Info Penting Hari Ini !!!

Selamat Datang di KARYA KAMAL. Apa yang Sedang Sahabat Cari ??? Moga Blog Ini Bisa Membantu Sahabat Semua...!!! Kabar Gembira, Novel Sampan di Seberang akan segera dipublikasikan di blog ini agar para sahabat setia bisa menikmati karya yg pernah menang dalam kompetisi novel ini. Novel "Sampan di Seberang" diangkat dari kisah nyata pengalaman mengabdi di daerah terpencil. Novel "Sampan di Seberang" Tentang Pengabdian, Persahabatan & Kenangan, Tunggu Kehadirannya...!!! Karya Kamal; Novel Jalan Impian, Novel Pardangolan, Novel Sampan di Seberang, Buku Bait Bait Hati & Buku Facebook Mengguncang Dunia Akhirat. __Mustopa Kamal Batubara__ __Facebook: Mustopa Kamal Batubara.__ __Instagram: @kamal_btr.____Twitter: @mustopakamalBTR____Email: mustopakamalbatubara@gmail.com__ __Salam Karya Kamal__

Selasa, 02 September 2014

Apa kabar sahabat Berita online? senang rasanya hari ini kita masih bisa bertemu melalui frekuensi gelombang dunia maya. berita apa yang hot saat ini? simak liputan berikut.!
Laman World Street Journal dan Australia Plus menulis kasus Florence Sihombing yang ditahan gara-gara memposting komentar, yang dianggap menghina warga Yogyakarta, di jejaring sosial.
Dream.co.id
Mahasiswa pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing, yang ditahan setelah berstatus tersangka karena dianggap menghina warga Yogyakarta akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Florence.
Kasus ini bermula saat Florence hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kawasan Lempuyangan. Meski mengendarai motor, dia mengantre di barisan mobil. Alasannya, Florence ingin mengisi BBM jenis Pertamax. Petugas SPBU menolak mengisi bensin itu ke motornya, dan Florence pun kesal.
Kekesalan Florence tak habis di SPBU itu. Dia kemudian mengunggah sebuah tulisan melalui akun jejaring sosial Path. Postingan itulah yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Pengguna jejaring sosial kemudian bereaksi keras. Beberapa di antaranya bahkan balik menghujat mahasiswi ini.
Akhirnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Florence ke polisi. Dia kemudian ditahan pada Sabtu 30 Agustus yang lalu. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu juga Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Setelah mengajukan panangguhan penahanan, akhirnya Florence dibebaskan pada Senin kemarin.
Kasus ini rupanya tak hanya membetot perhatian masyarakat di dalam negeri. Sejumlah media asing juga memuat kasus ini. Wal Street Journal misalnya. Mereka menulis kasus ini dengan judul 'Social Media Backlash Ebbs into Support for Indonesian Student'.
"Ini menjadi peristiwa yang aneh bagi Florence Sihombing, seorang mahasiswi pascasarjana ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah memposting komentar yang dianggap menyinggung beberapa orang di layanan pesan mobile," demikian WSJ mengawali laporan itu, sebagaimana dikutip Dream, Selasa 2 September 2014.
Tak hanya WSJ, laman Australia Plus juga mengangkat berita soal kasus ini. Media dari Negeri Kanguru itu menulis kasus ini dengan judul 'Indonesian student could be jailed after calling Yogyakarta city 'stupid' on social media'. Tak hanya menyoroti kasus Florence. Australia Plus juga menulis kelangkaan BBM di Indonesia.

0 komentar:

Translate

Jumlah Pembaca

Instagram @kamal_btr