiran dalam usaha untuk meningkatkan
kesadarn terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi yang penulis dapatkan setelah
melalui serangkaian penghimpunana data.
b. Secara praktis, diharapkan
dapat memberikan dan menumbuhkan kesadaran dalam jiwa individu, masyarakat, dan
pemerintah terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan berbangsa,
bermasyarakat dan bernegara serta memerikan dorongan agar masing-masing
individu, masyarakat dan pemerintah tersebut dapat memberikan kontribusi sesuai
dengan perannya masing-masing untuk meminimalisir bahaya pornografi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
I.5 Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan adalah metode library
riset dan cyber riset.
Libarary riset ialah metode yang merupakan tempat menghimpun data, informasi,
berita, & opini, yang di ambil dari Perpustakaan Pribadi Penulis,
Perpustakaan Universitas Riau & Perputakaan Kota Wilayah Pekanbaru pada
tanggal 24 Juni 2010 – 30 Juni 2010.
Cyber riset ialah metode yang merupakan tempat menghimpun data, informasi,
berita, & opini, yang di ambil dari internet yang bersumber dari alamat
terpercaya yang kami tuliskan di bagian bab literatur, pada 24 Juni 2010 – 30
Juni 2010
BAB II
Pembahasan
II.1 Sekilas
Tentang Pornografi dan Pornoaksi serta Perkembangannya di Indonesia
Pengertian ‘pornografi’ secara umum telah dipahami oleh setiap individu. Dengan
pola pikir individu yang berbeda, kata ‘pornografi’, terlepas dari konotasi
positif dan negatifnya, memiliki sejumlah arti yang hampir sama dalam keragaman
komunitas masyarakat kita. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan
seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan),
dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau indidu yang menyaksikan
terangsang layaknya manusia normal.
Secara terminologi, pornografi merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris yang
berasal dari kata dalam Bahasa Yunani ‘porne’ dan ‘graphos’ yang berarti
gambaran atau tulisan mengenai wanita jalang. Atau dalam arti lain adalah
tulisan tentang wanita susila. Berikut ini beberapa definisi mengenai
pornografi:
· Menurut
definisi RUU Pornografi, "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat
oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
· Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi;
bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan
nafsu berahi.
· Oxford
English Dictionary : Pornografi adalah pernyataan atau saran mengenai hal-hal
yang mesum atau kurang sopan di dalam sastra atau seni.
RUU Pasal 1 ayat 1, menyebutkan,
“Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk
menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.”
Pasal 1 ayat 2: “Pornoaksi adalah perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan,
dan/atau erotika di muka umum.
II.2 Persentase Pertumbuhan Kasus
Porno di Dunia & di Indonesia
Persentase di Dunia :
Berdasarkan data yang diperoleh dari
Media
Ide » Blog Archive » Statistik Situs Porno.htm, 12% situs di dunia ini
mengandung pornografi, 25% yang
dicari melalui search engine adalah pornografi, 35% dari data yang
diunduh dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet
melihat pornogafi, setiap detiknya $89.00 dihabiskan untuk pornografi di
internet, setiap harinya 266 situs porno baru.
Muncul
kata “sex” adalah kata yang paling banyak dicari di internet, pendapatan US
dari pornografi di internet tahun 2006 mencapai $2.84 milyar, pengguna
pornografi di internet 72% pria dan 28% wanita, 70% traffic pornografi
internet terjadi pada hari kerja jam 9.00 – 17.00, diperkirakan kini ada 372
juta halaman website pornografi, Website pornografi diproduksi 3%
oleh Inggris, 4% oleh Jerman, dan 89% oleh US, Website pornografi yang traffic-nya
paling tinggi: AdultFriendFinder, menduduki peringkat ke-49 dengan 7.2
juta pengunjung, sedangkan negara-negara yang melarang pornografi yaitu Saudi
Arabia, Iran, Bahrain, Mesir, Uni Emirat Arab, Kuwait, Malaysia, Indonesia,
Singapura, Kenya, India, Kuba, dan Cina.
Data
lainnya menyebutkan, rata-rata usia anak berkenalan dengan internet pornografi
antara usia 11 tahun, sedangkan konsumen terbesar pornografi internet adalah
kelompok berumur 12-17 tahun yang dapat dikatakan sebagai remaja.
(www.indonesia.go.id).
Persentase di indonesia :
Berdasarkan
data yang diperoleh dari buku “Kumpulan Kisah Inspiratif” dari Kick Andy, Metro
TV & BENTANG, yang berjudul “Jangan Bugil diDepan Kamera” menuliskan bahwa:
Saat ini lebih dari 500 video porno buatan Indonesia baik berbentuk
VCD,DVD,bahkan dari Ponsel ke Ponsel. Sangat mengejutkan 90 % dibuat oleh
mahasiwa dan pelajar yang setiap hari nya lebih dari dua film porno di
produksi.
Hasil
penelitian Sony Ady Setyawan, mahasiswa Yogyakarta mengungkapkan, sebagian
besar video porno di buat secara amatiran,berdasarkan keisengan belaka.
Kebanyakan menggunakan medi Ponsel yang direkam mulai dari adegan telanjang
sampai hubungan seks atau perkosaan. Sesungguhnya kita telah memasuki gelombang
keempat dalam dunia porno grafi seperti yang terjadi di Jepang.
Pornografi
di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sony Setyawan, penulis buku 500 Gelombang Video Porno Indonesia dan
penggagas kampanye “ Jangan Bugi didepan Kamera” mengungkapkan pada 2001
menemukan 6-8 buah video porno buatan orang Indonesia. Awalnya ia meramalkan
lima tahun lagi jumlah video porno “Made in Indoneia” naik sepuluh kali lipat.
Tapi Ramalannya salah besar karena jumlah peningkatannya lebih besar beberapa
kalilipat dari dugaan sebelumnya, yaitu pada tahun 2006 telah mencapai lebih
dari 500 buah!, 60 % berisi hubungan intim. Berdasarkan paparanya Sony membuat
tingkatan atau gelombang tentang Video Porno yaitu :
1. Video Porno yang dibuat
secara amatiran/iseng.
2. Video Porno yang dibuat
atas nama cinta.
3. Video Porno yang dengan
Candid Camera ( Kamera Tersembunyi).
4. Video Porno yang dibuat
karena ada unsur Komersial.
5. Video Porno yang dibuat
dengan adegan kekerasan/pemerkosaan.
6.
Video Porno yang dibuat dengan melibakan anak-anak.
Lantas Indonesia Sekarang Sudah di
posisis mana?
Ya... Indonesia sudah dipossisi Ke
lima karena dapat kita hitung pada tahun 2006 Video Porno telah mencapai 500
buah bagai mana pada tahun 2010 ini. Berdasarkan data Sony atas temuannya lagi
di Negara kita ini setiap harinya ada 8-11 video Porno baru yang di Produksi.
Bila tak segera di henikan Kita akan sama dengan Jepang bukan karena
kepintarannya tapi kebodohan & kemiskinan moral jiwa.
Berikut ini adalah data Top Rank Negara yang tercatat paling sering mengakses cyberporn melalui internet berdasarkan
pengamatan Googletrends dari tahun 2005-2010:
1. India
2. Indonesia
3. Filipina
4. Australia
5. Selandia Baru
6. Irlandia
7. Inggeris
8. Kanada
9. Amerika Serikat
10. Jerman
(sumber:http://www.google.com/trendsq=cyber+porn&ctab=0&geo=all&date=all&sort=0)
Data di atas menunjukkan posisi Indonesia sebagai pengakses cyberporn diantara deretan negara-negara lain di dunia. Dan dalam posisinya di dunia untuk pengakses cyberporn, Indonesia berada di nomer urut dua. Hal ini berarti Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat konsumsi pornografi yang jauh lebih tinggi dibanding dengan negara-negara Liberal seperti Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Hal ini sangat kontradiksi dengan citra negara Indonesia sebagai negara yang agamis, dan notabane masih sangat menjunjung budaya Timur.
Berikut ini grafik mengenai perkembangan akses pornografi
melalui internet di wilayah Indonesia dari tahun 2004-2010:
Top Rank Kota pengakses cyberporn tertinggi melalui internet di Indonesia:
1.
Jakarta
2.
Semarang
3.
Yogyakarta
4.
Surabaya
5.
Medan
6.
Bandung
(sumber:http://trends.google.com/trends?q=PORN&ctab=0&geo=id&geor=all&da)
II.3 Dampak
yang di Timbulkan dari Aksi Pornogarafi & Pornoaksi
Karena pornografi & pornoaksi saat ini sangat merajalela seolah-olah
masyarakat tidak tahu bahwa aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang
tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik
psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi
membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial.
Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih
parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap
penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan
menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai
bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan
dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi
ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh,
misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun
jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat,
atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain
ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan
cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu,
pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya
penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi
akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai
hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan
norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan
masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia
seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai
tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan
yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan
norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan
khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi
akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik
yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat
Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan
terhormat.
Dampak
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan
manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat
melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada
pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu
oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu
menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani
dan rohani, jiwa dan raga. Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia
pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang
II.4 Cara
Meningkatkan Kesadaran dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Pornografi dan
Pornoaksi Kepada Masyarakat
Berikut ini adalah dua upaya
penanganan terhadap bahaya Pornografi ini. Pertama, penganganan Internal, yaitu
: meningkatkan ketahanan diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu
: Adanya regulasi yang tegas dan payung hukum yang memadai.
Dalam penanganan Internal, para orang tua diharapakan mampu menelaah kembali
pendidikan dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga,
namun lebih menitik beratkan kepada praktek. Orang tua seharusnya tidak gagap teknologi,
dan mengevaluasi kembali cara berkomunikasi dengan anaknya. Ketersediaan waktu
untuk anak juga merupakan unsur yang selayaknya menjadi prioritas. Untuk
mengatasi badai pornografi yang semakin mengganas, orang tua tidak bisa bekerja
sendiri, tanpa mengalang kerjasama dengan berbagai pihak, yaitu : sesama
anggota keluarga, pihak sekolah, masyarakat, dan komunitas tempat anak
bersosialisasi dan beraktifitas.
Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki kesadaran pribadi mengenai
dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya kesadaran masing-masing
individu diharapkan setiap pribadi memiliki pengendalian terhadap diri sendiri
untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma agama
dan kesopanan. Individu yang menyadari bahaya pornografi, termasuk di dalamnya
para pelaku dunia seni, artis, dan para public
figure, tentu akan memberikan contoh berperilaku yang baik. Sehingga
diharapkan, ke depannya kasus-kasus kriminalitas seksual maupun beredarnya
video-video tidak senonoh yang bukan konsumsi publik dapat diminimalisir.
Bagaimanapun, penanggulangan bahaya pornografi harus dimulai dari kesadaran
tiap individu untuk senantiasa memanfaatkan kebebasan informarsi, kebebasan
berkarya dan berekspresi yang sesuai dengan batasan agama dan kesusilaan.
Sedangkan dalam penanganan eksternal diperlukan adanya regulasi yang tegas dan
payung hukum yang memadai dalam bentuk sebuah UU. Adanya UU pornografi dapat
menciptakan lingkungan dan masyarakat yang lebih aman. Kepolisian dan kehakiman
dapat menjerat pelaku dengan ketentuan yang jelas, dan membuat pelaku jera.
Kelompok Penanggulangan Masalah Pornografi dan Pornoaksi oleh para perwakilan
dari instansi terkait seperti Menko, Kesra, Meneg PP. Menkominfo, Departemen
Agama, Kepolisian, Elemen Masyarakat Tolak Pornografi dan Kejaksaan Agung, pada
bulan Januari 2006 telah merumuskan beberapa upaya terhadap penanggulanagan
pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai
berikut (sumber: www.depkominfo.go.id)
:
·
Teguran terhadap tayangan, barang cetakan, pelaku pornografi dan porno aksi
oleh penegak hukum (Polri dan Jaksa Agung)
·
Perlunya aksi nyata pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat secara terpadu
dan terkoordinasi dengan baik.
·
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pornografi dan Pornoaksi yang didukung oleh
dana dan sarana yang memadai.upaya rehabilatasi dengan melakukan sosialisasi
dan advokasi kepada masyarakat yang telah menjadi korban tayangan-tayangan dan
gambar-gambar pornografi di tingkat nasional dan daerah.
·
Dibentuknya rencana aksi penanggulangan pornografi dan pornoaksi untuk tahun
2006-2010 dengan tujuan terbentuknya norma hukum dan tindakan hukum terhadap
pelaku, meningkatkan kesadaran masyarakat seluruh lapisan masyarakat akan
bahaya pornografi dan pornoaksi.encana aksi pena
·
Meningkatkan koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan (stakeholders)
dalam penanggulangan pornografi dan pornoaksi serta meningkatkan upaya
pencegahan dan perlindungan terhadap korban pornografi dan pornoaksi.
·
Kegiatan-kegiatan rencana aksi nasional yang akan dilakukan di antaranya mengharmoniskan
standar hukum internasional ke dalam hukum nasional di bidang pencegahan,
pemberantasan, dan penghukuman terhadap pornografi dan pornoaksi.
·
Selain itu, adalah melakukan konsultasi dan lobi dalam rangka pengesahan UU
Anti Pornografi dan Pornoaksi dan UU Telematika; meninjau dan mengevaluasi
berbagai peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang merugikan
upaya penanggulangan pornografi dan pornoaksi, penetapan fatwa berbagai agama
untuk penanggulangan pornografi dan pornoaksi serta memperkuat koordinasi
kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus
pornografi dan pornoaksi.
Upaya-upaya penanggulangan dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya pornografi
dan pornoaksi yang disebutkan di atas bertujuan menjaga martabat perempuan dan
melindungi hak anak dan remaja, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang
positif dan konstruktif, bagi pemantapan budaya bangsa. Untuk itu diharapkan
seluruh komponen bangsa agar bersikap proaktif dalam memberantas segala bentuk
pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar bersih dan
aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.
II.5 Aturan
Hukum Negara Indonesia untuk Memberi Aturan Terhadap Aksi Pornogarafi &
Pornoaksi
Larangan pornografi sebenarnya telah
diatur dalam hukum positif kita, diantaranya adalah dalam KUHP, UU No 8/1992
tentang Perfilman, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 40/1999 tentang
Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Namun pada tahap aplikasi, beberapa
UU ini tidak dapat bekerja dengan maksimal karena mengandung beberapa kelemahan
dan kekurangan pada substansinya, yaitu perumusan melanggar kesusilaan yang
bersifat abstrak/multitafsir, jurisdiksi yang bersifat territorial dan perumusan
beberapa istilah dan pengertiannya yang tidak mencakup aktivitas pornografi
diinternet, sistem perumusan sanksi pidana yang tidak tepat dan jumlah sanksi
pidana denda yang relatif kecil, sistem perumusan pertanggungjawaban pidana
korporasi/badan hukum yang tidak jelas dan tidak rinci, dan tidak adanya
harmonisasi tindak pidana dan kebijakan formulasi tindak pidana, baik pada
tingkat nasional, regional maupun internasional. Adanya kelemahan-kelemahan ini
menunjukkan perlu adanya amandemen bahkan pembaharuan hukum, agar hukum dapat
menjangkau penjahat-penjahat di dunia maya.
Upaya untuk memasukkan program internet kesekolah-sekolah, bahkan keseluruh masyarakat yang ada dipelosok-pelosok negeri ini merupakan langkah yang sangat baik dan perlu ditingkatkan. Namun peningkatan tersebut tentunya tidak hanya sebatas pada kuantitasnya saja, yaitu sebanyak mungkin memberikan akses internet, tetapi juga harus disertai pula dengan peningkatan kualitas dari para siswa/masyarakat yang nantinya akan menjadi user atau pengguna internet tersebut. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat untuk memperoleh informasi, menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak dan membutuhkan tidak sedikit waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memperbaikinya dimasa depan.
Upaya untuk memasukkan program internet kesekolah-sekolah, bahkan keseluruh masyarakat yang ada dipelosok-pelosok negeri ini merupakan langkah yang sangat baik dan perlu ditingkatkan. Namun peningkatan tersebut tentunya tidak hanya sebatas pada kuantitasnya saja, yaitu sebanyak mungkin memberikan akses internet, tetapi juga harus disertai pula dengan peningkatan kualitas dari para siswa/masyarakat yang nantinya akan menjadi user atau pengguna internet tersebut. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat untuk memperoleh informasi, menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak dan membutuhkan tidak sedikit waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memperbaikinya dimasa depan.
BAB III
SIMPULAN & SARAN
III.1 Simpulan
Pornografi bisa dikatakan memiliki
usia yang tidak jauh berbeda dengan usia manusia. Perkembangannya dari masa ke
masa mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pornografi sering
dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang
dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat
pendengar atau pelihat terangsang layaknya manusia normal. Istilah lain yang
tidak jauh berbeda arti dengan pornografi adalah ‘pornoaksi’. Pengertian
pornoaksi berdasarkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, “pornoaksi” adalah
perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.
Pornografi di Indonesia adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan
interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman. Perkembangan pornografi di
Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah
akses terhadap situs porno yang dicatat melalui Googletrends yang menempatkan
Indonesia pada urutan nomer dua di dunia. Hal ini tentu meresahkan bangsa.
Sebab kemudahan akses terhadap pornografi ini pada akhirnya akan melahirkan
perilaku-perilaku menyimpang yang berujung pada dekadensi moral dan tindakan
asusila. Bahaya pornografi dan pornoaksi ini ibarat bom yang siap merusak
akhlak maupun pikiran pemuda Indonesia.
Maraknya peredaran pornografi dapat memicu kekerasan seksual dan perilaku yang
tidak sesuai dengan budaya bangsa dan tuntutan agama pada akhirnya akan dapat
merusak kualitas sumber daya manusia. Bahaya pornografi dan pornoaksi ini jika
tidak kita bendung dampaknya sangat merusak moral bangsa Indonesia, banyaknya
penyimpangan seksual, pembunuhan, pergaulan bebas merupakan riak-riak kecil
akibat dari derasnya informasi yang didapat generasi muda saat ini. Oleh karena
itu pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga masyarakat dan agama untuk menyelenggarakan
seminar maupun sosialisasi dalam rangka membendung dan memperbaiki moral bangsa
untu kedepannya. Untuk itu, perlu kesadaran semua pihak untuk menyadarkan
masyarakat dalam skala kecil atau keluarga dan masyarakat pada umumnya untuk
mengatasi dampak yang diakibatkan oleh pornografi ini.
Upaya peningkatan kesadaran ini tidak terlepas dari peranan pemerntah sebagai
aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat sebagai lembaga kontrol sosial,
serta peranan masing-masing individu dalam menyadari besarnya bahaya pornografi
dalam kehidupan sehari-hari. Menyadari bahaya pornografi dan pornoaksi, berarti
memahami besarnya resiko dan akibat yang dihasilkan dari pornografi itu
sendiri. Upaya penanganan terhadap bahaya Pornografi ini dapat dilakukan
melalui dua hal. Pertama, penganganan Internal, yaitu : meningkatkan ketahanan
diri dan keluarga. Kedua, penganganan Eksternal, yaitu : Adanya regulasi yang
tegas dan payung hukum yang memadai.
Dalam penanganan Internal, para orang tua untuk menelaah kembali pendidikan
dasar agama yang bukan hanya teori di dalam setiap sumah tangga, namun lebih
menitik beratkan kepada praktek. Selain itu, setiap individu hendaknya memiliki
kesadaran pribadi mengenai dampak dari pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya
kesadaran masing-masing individu diharapkan setiap pribadi memiliki
pengendalian terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak
senonoh dan melanggar norma agama dan kesopanan.
Sedangkan dalam penanganan eksternal diperlukan adanya regulasi yang tegas dan
payung hukum dalam bentuk Undang Undang. Untuk mengantisipasi dampak dari
pornografi dan pornoaksi maka sebagian kalangan di masyarakat berusaha
menangkal perubahan-perubahan dahsyat ini melalui Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Meskipun RUU Pornografi diwarnai
kontroversi sejak awal pengajuan draft rancangannya, namun pada 28 Oktober 2008 RUU Pornografi resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
III.2 Saran
Pornografi dan pornoaksi di
Indonesia senantiasa menuai pro dan kontra. Ada yang menilai perlu
ditanggulangi oleh pemerintah secara serius, namun ada pula yang menilai
regulasi dalam hal ini bukanlah suatu hal yang krusial di dalam suatu negara
dibandingkan dengan masalah lain seperti kemiskinan, krisis ekonomi, dan
sebagainya. Meskipun aparat pemerintah terkesan lamban dalam menyusun peraturan
perundang-undangan mengenai pornografi, terlepas dari berbagai kontroversi
dalam pembahasan dan pengesahannya, lahirnya UU Pornografi patut menjadi
catatan kita, terutama dalam konteks upaya melahirkan produk hukum yang dapat
menjawab berbagai keresahan masyarakat terhadap bahaya maraknya pornografi dan
pornoaksi. Untuk itu, implementasi UU Pornografi di daerah membutuhkan
partisipasi aktif semua pihak agar bersikap proaktif dalam memberantas segala
bentuk pornografi dan pornoaksi, sehingga masyarakat indonesia benar-benar
bersih dan aman dari bahaya pornografi/pornoaksi.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi ini
dapat dicapai melalui peran para pakar dan praktisi pendidikan agar dapat
menghimbau dan memelopori tumbuh-kembangnya pendidikan budi pekerti, penanaman
nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter bangsa. Pemerintah juga
bisa melakukan aksi pemblokiran situs porno di internet, begitu pula terhadap
produk media cetak pornografi seperti majalah yang kini kian marak, seyogyanya
ada keberanian pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan.
Yang kita perlukan adalah keseragaman faham untuk memerangi bahaya dan dampak
pornografi. Jika setiap pihak telah sepakat bahwa pornografi perlu
ditanggulangi, maka setiap individu dapat memerikan saran dan kontribusi
masing-masing sesuai dengan peranannya di masyarakat. Kebijakan ini
sesungguhnya merupakan ajakan untuk bersinergi bagi para pemuka agama, bagi
para pakar tekhnologi informatika, bagi orang tua, bagi para pemerintah, bagi
para pekerja seni, bagi para pendidik, dan setiap elemen masyarakat untuk menyeragamkan
tujuan dan memahami bahwa memang pornografi dan kekerasan bukanlah modal yang
relevan untuk membangun bangsa. Sehingga pada akhirnya, setiap dari kita dapat
menjadi bagian dari solusi dari permasalahan pornografi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
“UU Pornografi” karya Drs Usman Yatim M.Pd
“Studi Kasus Pornografi (Realitas
Dan Tantangan Dalam Konteks Ke-Indonesiaan)”
karya Isyrokh Fuaidy Soetaman
“Kumpulan Kisah Inspiratif ( Jangan Bugil diDepan Kamera)”, hal 32. Kick Andy
“Sosiologi Suatu Pengantar ( Masalah
Sosial)”, bab 9.
Soerjono Soekanto
0 komentar:
Posting Komentar